-->

Dalam 1 Keluarga (KK) tidak boleh mengambil kelas BPJS Berbeda!

Anda bisa jadi adalah orang yang masih bingung mengenai kelas bpjs  kesehatan yang harus di ambil oleh 1 keluarga, apakah dalam 1 keluarga boleh mengambil kelas berbeda?, pertanyaan ini sering juga ditanyakan oleh pengguna bpjs lainnya, disebabkan memang dari pihak bpjs tidak ada dokumen resmi untuk masalah ini (atau mungkin saya belu menemukannya..!)

Kita ketahui bersama bahwa saat ini ada 3 kelas bpjs yang bisa dipilih oleh setiap peserta bpjs, yaitu kelas I, kelas II dan kelas III, yang membediakan ke 3 kelas tersebut adalah besarnya iuran bulanan dan juga fasilitas ruang rawat inap ketika peserta bpjs harus menjani rawat inap di rumah sakit.

Pengkategorian kelas tersebut tujuannya adalah agar si perserta bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansialnya, kelas 1 umumnya lebih mahal kemudian diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3 yang paling murah.

Memilih kelas bpjs untuk 1 keluarga

Kita ketahui bersama bahwa peraturan bpjs saat ini, mengharuskan setiap anggota keluarga dalam 1 KK harus ikut didaftarkan menjadi peserta BPJS dengan memilih salah satu kelas bpjs dan juga menentukan faskes tk 1, terkait ketentuan harus memilih kelas yang sama, saya pribadi belum mendapatkan informasi yang jelas untuk masalah ini. dan sampai saat ini penjelasan resmi pun belum saya dapatkan.

Setiap Anggota keluarga dalam 1 KK harus mengambil kelas yang sama!

Terkait pengambilan kelas bpjs untuk satu anggota keluarga, jika melihat dilapangan ada beberapa kasus yang terjadi, ada peserta bpjs ketika melakukan pendaftaran di kantor bpjs, peserta diminta oleh petugas bpjs untuk mengambil kelas yang sama dalam 1 keluarga (sesuai dengan kelas yang diambil oleh Kepala keluarga).

ini sesuai dengan pernyataan perwakilan bpjs palembang di situs lapor.go.id, bahwa kelas rawat yang dipilih dalam satu keluarga harus sama untuk peserta PBJS. seperti terlihat pada gambar di bawah ini:


Tapi ada juga kasus lainnya di beberapa kantor BPJS malahan tidak mempermasalahkan tentang pengambilan kelas bpjs berbeda (beda iuran). ini sejalan dengan pernyataan perwakilan bpjs yang saya kutif dari situs resmi pemerinta lapor.go.id seperti terlihat di gambar di bawah ini:


sesuai dengan screen shoot di atas perwakilan dari BPJS kesehatan menyebutkan "saat ini masih diperbolehkan untuk mengambil kelas berbeda setiap anggota keluara, namun kedepannya diharapkan keluarga dalam satu KK akan terdaftar pada satu kelas yang sama". 






Adanya informasi tersebut menegaskan bahwa memang benar untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBPU (Pekerja bukan penerima upah ) alias peserta bpjs mandiri dalam 1 kartu keluarga harus mengambil kelas yang sama, dan semua anggota keluarga harus memilih kelas yang diambil kepala keluarganya.


Dengan demikian sekarang sudah jelas bahwa setiap anggota keluarga tidak boleh mengambil kelas berbeda, jadi harus mengambil kelas yang saja sesua dengan kelas rawat yang dipilih oleh kepala keluarga. semoga informasi di atas membantu.!

loading...

4 Responses to "Dalam 1 Keluarga (KK) tidak boleh mengambil kelas BPJS Berbeda!"

  1. terdaftar bpjs dari perusahaan dan pbjs pbi bagaiman mau penambahan anggota

    ReplyDelete
    Replies
    1. Keluar dulu dari PBI dengan melapor ke dinas sosial, tapi harus menunggu 6 bulan sekali sampai ada rekonsiliasi berikutnya. selama masa tunggu kartu PBI tetap masih bisa digunakan.

      Jka sudah keluar bisa dimasukan menjadi peserta BPJS PPU, silahkan untuk berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait barngkali punya solusi yang lebih cepat

      Delete
  2. Assalamualaikum, pagi pak saya mw nanya, sya punya bpjs dr kantor, anak sya jg ikut sya di kantor sya pak, tpi suami saya blm, krn suatu hal, awalnya kn suami mandri trs jdi pbi, klo sprti itu nanti kedepanya bermaslh gak ya pak, kan kita 1 kk,

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika peserta terdaftar sebagai pbi tidak bisa diikutsertakan ke bpjs perusahaan sebagai tanggungan pekerja/karyawan, kecuali keluar dulu dari kepesertaan pbi.

      Untuk keluar dari PBI peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat untuk pendataan peserta agar tidak diikutsertakan pada rekonsiliasi berikutnya yang dilakukan oleh Kementrian Sosial maksimal setiap 6 bulan sekali. Jika peserta yang sebelumnya merupakan peserta PBI APBN untuk sementara belum bisa dialihkan menjadi peserta PPU karna terkait dengan kepesertaan nya sebagai PBI APBN. BPJS Kesehatan tidak dapat menonaktifkan kepesertaan peserta PBI APBN apabila belum adanya SK terbaru dari Mentri Sosial terhadap hasil rekonsiliasi. Untuk sementara calon peserta PPU yang masih terdaftar sebagai peserta PBI APBN, masih bisa menggunakan kartu KIS atau Jamkesmasnya sampai dengan hasil rekonsiliasi terbaru keluar yang disahkan dengan SK dari Mentri Sosial.

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel