-->

Prosedur cara menggunakan kartu bpjs untuk rawat jalan di luar kota

Ada pertanyaan yang sering dilontarkan oleh peserta bpjs terkait cara mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin bpjs, pertanyaan muncul ketika peserta yang bersangkutan berada di luar daerah tidak seusai ktp namun dalam kondisi sakit, yang menjadi pertanyaan adalah, apakah peserta bisa melakukan rawat jalan / berobat jalan menggunakan bpjs di luar daerah domosili, bagaimana prosedurnya?

Kita telaah dulu peraturan terkait rawat jalan yang dilakukan di luar daerah, sesuai dengan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 1 tahun 2012 dan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 71 thn 2013 FKTP (faskes tingkat 1) tidak dapat melayani peserta yang terdaftar diluar FKTP nya karena setiap FKTP dibayarkan berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP tersebut.

Kecuali bagi peserta BPJS Kesehatan yang dalam kondisi berada diluar wilayah karena tugas, liburan atau suatu hal lain yang tidak bersifat rutin, apabila memerlukan pelayanan kesehatan peserta dapat mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas/dokter keluarga/klinik) terdekat didaerah tujuan.

berobat jalan dengan bpjs diluar kota


Kondisi ini dapat dilakukan untuk satu kali layanan, untuk pelayanan kedua dan selanjutnya peserta dapat menghubungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan untuk dibuatkan surat pengantar layanan.

Sesuai dengan pernyataan di atas bahwa jika sifatnya bukan rutin, maka peserta bpjs masih bisa mendapatkan pelayanan keseahtan dari faskes di luar domisili yang tidak sesuai dengan faskes yang dipilih peserta dengan syarat peserta harus meminta surat keterangan kunjungan dari bpjs agar terhindar dari penolakan.

Namun jika peserta keseharian tinggal di luar domisili lebih baik beralih memilih faskes yang terdapat dimana peserta sering menghabiskan waktu.

Prosedur berobat jalan dengan bpjs di luar kota

Untuk anda yang kebetulan sedang berada di luar kota karena suatu hal yang sifatnya tidak rutin, namun ternyata ingin melakukan rawat jalan karena sakit, maka anda bisa menempuh prosedur sebagai berikut:

1. Pilih dan tentukan faskes di mana anda akan melakukan pemeriksaan kesehatan.

2. Datang ke kantor BPJS dengan membawa kartu BPJS asli peserta

3. Meminta untuk dibuatkan surat pengantar layanan untuk melakukan kunjungan ke faskes yang dipilih

4. Datang ke faskes yang dipilih yang berada diluar kota dengan membawa persayratan
  • Asli dan fc KTP
  • Surat pengantar dari kantor bpjs
  • Asli dan fc kartu BPJS.

Dengan prosedur di atas maka anda akan terhindar dari penolakan oleh faskes setempat, dan anda akan dilayani untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS.

Kondisi anda akan menentukan anda apakah harus dilani di fasilitas kesehatan tingkat ke 2 atau tidak.

Pelayanan kesehatan tingkat kedua hanya dapat diberikan atas rujukan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama, kecuali pada keadaan gawat darurat.

Kadang peraturan di atas memang tidak jarang dianggap ribet oleh peserta bpjs, karena seharusnya peserta bpjs bisa dilayani diseluruh indonesia tanpa seolah-oleh banyak syarat yang harus ditempuh.

Ya kita doakan saja dikemudian hari pelayanan bpjs bisa lebih cepat, lebih praktis dan lebih baik di mata pesertanya sehingga setiap peserta tidak merasa dipersulit ketika ingin mendapatkan pelayanan kesehatan dengan bpjs dimanapun dan kapanpun.

loading...

0 Response to "Prosedur cara menggunakan kartu bpjs untuk rawat jalan di luar kota"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel