-->

Apakah Sunat atau Khitanan Bisa ditanggung Oleh BPJS kesehatan?

Sunat adalah salah satu kewajiban muslim untuk menjaga agar tetap sehat dan bersih dari najis, bahkan sunat juga terkadang dilakukan oleh orang non muslim untuk menjaga kesehatan. Di era BPJS saat ini hampir semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS, tapi ada juga yang tidak diantaranya penyakit yang secara ekplisit disebutkan tidak bisa ditanggung bpjs, penyakit yang bisa ditanggung bpjs namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan prosedur atau tindakan medis tertentu yang syarat dan ketentuannya tidak sesuai.

Salah satu yang banyak dijadikan pertanyaan adalah mengenai sunat atau khitanan, banyak yang bertanya apakah khitanan atau sunat untuk peserta BPJS biayanya dapat ditanggung?, menjawab pertanyaan ini dijelaskan oleh pihak bpjs bahwa untuk sunat ada yang bisa ditanggung oleh BPJS dan juga bisa tidak ditanggung oleh BPJS jika syaratnya tidak sesuai.



Sunat yang bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Sunat dapat ditanggung BPJS jika ada indikasi medis yang jelas bahwa peserta harus segera disunat, misalkan karena secara medis peserta terkena infeksi, atau radang, atau karena kecelakaan misalnya karena terkena resleting sehingga peserta diharuskan terpaksa harus disunat, maka sunat seperti itu dapat ditanggung bpjs jika sesuai dengan prosedur.

Prosedurnya adalah jika bukan gawat darurat maka harus dimulai dari faskes tingkat 1, jika difaskes tingkat 1 dapat dilayani maka peserta akan dilayani di faskes tingkat 1 dan biaya akan ditanggung oleh BPJS, jika faskes tingkat 1 tidak bisa menangani kondisi peserta karena keterbatasan sumber daya maka faskes tingkat 1 akan memberikan rujukan ke rumah sakit, peserta dapat disunat di rumah sakit oleh dokter sunat atas rujukan dari faskes tingkat 1 dan biaya sunat sepenuhnya akan ditanggung oleh BPJS.

Sunat yang tidak akan ditanggung oleh BPJS

Sementara jika sunat atas kemauan sendiri, maka biaya sunat tidak dapat ditanggung oleh BPJS artinya biayanya harus dibayar oleh sendiri.

Jika peserta ingin mendapatkan tanggungan BPJS untuk sunat atau khitanan normal, maka peserta bisa ikut program sunat masal yang biasanya diadakan oleh dinas kesehatan setempat, sunat seperti ini gratis karena sudah di biayai langsung oleh dinas kesehatan.

Demikian tentang informasi mengenai sunat apakah ditanggung bpjs atau tidak, dengan uraian di atas sudah sangat jelas bahwa sunat yang hanya dapat ditanggung oleh bpjs adalah sunat yang harus segera dilakukan karena adanya indikasi medis tertentu seperti kecelakaan, infeksi dan idikasi medis lainnya. semoga informasi di atas bermanfaat.

loading...

0 Response to "Apakah Sunat atau Khitanan Bisa ditanggung Oleh BPJS kesehatan?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel