-->

Mengenal Jenis Kepesertaan BPJS Yang harus anda ketahui

Ada berapa macam sebanarnya BPJS itu ?, Memang BPJS adalah hal baru untuk sebagian orang terutama untuk masyarakat pada umumnya, ya memang benar tidak semua tau tentang bpjs secara detail, walaupun pemerintah sendiri mencanangkan bahwa di tahun 2019 semua warga negara indonesia wajib untuk menjadi peserta bpjs, kurangnya informasi yang didapatkan oleh masyarakat, menyebabkan sebagian besar di antara mereka hanya tau hal-hal kecil saja tentang bpjs ini, padahal akan sangat baik sekali jika setiap warga paham tentang bpjs, sehingga dapat meningkatkan kesadaran mereka akan pentingnya jaminan kesehatan sosial ekonomi.

Mengenal jenis bpjs


Perlu diketahui BPJS sebenarnya adalah program pemerintah untuk meningkatkan jaminan kesehatan, sosia dan ekonomi bagi setiap warga negara indonesia, tapi BPJS sendiri sebenarnya bukanlah program baru, namanya mungkin baru tapi program-program yang dijalankan oleh BPJS merupakan program peralihan dari program-program pemerintah sebelumnya yaitu:

  • Askes
  • Jamkesmas
  • Jamkesda
  • Jamsostek
Dari program-program tersebut lahirlah BPJS yang dikategorikan menjadi 2 kategori yaitu BPJS ketenagakerjaan yang merupakan peralihan dari Jamsostek dan BPJS Kesehatan yang merupakan hasil transformasi atau peralihan dari Askes, jamkesmas, jamkesda dan juga program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh jamsostek.

Untuk memberikan wawasan dan informasi mengenai BPJS di sini saya akan jelaskan macam-macam bpjs dan juga jenis kepesertaan bpjs sebagai berikut:


#1. BPJS Kesehatan.

BPJS kesehatan adalah hasil transformasi dari askes, jamkesmas atau jamkesda, dulu mungkin sebagian orang mengenal Askes, nah sekarang askes sudah tidak ada dan ditransformasi menjadi BPJS kesehatan. 

BPJS Kesehatan ini fokus utamanya adalah memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh warga negara indonesia tua-muda bahkan sampai bayi, dan berlaku juga untuk warga asing yang sudah tinggal di indonesia minimal selama 6 bulan.

Jadi semua warga indonesia wajib menjadi peserta BPJS kesehatan dengan cara melakukan pendaftaran di kantor-kantor cabang bpjs yang sudah banyak tersedia di setiap pelosok kota.


Jenis kepesertaan dari BPJS kesehatan dikelompokan menjadi 3 kategori sebagai berikut:

a. BPJS Mandiri atau Individu

BPJS mandiri Ini diperuntukan bagi warga dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan juga dari golongan bukan pekerja (BP), setiap warga yang termasuk kategori ini harus mendaftarkan dirinya dan juga anggota keluarganya yang tercantum di KK ke BPJS. 

Setiap peserta BPJS mandiri harus membayar iuran bulanan yang besar kecilnya ditentukan oleh kelas bpjs yang diambil.

Ada 3 kelas bpjs yang bisa dipilih oleh peserta mandiri yaitu:
  • BPJS Kelas 1
  • BPJS kelas 2
  • BPJS kelas 3

Yang membedakan antara kelas tersebut adalah besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayarkan, umumnya kelas I paling besar diikuti oleh kelas II dan III, dan juga ruangan rawat inap yang akan menjadi haknya ketika peserta di rawat inap di rumah sakit, kelas I akan mendapatkan ruang kelas satu, begitu juga untuk kelas dua dan kelas tiga, sayangnya khusus untuk kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan.


b. BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU)

BPJS Jenis ini disebut sebagai bpjs badan usaha atau bpjs yang ditanggung perusahaan, diperuntukan untuk setiap karyawan perusahaan baik karyawan swasta, negeri PNS maupun TNI/ POLRI, untuk menjadi peserta BPJS PPU harus didaftarkan oleh perwakilan perusahaan dan tidak bisa daftar sendiri, iuran atau premi bulanannya sebagian dibayar oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji setiap pekerja, setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS untuk menjadi peserta BPJS Badan usaha atau BPJS PPU.

BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas I dan kelas II saja, dan pengambilan kelas ditentukan berdasarkan besar kecilnya gaji untuk masing-masing karyawan, setiap peserta BPJS ini sekaligus bisa menanggung 4 anggota keluarga inti, yaitu suami/istri, dan 3 orang anaknya. jadi selain dibayarkan sebagian oleh perusahaan, dalam satu kali bayar bpjs ini sekaligus dapat menanggung iuran untuk 5 anggota keluarga sekaligus termasuk peserta yang bersangkutan.

Setiap pekerja atau karyawan yang masih aktif bekerja dan tercatat sebagai pemegang kartu askes, akan dialihkan menjadi peserta BPJS PPU secara bertahap. jadi jika anda pemegang kartu askes di masa lalu dan statusnya masih aktif maka anda sama halnya sebagai peserta BPJS PPU.


c. BPJS Peserta bantuan Iuran (PBI)

Yang ketiga jenis peserta BPJS kesehatan adalah BPJS PBI atau peserta bantuan iuran, peserta ini hanya diperuntukan untuk warga miskin dan warga tidak mampu menurut data yang tercatat di dinas sosial, Peserta ini tidak memiliki kewajiban untuk membayar iuran karena iuran bulanan bpjs sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas III, dan hanya akan mendapatkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan di puskesmas kelurahan atau desa setempat. seluruh warga yang dulunya pemegang jamkesda dan jamkesmas akan dialihkan menjadi peserta BPJS PBI.


#2 -  BPJS Ketenagakerjaan

BPJS ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja indonesia, setiap perusahaan wajib mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta dari BPJS ketenagakerjaan dengan iuran bulanan yang sebagian ditanggung oleh perusahaan.

BPJS ketenagakerjaan sebenarnya merupakan hasil transformasi dari jamsostek, jadi setiap pekerja yang kebetulan sebelumnya sudah terdaftar menjadi peserta jamsostek dan pemegang kartu jamsostek akan dialihkan secara bertahap menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan.

Program yang diusung bpjs ketenagakerjaanpun masih sama dengan program-program di jamsostek beberapa diantaranya adalah:
  • Jaminan Hari Tua (JHT)
  • Jaminan Pensiun (JP)
  • Jaminan Kematian (JKM)
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

BPJS ketenagakerjaan tidak sama dengan bpjs kesehatan atau bpjs PPU atau badan usaha, walaupun masih anda yang menganggap bpjs ketenagakerjaan sama dengan bpjs Badan usaha, padahal keduanya berbeda, bpjs ketenagakerjaan yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk pekerja, sedangkan bpjs ppu adalah salah satu kategori dari bpjs kesehatan yang dapat memberikan jaminan kesehatan bagi setiap pekerja atau karyawan.

Jadi untuk karyawan, perusahaan harus mengikutsertakan ke kedua jenis bpjs tersebut, yaitu menjadi peserta bpjs kesehatan dan juga bpjs ketenagakerjaan. karena bpjs ketenagakerjaan hanya dapat memberikan jaminan sosial ekonomi dan tidak bisa memberikan jaminan kesehatan karena program Jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang sebelumnya dimiliki oleh jamsostek di transformasi ke bpjs kesehatan. jaminan kesehatan yang dapat ditanggung oleh bpjs ketenagakerjaan hanyalah untuk jaminan kecelakaan kerja, baru dapat dijamin jika si pegawai mengalami kecelakaan pada saat bekerja.

loading...

0 Response to "Mengenal Jenis Kepesertaan BPJS Yang harus anda ketahui"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel