-->

Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa ditanggung BPJS Kesehatan !

Peserta BPJS yang ingin menggunakan pelayanan kesehatan yang dapat dijamin bpjs memang tidak bisa sembarangan, mereka harus terus mengikuti prosedur yang berlaku, karena jika tidak maka biaya pelayanan kesehatan tidak bisa ditanggung oleh bpjs.

Sebenarnya prosedurnya sangat sederhana, pasien emergency atau gawat darurat bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan, sedangkan pasien non-emergency yang ingin mendapatkan pelayanan kesehatan spesialis di rumah sakit harus dimulai dari faskes tingkat 1 bpjs guna mendapatkan rujukan.

Sebenarnya ada hal-hal lainnya yang memungkinkan pelayanan kesehatan terhadap pasien bisa juga tidak bisa ditanggung oleh bpjs, walaupun prosedur yang ditempuh untuk mendapatkan perawatan dirumah sakit sudah sesuai prosedur bpjs yang telah ditetapkan, salah satunya adalah pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS), atau pasien pulang paksa.

Pasien Pulang paksa tidak bisa ditanggung bpjs


Kasus ini sering sekali terjadi dialami oleh beberapa pasien yang kebetulan pasien bpjs, mereka terpaksa pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri padahal dokter belum merekomendasikan untuk pulang.

Timbul sebuah Pertanyaan mengenai pasien pulang paksa ini, apakah pasien dengan status pulang paksa biayanya bisa ditanggung BPJS?

Di artikel kali ini saya akan jelaskan status pasien pulang paksa terhadap BPJS, Namun sebelum saya bahas panjang lebar, saya akan jelaskan sedikit mengenai kategori pasien pulang paksa tersebut,  sehingga anda mengetahui seperti apa pasien yang dikategorikan pasien pulang paksa tersebut, sehingga anda bisa mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Kategori Pasien pulang Paksa

Pasien rawat inap dikategorikan sebagai pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri sebagai berikut:

a. Pasien Yang harus mendapatkan tindakan lanjutan, untuk mengatasi penyakitnya namun pasien tidak mau melanjutkan, seperti pasien batu ginjal atau batu empedu yang pulang tanpa ada rekomendasi dokter dan tidak jadi melakukan operasi.

b. Pasien menolak dirujuk ke rumah sakit lain yang memiliki sumber daya lebih baik yang dapat mengatasi penyakitnya, namun lebih memilih pulang atas permintaan sendiri.

c. Pasien dengan kondisi yang masih sakit belum stabil namun sudah meminta pulang, misalnya pasien demam berdarah dengan kondisi trombosit masih belum normal namun sudah meminta pulang.


Apakah Pasien Pulang Paksa Biayanya masih bisa ditanggung BPJS?

Aturan terhadap pasien pulang paksa atau pasien pulang atas permintaan sendiri ini sudah mengalami beberapa perubahan, peraturan lama menyebutkan bahwa pasien pulang paksa jika jalur yang ditempuh sesuai dengan prosedur bpjs tetap bisa ditanggung oleh bpjs, namun kartu BPJS akan dinonaktifkan selama 30 hari, artinya kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan keseahtan selama 30 hari sejak APS atau pulang paksa.

Sekarang Pasien Pulang Pasa Tidak ditanggung BPJS

Beda dengan dulu,  untuk saat ini berdasarkan surat edaran dari BPJS, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) atau pulang paksa, biaya tidak dapat ditanggung oleh BPJS walaupun dari awal sudah menempuh prosedur yang sesuai dengan pertaturan BPJS kesehatan, artinya si pasien harus membayar biaya sendiri.

Sedangkan status kartu BPJS tetap masih dalam keaadaan aktif, dalam artian peserta tetap masih bisa menggunakan kartu BPJS dan tidak ada penonaktifkan kartu seperti di pertaturan terdahulu,  namun peserta harus membayar biaya perawatan karena APS.


Siapapun anda yang melakukan rawat inap dengan BPJS pikirkan dulu untuk pulang atas permintaan sendiri atau pasien pulang paksa tanpa ada izin dokter, karena jika tidak maka anda harus membayar biaya perawatan sendiri. oleh karena itu fikirkan kembali untuk pulang buru-buru sebelu pasien sehat 100%, karena bpjs sebenarnya dapat menanggung seluruh biaya pasien tanpa flapon artinya, berapapun biayanya bpjs akan membayar biaya tersebut.

Demikian tentang status pasien bpjs yang melakukan pulang paksa atau pulang atas permintaan sendiri, pertauran saat ini berlaku bahwa pasien pulang paksa harus membayar sendiri biaya perawatan, semoga bermanfaat.


loading...

0 Response to "Sekarang Pasien Pulang Paksa (APS) Tidak Bisa ditanggung BPJS Kesehatan !"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel