-->

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap)

Di artikel sebelumnya saya sudah menjelaskan secara panjang lebar bagaimana cara menghitung iuran bpjs kesehatan untuk perusahaan (BPJS PPU) dilengkapi dengan contoh kasus, di artikel kali ini saya akan jelaskan juga bagaimana cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan.

Sama halnya seperti iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh perusahaan atau BPJS Pekerja penerima upah (BPJS PPU), untuk BPJS Ketenagakerjaan juga iuran bulanannya memiliki perhitungan khusus, sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagian dipotong dari gaji karyawan. Perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan merujuk kepada 4 program utamanya yaitu JHT atau jaminan hari tua, JKK atau jaminan kecelakaan kerja, JP atau jaminan pensiun dan JKM atau jaminan kematian.

perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM


Bagi anda yang kebetulan masih bingung bagaimana cara menghitung iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan, maka disini saya akan uraikan dasar perhtungan iuran bpjs ketenagakerjaan sekaligus dengan contoh kasus sehingga artikel ini bisa dijadikan referensi untuk melakukan perhitungan tarif iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan untuk setiap karyawan di perusahaan anda.

Dasar Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK)

Dasar perhitungan ini bersumber dari situs resmi http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/ sebagai berikut:

1. Tarif iuran bulanan dihitung berdasarkan program yang dimiliki oleh bpjs ketenagakerjaan yang meliputi:
  • Program jaminan hari tua (JHT)
  • program jaminan keselamatan kerja (JKK)
  • program jaminan pensiun (JP)
  • program jaminan Kematian (JKM)

2. Iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sangat tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang dikelompokkan menjadi:
  • Kelompok I (tingkat risiko sangat rendah) : 0,24% dari upah sebulan
  • Kelompok II (tingkat risiko rendah) : 0,54% dari upah sebulan
  • Kelompok III (tingkat risiko sedang) : 0,89% dari upah sebulan
  • Kelompok IV (tingkat risiko tinggi) : 1,27% dari upah sebulan
  • Kelompok V (tingkat risiko sangat tinggi) : 1,74% dari upah sebulan
JKK iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja.

3. Iuran jaminan kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan. ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan.

4. Iuran jaminan hari tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah sebulan, dengan ketentuan 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% ditanggung oleh pekerja.

5. Iuran jaminan pensiun (JP) sebesar 3% dari upah sebulan, dengan ketentuan 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% ditanggung oleh pekerja. 

6. Upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.

7. Batas terendah upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran disesuaikan dengan UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku.

8. Batas tertinggi upah sebulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran sebesar Rp 8.000.000,00. (bisa berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku)

9. Denda sebesar 2% dari total iuran jika iuran terlambat dibayarkan, iuran dibayar paling lambat setiap tanggal 15 setiap bulannya.

Data yang harus dikumpulkan sebelum melakukan perhitungan

Berdasarkan data dasar perhitungan di atas maka data yang harus dikumpulkan sebelum melakukan perhitungan iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. Anda harus mengetahui data gaji pokok dan tunjangan tetap setiap karyawan/pegawai

2. Mengetahui nilai UMR/UMP/UMK wilayah setempat yang berlaku

3. Sudah menentukan tingkat resiko linkgungan kerja, ini untuk menentukan nilai persentase untuk perhitungan iuran jaminan keselematan kerja. besarannya biasanya akan selalu dievaluasi paling lama  setiap 2 (tahun) sekali

Contoh Kasus Perhitungan Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk lebih memahami perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, maka saya menyajikan studikasus sebagai berikut:

#Contoh Kasus:
Misal, Perusahaan X yang letaknya di kota Jakarta memiliki 2 karyawan, dan sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, berapakah total iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan yang harus dibayarkan setiap bulannya, jika data upah sebulan ke 2 karyawan tersebut diketahui sebagai berikut :
  • Iwan, Gaji Pokok Rp 4.000.000 dan tunjangan tetap Rp. 1.500.000
  • Budi Gaji pokok  Rp. 7.500.000 dan tunjangan tetap Rp. 2.500.000

Misal UMP/UMK/UMR kota jakarta adalah Rp 4.000.000, dan perusahaan dari hasil evaluasi termasuk perusahaan yang memiliki tingkat resiko lingkungan kerja rendah.

#Jawab:

Diketahui :
  • UMP = Rp. 4.000.000
  • Tingkat resiko lingkungan kerja rendah, maka persentase perhitungan untuk JKK adalah 0.54% dari upah sebulan


#1. Perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk iwan:

Upah sebulan Iwan, 4.000.000 + 1.500.000 = Rp 5.500.000

Karena upah sebulan untuk iwan di atas UMP dan di bawah batas tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah iwan sebulan yaitu Rp. 5.500.000, dengan rincian sebagai berikut:

#Iuran JKK,  0.54% x 5.500.000 = Rp 29. 700, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JKM, 0.30% x 5.500.000 = Rp 16.500, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 5.500.000 = Rp. 203.500
  • Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 110.000

#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 5.500.000 = Rp 110.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 5.500.000 =  Rp 55.000

#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan iwan adalah:
  • Dari perusahaan, 29.700 + 16.500 + 203.500 + 110.000 =  Rp. 359.700
  • Dipotong dari gaji karyawan, 110.000 + 55.000 = Rp. 165.000
  • Total, 359.700 + 165.000 = 524.700

#2 - Perhitungan Iuran BPJS ketenenagakerjaan untuk Budi

Upah budi sebulan, 7.500.000 + 2.500.000 = Rp 10.000.000

Karena upah budi sebulan di atas UMR dan di atas nilai tertinggi upah sebulan (Rp 8.000.000), maka yang dijadikan dasar perhitungan iuran bpjs ketenagakerjaan untuk Budi adalah nilai tertinggi upah sebulan yaitu Rp. 8.000.000, dengan rincian sebagai berikut:

#Iuran JKK,  0.54% x 8.000.000 = Rp 43.200, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JKM, 0.30% x 8.000.000 = Rp 24.000, dibayar oleh perusahaan

#Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
  • Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 8.000.000 = Rp. 296.000
  • Dipotong dari gaji karyawan 2% x 8.000.000 = Rp 160.000

#Iuran JP, total 3% x upah sebulan dibayar oleh perusahaan dan karyawan
Karena nilai maksimal untuk perhitungan jaminan pensiun adalah 7.000.000 sedangkan upah budi sebulan yang dijadikan dasar perhitungan adalah 8.000.000 maka yang dijadikan dasar perhitungan untuk Jaminan pensiun adalah yang 7.000.0000
  • Dibayar oleh perusahaan, 2% x 7.000.000 = Rp 140.000
  • Dipotong dari gaji karyawan, 1% x 7.000.000 =  Rp 70.000

#TOTAL:
Total Iuran bpjs ketenagakerjaan yang harus dikeluarkan untuk karyawan Budi adalah:
  • Dari perusahaan, 43.200 + 24.000 + 296.000 + 140.000 =  Rp. 503.200
  • Dipotong dari gaji karyawan, 160.000 + 70.000 = Rp. 230.000
  • Total, 503.200 + 240.000733.200


Total iuran yang harus di bayarkan adalah

  • Iwan, Rp 524.700
  • Budi, Rp 733.200
  • Total, Rp 1.257.900


Contoh kasus di atas setidaknya bisa memberikan gambaran bagaimana cara menghitung iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan. Untuk mendapatkan perhitungan dengan cepat dan akurat anda bisa menggunakan bantuan microsoft excel.

Silahkan download Worksheet perhitungan iuran bpjs tk excel

Semoga membantu, mohon maaf bila ada kesalahan perhitungan, intinya berdasarkan dasar perhitungan, kurang lebih seperti itu. mohon ada koreksi jika ada kesalahan !

Demikian artikel tentang Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap), semoga bermanfaat.
loading...

5 Responses to "Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan JHT, JKK, JP, JKM (Contoh kasus lengkap) "

  1. apakah sudah ada peraturan cara menghitung iuran bpjs ketenagakerjaan terhadap perusahaan yang mengajukan penangguhan upah? jika ada tolong dijelaskan. Terima kasih

    ReplyDelete
  2. #Iuran JHT, 5.7% x upah sebulan, sebagian dibayar oleh perusahaan dan karyawan
    Dibayar oleh perusahaan 3.7% x 8.000.000 = Rp. 296.000
    Dipotong dari gaji karyawan 2% x 5.500.000 = Rp 160.000 -----> untuk DPP perhitungan ini, bukankah seharusnya DPP:8.000.000?

    ReplyDelete
  3. Kerja cuma 10 bulan apa bpjstk nya bisa di cairkan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa jika persyaratannya terpenuhi:
      -kartu nonaktif
      -ada paklaring
      -peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja minimal 1 bulan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel