-->

Persalinan bisa dengan BPJS walaupun Kartu Keluarga (KK) masih ikut orang tua.

Untuk ibu hamil peserta bpjs kesehatan, ada kabar baik karena anda bisa menggunakan layanan bpjs yang berkaitan dengan kebidanan dan juga neonatal, bpjs bisa menanggung biaya masa kehamilan sampai melahirkan, dari mulai pemeriksaan kehamilan proses melahirkan sampai pasca melahirkan.

Perlu diketahui bahwa untuk proses melahirkan layanan bpjs tetap masih menggunakan sistem berjenjang, pemeriksaan tetap harus mulai dari faskes tingkat 1 kecuali kondisi ibu dalam kaadaan gawat darurat bisa langsung ke UGD rumah skit. sesuai dengan peraturan BPJS, bahwa proses melahirkan normal sebenarnya akan diprioritaskan untuk dilayani di faskes tingkat 1 bpjs, namun jika di faskes tingkat 1 sarana dan prasarana tidak memadai, maka peserta akan di rujuk ke bidan jejearing yang sudah bekerjasama, jika masih tidak ada, maka jalan terakhir adalah peserta akan dirujuk ke rumah sakit.

Persalinan/melahirkan dengan bpjs menggunakan kk yang masih ikut orang tua

Khusus untuk anggota bpjs yang ingin menjalani proses persalinan di rumah sakit dengan bpjs, baik untuk menjalani persalinan normal, mapun persalinan dengan penyulit, maka ada syarat-syarat yang harus disiapkan, beberapa diantanya adalah:
  • Kartu Keluara (KK) (biasanya akan diminta khusus untuk peserta Jamkesmas/jamkesda/pemengang kartu KIS yang dibiayai pemerintah atau peserta BPJS PBI yang mengambil kelas III, untuk peserta kelas I dan kelas II bpjs, di beberapa rumah sakit tidak disertakan dalam berkas persyaratanpun tidak menjadi masalah, namun untuk antisifasi lebih baik dibawa.
  • Surat Rujukan dari faskes tingkat 1
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Asli dan Fotocopu Kartu BPJS 

Berkas tersebut harus dibawa ketika melakukan proses registrasi bpjs di rumah sakit.

Apakah proses Melahirkan bisa menggunakan BPJS walaupun KK masih ikut orang tua?

Ada pertanyaan yang kerap dilontarkan oleh beberapa peserta bpjs yang ingin menjalani proses lahiran dengan bpjs, pertanyaan ini terkait berkas persyaratan Kartu keluara (KK), Jika kartu keluarga (KK) masih ikut orang tua apakah, masih bisa menggunakan bpjs untuk proses persalinan?

Kita ketahui bersama bahwa meskipun si peserta sudah menikah, dengan alasan tertentu ada beberapa peserta yang belum memiliki kartu keluarga (KK) terpisah, padahal seharusnya jika sudah menikah dan berkeluarga apalagi sudah memiliki anak, seharusnya sudah memiliki kartu keluarga yang baru.

Lantas apakah peserta masih bisa menjalani persalinan dengan bpjs menggunakan berkas perysaratan KK yang masih ikut orang tua?

Menurut pernyataan dari pihak bpjs yang dikutif ari situs resmi pemerintah lapor.go.id, bahwa peserta masih bisa menggunakan layanan bpjs untuk proses melahikran  walaupun kartu keluarga (KK) peserta tersebut masih ikut orang tuanya.



Sesuai dengan gambar di atas, Pihak bpjs mengatakan:

Permintaan syarat administrasi KK dan KTP di RS hanya untuk mencocokkan kevalidan data antara Kartu KIS dengan Identitas peserta. Ibu dapat membawa KK suami dan istri untuk verifikasi data walaupun masih beda KK.

Sesuai dengan pernyataan di atas, jika anda ingin mengunakan bpjs untuk proses persalinan di rumah sakit, namun kk masih ikut orang tua, ketika melakukan registrasi sebaiknya anda membawa kk orang tua anda dan juga kk suami sebagai salah satu berkas persyaratan pendaftaran.


Pada saat melahirkan nanti apakah Biaya Persalinan ditanggung full oleh BPJS termasuk perawatan anak? 

Untuk proses Persalinan dengan menggunakan bpjs, maka biaya yang muncul atas perawatan ibu akan ditanggung seluruhnya oleh bpjs, sementara untuk anak, jika kondisi anak secara medis dalam keadaan normal, maka biaya perawatan anak akan ikut satu paket dengan ibunya.

Kecuali jika si anak secara medis harus menjalani perawatan khusus, maka biaya harus ditanggung sendiri, oleh karena itu untuk mengantisifasi hal-hal buruk yang mungkin terjadi pada si bayi, bpjs menawarkan sebuah peluang untuk orang tua peserta mandiri agar sebisa mungkin mendaftarkan bayi ke bpjs ketika masih di dalam kandungan, atau untuk peserta bpjs selain peserta mandiri untuk mendaftarkan bayi ketika baru dilahirkan dengan masa tenggang selama 3x24 jam.

Sehingga, biaya atas bayi karena adanya gangguan medis yang tidak diharapkan, semuanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan.

Demikian tentang persalinan menggunakan bpjs dengan KK masih ikut orang tua, semoga informasi di atas membantu.

loading...

0 Response to "Persalinan bisa dengan BPJS walaupun Kartu Keluarga (KK) masih ikut orang tua."

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel