-->

Peserta BPJS Menuggak akan dialihkan menjadi Peserta BPJS PBI kelas III (Khusus di DKI Jakarta)

Tanggung Jawab peserta BPJS terutama peserta BPJS Mandiri adalah membayar iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya disesuaikan dengan kelas yang diambil, pada umumnya kelas 1 iuran bulanannya paling besar jika dibandingkan dengan kelas II dan kelas III, ada kalanya peserta BPJS menunggak sehingga resikonya kartu bpjsnya di nonaktifkan. Atruan BPJS yang berlaku pada saat ini denda untuk tunggakan keterlambatan sudah dihapuskan, tapi denda akan muncul jika si peserta harus menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak kartu yang tadinya diblokir diaktifkan kembali, denda akan dihitung sebesar 25% dari biaya rawat inap ditambah dengan total tunggakan.

Selain peraturan umum BPJS, ternyata di beberapa daerah memberlakukan juga kebijakan khusus terhadap peserta BPJS kesehatan ini, contohnya di provinsi DKI jakarta, pada saat ini ada kebijakan khusus yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi (PemProv) DKI jakarta terkait kepesertaan BPJS Ini, terutama kebijakan untuk peserta BPJS kelas III, warga DKI yang belum mendaftar dan kebijakan terkait peserta BPJS yang menunggak.

Sosialisasi  tentang kebijakan Pemrov DKI jakarta mengenai program JKN-KIS ini disebar di beberapa fasilitas kesehatan dan layanan publik melalui papan pengumuman dalam bentuk sebuah banner seperti terlihat pada gambar di bawah ini:

aturan bpjs pemprov dki jakarta

Pada baner tersebut dijelaskan mengenai Pengalihan dan Tunggakan Kepesertaan sebagai berikut:

1. Peserta BPJS yang memiliki KTP Provinsi DKI yang baru mendaftar dan mengambil kelas III, langsung menjadi peserta Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

Kebijakan Untuk Peserta yang memiliki Tunggakan 

Untuk peserta BPJS kesehatan dengan KTP DKI jakarta yang kebetulan memiliki tunggakan atau menunggak adalah sebagai berikut:

1.  Peserta BPJS yang mengambil kelas 3 sebelumnya yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 1 bulan maka akan langsung dialihkan menjadi peserta Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

2. Peserta yang terdaftar di kelas I atau kelas II yang kebetulan memiliki tunggakan minimal selama 3 bulan maka akan langsung dialihkan menjadi peserta Jaminan kesehatan yang didaftarkan oleh pemerintah provinsi DKI jakarta (peserta PBI kelas III) dan iuran sepenuhnya akan ditanggung oleh pemerintah provinsi DKI jakarta.

3. Tunggakan tetap harus dilunasi dan tidak bisa dihanguskan atau diputihkan.

Apakah Peserta Yang dialihkan bisa kembali menjadi peserta BPJS Mandiri?

Peserta yang menunggak sesuai dengan peraturan diatas akan otomatis dialihkan menjadi peserta PBI yang mengambil kelas III, lantas apakah bisa kembali lagi menjadi peserta BPJS Mandiri yang dapat mengambil kelas II atau kelas 1?:

  • Ada peraturan yang berlaku, peserta peralihan bisa kembali menjadi peserta mandiri setelah 6 bulan dengan cara melakukan permohonan kepada BPJS kesehatan setempat. untuk kembali menjadi peserta BPJS Mandiri (PBPU) yang biayanya dibayarkan oleh sendiri.
  • Peserta hanya memiliki kesempatan 1 kali, jika setelah kembalinya menjadi peserta BPJS mandiri peserta ternyata menunggak maka akan kembali dialihkan menjadi peserta BPJS PBI dan akan selamanya menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III, kelas 3 memiliki bannyak keterbatasan walaupun iuran bulanan ditanggung oleh pemerintah. salah satu keterbatasan kelas 3 bpjs adalah kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan

loading...

11 Responses to "Peserta BPJS Menuggak akan dialihkan menjadi Peserta BPJS PBI kelas III (Khusus di DKI Jakarta)"

  1. Met pagi admin. Sy lydia mau nanya. Utk peserta mandiri yg menunggak dan ternyta telah dialihkan ke PBI APBD utk yg ber KTP Jakarta maka tunggakan mandirinya harus wajib dibayarkan. Pembayaran tunggakan mandirinya msh bisa lwt atm atw ppob atw gimana?soalnya tmn sy mau byr lwt atm ga bisa.solusinya gimana yah admin?mohon pencerahannya. Terima kasih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam bu.
      Tunggakan harus dibayar jika ingin beralih lagi menjadi peserta mandiri setelah 6 bulan dari pengalihan

      Delete
    2. Jadi untuk sekarang dia blm bisa bayar tunggakannya yah? Krn baru bulan ini pengalihannya. Sedangkan tmn sy itu sebenarnya bln ini akan sy ajukain mutasi ke PPU PPNPN. Tp krn dia blm byr tunggakannya maka ketika tmn2 lain berhasil dimutasi ke PPNPN dia tidak berhasil. Bln ini mau byr dan mo ngajuin mutasi lgtp ternyt telah dialihkan kr PBI APBD.

      Delete
  2. Saya punya kartu BPJS dan kartu KIS dari pemerintah.. Karena tidak mampu lagi untuk bayar kartu BPJS nya,
    Apa bisa seandainya kartu BPJS saya di diberhentikan?...

    ReplyDelete
    Replies
    1. Peserta tidak boleh memiliki kepsertaan ganda, jika peserta diketahui ternyata didaftarkan sebagai peserta bpjs PBI pemegang kartu kis maka BPJS mandiri akan diberhentikan (dinonaktifkan).

      Untuk memastikan bahwa yang aktif adalah KIS bapak bisa mendatangi kantor BPJS, bisa saja yang di nonaktifkan BPJS mandiri bapak dan KIS nya dinonaktifkan, sehingga iuran harus dibayarkan, tapi jika KIS yang aktif tidak perlu bayar iuran karena sudah ditanggung pemerintah

      Delete
  3. Mba cara mengajukan kembali ke bpjs mandiri setelah pengalihan karena penunggakan gmn ya Mba?

    ReplyDelete
    Replies
    1. peserta peralihan bisa kembali menjadi peserta mandiri setelah 6 bulan dengan cara melakukan permohonan kepada BPJS kesehatan setempat. untuk kembali menjadi peserta BPJS Mandiri (PBPU) yang biayanya dibayarkan oleh sendiri.

      Peserta hanya memiliki kesempatan 1 kali, jika setelah kembalinya menjadi peserta BPJS mandiri peserta ternyata menunggak maka akan kembali dialihkan menjadi peserta BPJS PBI dan akan selamanya menjadi peserta BPJS PBI yang hanya berhak atas kelas III

      Delete
  4. karena saya menunggak, saya dialihkan ke pbjs pbi. tapi untuk mengaktifkan saya harus melunasi tunggakan tagihan. haruskah saya melunasi sesuai yang di perintahkan? adakah alasan kenapa saya harus melunasi dahulu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Karena selama tidak dilunasi jika tidak dialihkan maka kepesertaan akan nonaktif dan kartu tidak bisa digunakan,

      pengalihan sepertinya kebijakan dki untuk mengantisifasi kemungkinan peserta tidak mampu, sehingga peserta tetap mendapatkan jaminan pelayanan dari bpjs dan iuran dibyar oleh pemerintah

      Delete
  5. Kak... suami statusnya PBI APBD. Apakah harus membayar denda 13 bulan sebesar 1.040.000 juga? Saat di cek di aplikasi JKN mobile. Tidak ada denda atau tagihan biaya.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tunggakan harus dibayar ketika ingin kembali menjadi peserta bpjs mandiri.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel