-->

Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK

Sebelumnya saya pernah menyajikan sebuah artikel tentang cara pencairan jamsostek paling mudah melalui aplikasi online e-klaim, untuk memberikan banyak sumber referensi kepada pembaca disini juga saya akan coba uraikan lagi  mengenai syarat dan ketentuan pencairan Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk pencairan saldo atau dana Jaminan Hari tua (JHT) yang merupakan salah satu program yang diusung di Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan saat ini.

Tata cara pencairan saldo JHT sudah mengalami beberapa kali kebijakan, ini guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada peserta Jamsostek, namun sayangnya ada banyak sekali peserta yang masih mengalami banyak kesulitan ketika melakukan proses pencairan, bahkan tidak jarang peserta harus rela bulak balik kantor BPJS hanya untuk menyelesaikan proses pencairan, sehingga prosesnya banyak menguras waktu dan tenaga.

persyaratan dan cara pencairan jamsostek


Kendala yang sering menjadi penyebab gagal atau ditolaknya proses pencairan Jamsostek BPJSTK biasanya terkait dengan masalah kelengkapan berkas persyaratan dan juga ketidaksesuaian data pada berkas persyaratan, sehingga peserta mau tidak mau harus rela memperbaikinya atau melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu. padahal jika saja berkas persyaratan disiapkan dan diperhatikan dengan baik pencairan tentu akan bisa diproses dengan lancar dan mudah.

Syarat Pencairan Dana JHT Jamsostek/BPJSTK

Berikut ini saya uraikan beberapa syarat dan ketentuan pencairan jamsostek/ bpjs tenaga kerja yang harus anda persiapkan sebelum melakukan klaim pencairan dana JHT BPJSTK:


  1. Fotocopy dan asli KTP
  2. Fotocopy dan asli Kartu Keluarga (KK)
  3. Fotocopy dan asli Paklaring
  4. Fotocopy dan asli Izajah Terakhir, Ijazah biasanya digunakan untuk pembanding data persyaratan, jadi pastikan datanya sama dengan yang tercantum di persyaratan lainnya, seperti misalnya tanggal lahir dan nama.
  5. Fotocopy dan asli Akta kelahiran, Sama halnya dengan ijazah, akta kelahiran juga digunakan sebagai salah satu alat pembanding data, jadi harus dipastikan bahwa data yang tercantum di Akta kelahiran dan data yang tercantum di berkas lainnya sama.
  6. Fotocopy dan asli buku rekening bank milik peserta (hampir untuk semua bank kecuali BJB, karena info terakhir belum bekerjasama dengan BPJS TK, jika ingin cepat menggunakan rekening BNI)
  7. Fotocopy dan asli Surat keterangan domisili dari RT/RW setempat jika pencairan dilakukan di kantor BPJS tidak sesuai dengan KTP.


Ketentuan Persyaratan Pencairan Jamsostek

Berikut adalah ketentuan yang harus diperhatikan terkait berkas persyaratan jamsostek/bpjstk:

1. Data RT/RW yang tercantum di KK dan KTP Harus Cocok

Ini juga sepertinya jangan dianggap remeh, karena jika terjadi perbedaan maka klaim JHT bisa ditolak, data RT/RW bisa berbeda karena peserta misalkan pindah rumah, jika terjadi perbedaan maka peserta wajib menyertakan surat keterangan pindah RT/RW dari kelurahan setempat.

2. Data alamat di KK dan alamat di KTP Harus sama

Pastikan data yang terdapat di KK dan KTP sama, Jika data alamat yang tertera di KTP dan KK berbeda, missal karena yang bersangkutan pindah domosili,  maka peserta wajib menyertakan surat keterangan pindah dari dinas kependudukan dan catatan sipil (disdukcapil) setempat, yang  mencantumkan alamat sebelum pindah dan alamat sekarang.

3. Data NIK di KK dan KTP harus sama.

Pastikan juga data Nik yang terdapat di Kartu Keluarga dan KTP cocok, jika data NIK di KK dan KTP berbeda maka anda harus memperbaiki salah satu berkas mana yang dianggap paling benar, untuk mengurus perbaikian data NIK yang terdapat di KK ataupun data NIK di KTP maka anda bisa dating ke dinas kependudukan dan catatatan sipil setempat.


4. Alamat Pencairan tidak sesuai dengan alamat KTP harus menyertakan surat keterangan domisili

Jika pencairan dilakukan di kantor BPJS yang terdapat di luar daerah atau provinsi yang tidak sesuai dengan alamat KTP peserta, maka peserta wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

5. Data semua Berkas Persyaratan harus cocok

Pastikan bahwa sebelum melakukan klaim pencairan 100% JHT BPJS persyaratan sudah lengkap dan data yang tertera di setiap berkas sesuai dan sama, jika ada salah satu saja data yang berbeda apapun data tersebut maka wajib diperbaiki dan dicocokan, baik dengan menyertakan surat pernyataan maupun melakukan perbaikan data yang tidak sesuai, jika tidak maka kemungkinan besar klaim akan ditolak.

6. Ketentuan mengenai Paklaring

Paklaring adalah salah satu persyaratan wajib untuk klaim dana JHT jamsostek BPJS, paklaring adalah surat keterangan yang dibuat oleh  perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya, biasanya memuat data tanggal mulai bekerja dan tanggal berhenti bekerja. untuk persyaratan pencairan dana JHT 100%, ketentuan paklaring adalah sebagai berikut:

  • Paklaring harus difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan tempat anda bekerja, untuk yang berhenti bekerja sebelum tahun 2015 paklaring cukup difotocopy dan dilegalisir oleh perusahaan, sedangkan yang berhenti bekerja tahun 2015 dan setelahnya paklaring harus di legalisir juga ke dinas tenaga kerja dimana perusahaan berada.
  • Tanggal berhenti bekerja yang tercantum di paklaring harus sama dengan data tanggal berhenti bekerja di kantor BPJS TK yang dilaporkan oleh perusahaan, jika datanya beda maka paklaring terpaksa harus dibuat ulang, kasus perbedaan tanggal keluar ini sering ditemukan sehingga terjadi penolakan berkas perysaratan.

Jika persyaratan lengkap dan kesesuaian data yang tercantum di setiap berkas persyaratan cocok satu sama lain maka pencairan akan mudah dan cepat untuk diproses sehingga anda tidak perlu bulak-balik hanya untuk melengkapi berkas persyaratan yang tidak sesuai, oleh karena itu hal wajib yang harus diperhatikan sebelum melakukan pencairan dana JHT jamsostek adalah mempersiapkan berkas persyaratan.

Silahkan anda baca: Hal-hal yang harus dipersiapkan sebelum melakukan pencairan JHT100% Jamsostek agar lancar

Demikian artikel tentang Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK, semoga membantu.

loading...

0 Response to "Syarat dan Ketentuan Pencairan Jamsostek/BPJSTK"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel