-->

Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda (BPJS PBI)

Peserta Jamkesmas atau Jamkesda adalah peserta Penerima bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah untuk warga kurang mampu, jamkesmas dibiayai oleh pemerintahan provinsi sedangkan jamkesda dibiayai oleh pemerintah daerah untuk mengcover seluruh warga kurang mampu yang sebelumnya belum tercover oleh jamkesmas.

Saat ini pemegang kartu jamkesmas dan juga jamkesda secara bertahap sudah dialihkan menjadi peserta BPJS kesehatan Penerima bantuan iuran dari pemerintah (BPJS PBI), jadi program jamkesmas maupun jamkesmas saat ini sudah tidak ada dan menjadi peserta BPJS PBI yang memiliki hak atas bpjs kelas 3 pemegang kartu KIS.

Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda (BPJS PBI)


Setiap orang akan didaftarkan menjadi pemegang kartu jamkesmas atau jamkesda maupun menjadi peserta bpjs pbi  sesuai dengan data rekonsiliasi yang dimiliki oleh dinas sosial untuk warga miskin dan kurang mampu, jadi jika anda masuk di data rekonsiliasi maka secara otomatis anda akan tercatat menjadi peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS, Namun untuk anda yang dinyatakan sudah tercatat sebagai peserta BPJS PBI yang belum memiliki kartu KIS, anda bisa memintanya di kantor BPJS setempat.  

Saat ini ada banyak sekali peserta BPJS PBI atau pemegang kartu Jamkesmas maupun jamkesda yang ingin menonaktifkan kepesertaannya, penyebabnya dikarenakan mereka ingin pindah menjadi peserta BPJS PPU Perusahaan atau badan usaha, karena status kepsertaan mereka masih aktif maka mereka tidak bisa diikutsertakan menjadi peserta BPJS PPU, sehingga langkah yang harus mereka tempuh agar bisa menjadi pserta BPJS PPU adalah menonaktifkan kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda maupun BPJS PBI mereka sebelumnya.

Sebelumnya saya sudah menguraikan bagaimana cara keluar dari kepesertaan BPJS PBI, karena banyak sekali pertanyaan terkait cara menonaktifkan kartu jamkesmas atau jamkseda disini saya akan uraikan kembali bagaimana prosedur dan ketentuan bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan jamkesmas dan jamkesda 

Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS PBI


Apabila peserta yang terdaftar sebagai peserta penerima Jamkesmas ingin keluar dari kepesertaan, maka yang bersangkutan  dapat melapor ke Dinas Sosial setempat. Namun kepesertaan peserta akan dikeluarkan apabila Dinas Sosial telah melakukan rekonsiliasi data yang dilakukan pada setiap 6 bulan sekali dan hasil rekonsiliasi diserahkan ke BPJS kesehatan. 

Sampai sejauh ini BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan peserta PBI (APBN) sebelum adanya SK terbaru dari Kementerian Sosial terhadap hasil rekonsiliasi yang dilakukan setiap 6 bulan sekali. 

Bapak/Ibu dapat melapor ke Dinas Sosial setempat atau ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat untuk pendataan agar rekonsiliasi berikutnya tidak diikutsertakan. Apabila Ibu sebelumnya belum menerima kartu tersebut mohon melakukan konfirmasi ke kantor cabang BPJS Kesehatn untuk dicetakkan e-id sementara. E-id dapat digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sampai dengan kepesertaan dialihkan.

Persyaratan untuk menonaktifkan kepesertaan Jamkesman/Jamkesda/BPJS PBI
Untuk menonaktifkan kepesertaan anda bisa datang ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Kartu KIS/Jamkesmas atau jamkesda
  • Kartu Keluarga
  • KTP
  • Mengisi formulir permintaan pencabutan Kepesertaan Jamkesmas/Jamkesda atau BPJS PBI.

Demikian tentang Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Cara menonaktifkan Kartu Jamkesmas/Jamkesda (BPJS PBI)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel