-->

Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS

Ada kabar gembira untuk peserta bpjs yang sedang mengandung (ibu hamil), karena bumil sampai dengan melahirkan bisa memanfaatkan bpjs kesehatan. baik untuk melakukan pemeriksaan kehamilan, melahirkan normal maupun dengan operasi caesar, sehingga biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs.

Untuk menggunakan bpjs baik untuk pemeriksaan kehamilan maupun untuk melahirkan ada prosedur khusus yang harus ditempuh, jika prosedur yang ditempuh sesuai maka biaya bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs, oleh karena itu khusus untuk ibu hamil yang saat ini sedang menunggu buah hati, prosedur penggunaan kartu bpjs untuk melahirkan harus dipahami dengan benar, agar biaya untuk proses melahirkan bisa ditanggung sepenuhnya oleh bpjs kesehatan.


melahirkan dengan bpjs


Ketentuan Melahirkan dengan BPJS

Agar biaya persalinan dapat ditanggung oleh bpjs maka harus mengikuti prosedur persalinan yang sudah ditentukan, berikut adalah ketentuan persalinan yang bisa ditanggung oleh bpjs:

1. Proses melahirkan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik ), jika di faskes tingkat 1 yang dipilih tidak ada fasilitas persalinan, maka biasanya akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerjasama dengan faskes tingkat 1 tersebut, namun jika ke 2 nya tidak tersedia, biasanya pasien akan dirujuk ke rumah sakit.

3. Sebaiknya ibu hamil selalu memeriksakan kehamilannya dan selalu memonitor perkembangan ibu dan bayi yang dikandungnya, jika dokter/bidan memprediksi persalinan tidak bisa ditangani dengan normal karena ada penyilit atau ada kendala medis lainnya sedangkan jadwal melahirkan sudah dekat, maka tanpa dimintapun biasanya dokter/bidan akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit sejak dini/ untuk antisifasi anda juga dapat memintanya jika diperlukan.


Jadi kesimpulannya jika bumil diprediksi lahiran normal, maka akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 tidak tersedia fasilitas untuk persalinan dan juga tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring walaupun persalinan normal.

Ada kabar gembira, khusus untuk Ibu hamil sebagai peserta BPJS mandiri dapat juga mendaftarkan bayi yang masih dikandungnya ke bPJS, ini untuk mengantisifasi hal-hal yang tidak diinginkan yang bisa terjadi pada si dedek bayi, jadi biaya yang timbul bisa ditanggung oleh bpjs.

Kriteria Persalinan yang bisa dirujuk ke rumah sakit

Berikut ini beberapa kondisi terjadinya kelainan, penyulit atau resiko tinggi terhadap janin dan ibu yang bisa dirujuk ke rumah sakit :

  • Air ketuban berkurang drastis atau habis
  • Jarak operasi caesar yang sangat dekat
  • Ari-ari lepas terlebih dahulu
  • Tali plasenta melilit bayi
  • Bayi kembar dua atau lebih
  • Kontraksi lemah bahkan berhenti
  • Posisi janin sungsang
  • Placenta Previa, kondisi ari-ari yang menutupi sebagian atau seluruh jalan lahir
  • Giant Baby, kondisi dimana berat badan janin diatas 4,5 Kg menjelang kelahiran
  • Ukuran pinggul bunda terlalu kecil
  • Terjadi pendarahan
  • Bayi mengalami kelainan atau mengalami stress (Fetal Distress)
  • Hipertensi atau diabetes
  • Melewati HPL (Hari Perkiraan Lahir)

Melahirkan dirumah sakit dengan bpjs

Melahirkan di rumah sakit dengan bpjs harus dengan rujukan dari faskes tingkat 1 atas indikasi medis, baik karena diprediksi adanya penyulit persalinan maupun karena faskes tingkat 1 tidak memiliki fasiltias juga tidak ada kerjasama dengan bidan jejaring, jika surat rujukan sudah diperoleh maka bisa digunakan untuk melakukan persalinan di rumah sakit.

Persyaratan yang harus dibawa:
  • Asli dan Fotocopy KTP ibu Hamil
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS
  • Fotocopy kartu keluarga
  • Surat rujukan

Prosedur melahirkan di rumah sakit
  • Ibu hamil Dapat langsung menuju bagian kebidanan, dengan menyerahkan surat rujukan
  • Keluarga melakukan registrasi bpjs, biasanya ada petugas bpjs yang disediakan di bagian emergency, di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs, biasanya disediakan petugas bpjs yang khusus untuk melayani administrasi pasien emergency dan pasien melahirkan.
  • Keluarga membuat surat eligibilitas peserta sebagai syarat pasien bpjs dengan melengkapi persyaratan di atas. surat eligibilitas dibuat di bpjs center yang biasanya sudah tersedia di setiap rumah sakit yang sudah bekerja sama. 


Sedangkan untuk Kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat, surat rujukan tidak diperlukan, dan Ibu bisa langsung datang ke rumah sakit menuju bagian emergency kebidanan, ibu hamil yang akan melahirkan dalam keadaan gawat darurat akan ditangani sebagai peserta bpjs.
loading...

2 Responses to "Syarat dan Prosedur Melahirkan dengan BPJS"

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel