-->

Klaim pencairan dana JHT ditolak karena akun masih aktif apakah ada solusinya?

Ada banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh beberapa karyawan atau mantan karyawan di sebuah perusahaan yang kebetulan terdaftar sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan, mereka mengeluh tidak bisa mencairkan Dana JHT (Jaminan hari tua) bpjs ketenagakerjaan 100% karena ditolak, padahal persyaratan untuk pencairan sudah lengkap, alasan utamanya adalah karena setelah usaha pencairan dilakukan ternyata kartu atau kepesertaan dari mantan karyawan tersebut masih dalam ke adaan aktif.

Baca: Panduan pencairan dana JHT 100% berhasil

Padahal sesuai dengan peraturan ketika karyawan keluar perusahaan seharusnya menonaktifkan keanggotaan dari bpjs ketenagakerjaan (BPJS TK) milik karyawan yang keluar tesebut tanpa diminta, dan perusahaan harus menerbitkan paklaring  untuk karyawan tersebut sebagai salah satu sarat untuk melakukan pencarian dana JHT BPJS ketenagakerjaan miliknya.

klaim jht ditolak apakah ada solusinya?


Tapi sayangnya banyak terjadi meskipun karyawan sudah keluar ternyata kartu BPJS TK/jamsostek nya masih dalam keadaan aktif, mereka mengetahui bahwa kartu bpjs miliknya masih aktif ketika mereka tidak berhasil melakukan pencairan dengan alasan kartu masih aktif.

Klaim JHT ditolak karena akun masih aktif apakah ada solusinya?

Sampai saat ini mungkin ada ribuan mantan pegawai atau mantan karyawan dari perusahaan yang sampai saat ini belum berhasil melakukan pencairan dana JHT yang menjadi haknya, dengan alasan kartu masih aktif walaupun karyawan tersebut sudah lama keluar atau resign dari perusahaan.

Masih aktifnya kartu walaupun karyawan sudah keluar ternyata ada penyebabnya, salah satunya adalah perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja ternyata diketahui masih memiliki tunggakan iuran bpjs ketenagakerjaan yang belum dilunasi.

Meskipun perusahaan meminta untuk menonaktifkan keanggotaan karyawan keluar tetap tidak bisa dilakukan karena perusahaan masih memiliki tunggakan, sehingga meskipun karyawan keluar kartu akan nonaktif sampai seluruh tunggakan dilunasi oleh perusahaan tersebut.

Karyawan tidak bisa menonaktifkan sendiri kartu bpjstk/jamsostek miliknya

Yang menjadi permasalahan adalah, jika perusahaan tidak mau membayar tunggakan selamanya, bagaimana nasib karyawan, apakah bisa menonaktifkan kartu bpjs tk miliknya dan ada peluang untuk bisa mengambil dana JHT yang menjadi haknya?

Sayangnya berdasarkan peraturan bpjs ketenagakerjaan, yang berhak menonaktifkan kartu jamsostek atau bpjs adalah perusahaan, jadi si peserta sendiri tidak akan bisa menonaktifkan kartu miliknya walaupun sudah lama berhenti bekerja.

Bagaimana solusinya karyawan yanng keanggotaanya masih aktif?
Ini yang menjadi kendala dan seolah-olah merugikan setiap karyawan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak bpjs ketenagakerjaan di situs resmi pemerintah lapor.go.id sampai saat ini belum ada solusinya. padahal kita tahu bahwa dana JHT itu adalah hak karyawan sepenuhnya.

Penjelasannya adalah sebagai berikut:

Sebagai Badan Penyelenggara yang ditunjuk oleh Peraturan Perundangan, BPJS Ketenagakerjaan harus patuh dan taat terhadap Peraturan Perundangan tersebut, dengan kami jelaskan sebagai berikut :

1. Sudah menjadi kewajiban perusahaan memberikan perlindungan terhadap risiko kerja yang akan dialami oleh Tenaga Kerjanya. Risiko Hari Tua yang akan dialami akan diberikan perlindungan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan didaftarkan oleh Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan membayar iuran sebesar 5,7% dari upah yang diterima, dibayarkan 3,7% dari perusahaan dan 2% dari tenaga Kerja, dan itu menjadi HAK Tenaga Kerja ditambah KEWAJIBAN BPJS Ketenagakerjaan memberikan hasil pengembangan.

2. JHT tersebut diberikan setelah Tenaga Kerja dinyatakan keluar dari Perusahaan dalam bentuk laporan (Non Aktif) yang diberikan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan dan tidak dibayarkan lagi iuran Tenaga Kerja tersebut.

3. BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan me-NON AKTIF-kan Tenaga Kerja apabila perusahaan belum melaporkan Tenaga Kerja tersebut keluar dan tidak dibayarkan lagi iuran nya. Manakala perusahaan belum melaporkan Tenaga Kerja keluar dan MASIH membayarkan iuran Tenaga Kerja tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menerima dan memberikan hasil pengembangan atas iuran tersebut.


Bagaimana Jalan keluarnya:
Pernyataan ini yang saya kutif dari situs lapor.go.id mengenai jalan keluar jika kepesertaan jamsostek bpjs masih aktif:

Bukankah terdapat hak bapak/ibu/saudara/i dari tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut? Karenanya kami juga tidak ingin hak iuran tersebut tidak dikembalikan ke Tenaga Kerja karena tunggakan iuran/kewajiban yang belum diselesaikan oleh perusahaan. Sebagai Badan Penyelenggara, kami melakukan apa yang menjadi kewenangan kami. Upaya Surat Peringatan dan ,melaporkan kepada pihak yang berwenang telah kami lakukan. Maka dari itu, mari kita tegakkan peraturan agar tidak ada pihak manapun yang dirugikan.


Jadi bagaimana kesimpulannya.

Sayang sekali, meskipun dana JHT adalah hak sepenuhnya peserta bpjs dari karyawan yang sudah berhenti, tetap saja ternyata pemerintah belum memiliki solusi jika perusahaan masih memiliki tunggakan, sehingga kartu akan terus dalam keadaan aktif.

Salah satu jalan keluar yang bisa ditemupuh adalah, karyawan harus meminta keperusahaan untuk menonaktifkan kartu bpjs tk miliknya dan kita meminta juga keperusahaan untuk segera membayar setiap tunggakan.

Tapi solusi tersebut bisa saja buntu, jika perusahaan mangkir dari membayar iuran dan tidak mau melunasi tunggakan, meskipun akan ada konsequensi dari pemerintah untuk perusahaan tersebut.

Tapi semoga saja, di kemudian hari bpjs tetap terus membenahi peraturannya sehingga tidak seolah-olah merugikan karyawan yang sudah keluar yang kesulitan mencairkan dana jHT yang menjadi haknya.

Semoga membantu.
loading...

32 Responses to "Klaim pencairan dana JHT ditolak karena akun masih aktif apakah ada solusinya?"

  1. Saya punya 2kartu bpjs tk dan kemarin saya sempat di off di pt A, dan saya coba mencairkan bpjs diperusahaan lama sebut saja pt B dan kartunya sudah tidak aktif. lalu kata petugas tidak bisa karena masih aktif di pt A, lalu di non aktifkan pula yang di pt A, setelah selang beberapa minggu saya dipanggil lagi kerja di pt A. Lalu bagaimana ya nanti, apakah potongan bpjs di pt A tetap dipotong walaupun kartu sudah tidak aktif?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Kartu bpjs tk tidak bisa diaktifkan jika peserta masih dalam keadaan bekerja, atau jika kartu masih dalam keadaan aktif.

      Kartu di pt A jika sudah nonaktif bisa diaktifkan kembali dan bisa melakukan proses penggabungan saldo, silahkan koordinasi dengan hrd perusahaan A, jika PT A diakifkan ulang maka akan ada potongan, pastikan bahwa kepesertaan aktif sebelum ada pemotongan. jangan sampai dipotong tapi kepesertaan tidak aktif.

      Delete
  2. Permisi maaf saya mau nnya apakah sayarat mencairkan dna bpjs yg statysnya udh tidk aktif sma dng yg statusnya masi aktif mohon pencerahannya
    Wassalam

    ReplyDelete
    Replies
    1. BPJS tk yang statusnya masih aktif tidak akan bisa dicairkan selama kepesertaan masih aktif.

      Yang bisa mencairkan bpjs syaratnya:

      -Kartu sudah tidak aktif minimal selama satu bulan.

      -Peserta tidak dalam keadaan bekerja.

      Jika kartu masih aktif karena perusahaan menunggak, walaupun karyawan sudah resign masih belum bisa dicairkan sampai perusahaan melunasi tunggakan, kecuali perusahaan bangkrut.

      Delete
  3. Mohon pencerahan jika kartu ada 2 yang satu masih aktif apakah bisa d cairkan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat pencairan jht, kepesertaan untuk kartu ybs sudah dinonaktifkan dan peserta harus sedang tidak bekerja

      Kartu dicairkan setelah minimal 1 bulan sejak resign, jika peserta dalam keadaan bekerja, biasanya akan terdeteksi masih aktif di kpesertaan bpjs tk dan kartu biasanya belum bisa dicairkan sementara.

      Delete
  4. Dulu saya pernah bekerja di perusaahan trus tiap bulan sudah kena potongan jamsostek,tapi setelah saya resign kartu jamsosteknya blom di kasihkan,mohon pencerahannya.tq

    ReplyDelete
    Replies
    1. Perusahaan dan Tenaga kerja dinyatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah setelah perusahaan menyerahkan dokumen pendaftaran dan diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan, serta membayar lunas iuran sesuai perhitungan, maka sejak saat itu dinyatakan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

      Selanjutnya selama 7 hari akan diberikan sertifikat untuk perusahaan (jika perusahaan baru) dan kartu peserta untuk tenaga kerja yang di daftarkan. Sertifikat dan kartu peserta diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada pengurus perusahaan.

      Perlu diketahui, jika peserta belum menerima kartu namun sudah didaftarkan, dibayarkan iuran dan tercatat sebagai peserta maka tetap mendapat perlindungan sesuai program yang di daftarkan.

      Jadi, Jika belum menerima kartu peserta silakan menghubungi pengurus perusahaan, atau pengurus perusahaan silakan menghubungi petugas BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas sebagai Pembina perusahaan tersebut.

      Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan, bahwa pencetakan kartu peserta dapat dilakukan hanya pada peserta yang telah memiliki e-ktp, sesuai instruksi Kementrian Dalam Negeri. Jadi pastikan perusahaan bapak/ibu/saudara/i telah memiliki e-ktp dan selanjutnya dilaporkan oleh HRD atau pengurus perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan

      Delete
  5. Mohon pencerahannya, 31 januari kemarin saya berhenti bekerja,hingga saat ini berarti telah hampir 2 bulan saya keluar, saya sudah mencoba pengajuan klaim BPJSTK online, tp selalu ditolak, responnya "status kepesertaan masih aktif". Kenapa ya, apakah memang saya masih harus menunggu lagi, tapi berapa lama lagi saya bisa mengajukan klaim ?!
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Akun BPJS TK masih aktif sementara peserta sudah behenti bekerja, maka penyebab utamanya umumnya perusahaan menunggak.

      setiap pekerja yang sudah berhenti bekerja (resign/ atau PHK), seharusnya segera dinonaktifkan oleh perusahaan, karena jika tidak maka perusahaan akan terus menanggung biaya bpjstk untuk peserta ybs.

      Tidak dinonaktifkannya peserta kemungkinan perusahaan menunggak iuran.

      Jalan satu-satunya terus berkordinasi dengan perusahaan, karena pihak perusahaan saja yang bisa menonaktifkan.

      pencairan baru bisa dilakukan setelah minimal 1 bulan peserta berhenti bekerja dan tidak dalam keadaan bekerja serta akun dalam keadaan nonaktif.

      Delete
    2. Saya malah sudah keluar sejak tanggal 27 November tapi sampai sattini masih aktif itu gimana ya? Secara hukumnya juga? Apa ini bertentangan dengan aturan atau gimana? Itu kan hak pekerja yang juga bayar dari uang gaji pokok. Kalau misalkan gak bisa di klaim padahal resign secara baik-baik apa perlu ke perusahaan terlebih dahulu untuk minta di non-aktifkan? Soalnya saya lihat jg itu smp tahun 2062, gimana?

      Delete
    3. betul sekali.

      Seharusnya perusahaan itu akan langsung membuat laporan penonaktifan untuk karyawan keluar, karena perusahaan tidak mau terbebani iuran untuk karyawan keluar.

      Masalahnya biasanya perusahaan memiliki tunggakan sehingga pihak bpjs tidak akan menonaktifkan karyawan walaupun sudah mengajukan pengajuan penonaktifan karyawan keluar, baru akan dinonaktifkan sampai seluruh tunggakan dilunasi.

      Delete
  6. Kalau perusahaan sudah menonaktifkan tapi kartu masih aktif, harus gimana? Dari perusahaan pun sudah ngasih bukti formulir penonaktifan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pastikan bahwa perusaaan sudah membuat laporn ke kantor bpjs untuk penonaktifan peserta.

      Satu alasan jika kartu masih aktif kemungkinan perusahaan masih memiliki tunggakan sehingga penonaktifan peserta oleh bpjs menunggu perusahaan melunasi terlebih dahulu semua tunggakan.

      Delete
  7. Untuk kartu bpjs tidak aktif dan tidak muncul di website bpjstku, apakah bisa dicairkan.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persyaratan pencairan bpjs:
      -Kartu nonaktif
      -Kartu memiliki paklaring
      -Peserta dalam status tidak bekerja minimal 1 bulan sejak keluar

      Delete
  8. Maaf saya mau tanya saya slsai kntrak kerja di perusahaan A dan saya melanjutkan lagi di perrusahaan B dengan kartu BPJS yg baru setelah saya cek di aplikasi data saya berubah antara nomor peserta dan saldo. Pertanyaan saya saldo dari perusahaan A apakah masih ada atau hangus??
    Bila masih ada apa bisa saldo tersebut di gabung untuk di cairkan bila mana kartu trsebut sudah nonaktif

    ReplyDelete
    Replies
    1. Setiap kartu bisa dicairkan secara terpisah, saldo tidak akan hangus.

      syarat pencairan :
      -peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja minimal 1 bulan,
      -kepesertaan sudah nonaktif
      -setiap kartu memiliki paklaring

      Jika bekerja diperusahaan baru bisa melakukan penggabungan saldo (amalgamasi)

      Delete
  9. Saya sudah resign sejak tanggal 27 juli . Tapi bpjs masih di bayar tanggal 13 Agustus dan baru nonaktif tanggal 15 Agustus. Kapan ya bisa melakukan proses pencairan ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1 bulan setelah tanggal 15 agustus, berhubung penonaktifan tidak sama dengan tanggal peserta berhenti bekerja.

      -pastikan peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja minimal 1bulan.

      -Kartu memiliki paklaring

      -data valid dan ada kesesuaian antara data di bpjs dengan data identitas peserta seperti ktp (ktp/kK).

      -kartu sudah nonaktif

      Delete
  10. Sya punya kartu bpjstk di PT A dan sdh non aktif lama.
    Dan sekarang sya bekerja di PT B dan dapat kartu dan no kepesertaan baru.
    Tapi kenapa sya tidak bisa cliam JHT kartu A saya ya?
    Apakah aturan barunya seperti itu?
    Sedangkan sya tidak amalgamasi.
    Terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar jika peserta masih dalam status bekerja di PT B, kartu bpjstk dari PT A belum bisa dicairkan pada saat itu.

      Masing masing kartu bisa dicairkan jika kartu sudah aktif dan peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja minimal 1 bulan

      Delete
  11. Sy telah resign di PT A tgl 10 april 2019 dan sudah bekerja lagi di PT B tgl 17 juni. Pertnyaan saya sy bisa tdk cairkan bpjs saya yg di PT A krn sttus saya di PT B masih sementra training mba.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Beberapa syarat pencairan JHT:
      -Kepesertaan/Kartu Sudah Nonaktif
      -Tidak dalam keadaan bekerja minimal 1 bulan

      Jika di PT B bapak sudah didaftarkan kembali menjadi peserta BPJS TK, maka kartu di perusahaan A belum bisa dicairkan, karena sistem BPJS TK akan dapat mendeteksi bapak dalam keadaan bekerja

      Sementara jika di PT B data bapak belum masuk ke data BPJS TK, silahkan dicoba untuk dicairkan dengan menyatakan status dalam keadaan tidak bekerja.

      Dana JHT baik dari 1 kartu atau lebih bisa dicairkan kapan saja selama peserta sudah tidak bekerja dan memenuhi syarat.

      Tapi jika ada 1 kartu saja bermasalah misal (ada tunggakan, karena iuran tidak dibayarkan oleh perusahaan) dan kartu aktif, maka kartu kartu lainnya akan sulit dicairkan sebelum semua kartu dalam keadaan nonaktif.

      Delete
  12. Jika kita sudah tidak bekerja selama sebulan yang mnejadi syarat pencairan dana.. tapi penonaktifan kartu baru dilakukan sebulan setelah tidak bekerja... Apa bisa langsung dicairkan.. mohon bantuannya

    ReplyDelete
    Replies
    1. Seharusnya ketika peserta keluar, kartu akan dinonaktifkan dalam waktu dekat. jika kartu baru dinonaktifkan Proses pencairan bisa dilakukan satu bulan setelahnya.

      Delete
  13. Saya mau nanya , saya sudah lewat dari 1 bulan risegnt kerja , tetapi status peserta masih aktif

    Cara mencairkan ya gimana ya ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Prosedurnya jika karyawan keluar seharusnya perusahaan membuat pelaporan ke pihak bpjs untuk menonaktifkan kepesertaan karyawan keluar tersebut.

      Namun jika perusahaan masih memiliki tunggakan maka penonaktifan akan tertunda.

      Jika status aktif maka dana JHT belum bisa dicairkan, biasanya karena perusahaan memiliki tunggakan, jalan satu-satunya terus berkordinasi dengan perusahaan untuk segera mengaktifkan kepesertaan

      Delete
  14. Selamat pagi..
    Saya keluar dari perusahaan lama sudah satu tahun lebih Dan sekarang bekerja diperusahaan yg baru juga sdh berjalan satu tahun lebih, pertanyaan Saya, apakah Saya bisa mencairkan Dana jamsostek Saya dari perusahaaan yg lama? Sedangkan Kartu jamsosteknya berlanjut keperusahaan yg sekarang..
    Mohon bantuan Dan info nya.
    Terimakasih 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Dana JHT bisa dicairkan apabila si peserta sudah tidak bekerja minimal 1 bulan dan sedang dalam keadaan tidak bekerja.

      Jika saat ini sedang bekerja dan kartu bpjs dari perusahaan baru sudah aktif, bisa melakukan penggabungan saldo jika belum, sehingga pada saat pencairan nanti bisa menggunakan paklaring dari perusahaan terakhir saja.

      Delete
  15. Saya sdh resign di PT A januari kmudian bekerja di PT B dan skarang sdh keluar karna covid per mei
    Saya sdh ajukan utk pencairan dri PT A td ditolak karna status masih aktif atas nama PT B padahal saya blm mnerima krtu bpjs tk dri PT B ..pertanyaan saya apakah saya bisa melakukan pncairan dri PT A krna utk Pt B saya tdk memiliki paklaring
    Saya hnya pnya paklaring dri PT A
    Mhn pencerahanya Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk pencairan syarat utamanya semua kartu harus sudah nonaktif dan punya paklaring, jika ada satu kartu saja masih aktif, kemungkinan pencairan akan ditolak hingga semua kartu nonaktif.

      jadi untuk mencaikan salah satu atau keduanya, kedua kartu dari PT A dan PT B harus nonaktif terlebih dahulu.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel