-->

Cara terbaru mengaktifkan kembali kartu bpjs yang nonaktif atau diblokir

Salah satu kewajiban perserta bpjs terutama peserta bpjs mandiri dan bpjs yang ditanggung oleh perausahaan adalah membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas bpjs yang diambil, jika tidak maka kepesertaan bpjs akan dinoaktifkan alias diblokir, sehingga kartu bpjs anda tidak bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Dulu sebelum diberlakukannya pertaturan terbaru tentang dihapusnya denda keterlambatan pembayaran bpjs kesehatan, pemblokiran terhadap kepesertaan bpjs biasanya akan dilakukan jika peserta telat bayar iuran minimal selama tiga bulan.

cara mengaktifkan kembali kartu bpjs karena tidak aktif


Namun setelah dikeluarkannya peraturan terbaru mengenai dihapusnya denda, yang mulai berlaku sejak 1 juli 2016, kini penonaktifkan kepesertaan bpjs akan dilakukan ketika peserta terlambat minimal 1 bulan, namun peserta terbebas denda keterlambatan iuran karena memang di peraturan terbau denda sudah dihapuskan.

Penyebab utama kenapa kartu bpjs dinonaktifkan ?

Ada banyak penyebab kenapa kartu peserta bpjs dinonaktifkan atau diblokir, sesuai dengan peraturan terbaru, beberapa penyebab bpjs diblokir diantaranya adalah sebagai berikut:

1.  Peserta menunggak / tidak bayar iuran bulanan
Peserta sengaja, maupun tidak disengaja terlambat atau tidak membayar iuran selama lebih dari satu bulan, maka untuk saat ini kartu bpjs akan langsung mati karena dinonaktifkan, artinya peserta telat bayar bpjs 1 bulan akan langsung dinonaktifkan dan setelah diaktifkan kembali peserta tidak boleh menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak pengaktifan, jika tidak maka akan terkena denda rawat inap.

2.  Peserta yang menjadi tanggungan bpjs perusahaan sudah berusia 21 tahun
Peserta yang menjadi tanggunan bpjs perusahaan telah berusia lebih dari 21 tahun, namun belum juga melakukan perubahan data untuk beralih ke bpjs mandiri, atau jika masih kuliah peserta belum membuat laporan bahwa peserta yang bersangkutan sudah kuliah.

Jadi untuk anda yang menjadi tanggunan peserta bpjs perusahaan (PPU) sudah berusaia 21 tahun, harus segera beralih menjadi peserta bpjs mandiri, atau jika masih kuliah harus segera melakukan perpanjangan kepesertaan dengan membawa persayaratan surat pernyataaan masih kuliah dari kampus yang bersangkutan.

3. BPJS Nonaktif karena premi
Bpjs yang nonaktif karena premi biasanya ini untuk peserta bpjs yang ditanggung oleh perusahaan (peserta bpjs penerima upah (PPU), penonaktifkan disebabkan karena perusahaan terlambat membayar iuran kolektif bulanan untuk karyawan yang terdaftar sebagai peserta ppu.

4. Karena kesalahan sistem
Ada juga banyak kasus kepesertaan bpjs dinonaktifkan karena kesalahan sistem


Tentunya jika kartu atau kepesertaan dinonaktifkan anda tidak akan bisa menggunakan kartu bpjs anda untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes yang dipilih, oleh karena itu agar kartu tersebut bisa digunakan kembali maka harus segera diaktifkan kembali.

Cara terbaru mengaktifkan kembali kartu bpjs yang non aktif atau diblokir

Kartu bpjs yang diblokir untungnya masih bisa dipulihkan alias diaktifkan kembali, cara mengaktifkan bpjs yang diblokir beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:


1. Untuk peserta Mandiri yang menunggak iuran
Untuk peserta BPJS mandiri yang kartunya mati atau sudah tidak aktif karena terlambat membayar iuran atau sengaja tidak membayar iuran alias menunggak dalam waktu yang lama, dari mulai 1 bulan, 1 tahun, 2 tahun atau lebih, maka untuk mengaktifkan kartu bpjs yang diblokir caranya adalah harus melunasi seluruh tunggakan.

Pembayaran bisa dilakukan dimana saja, bisa melalui ATM, supermarket, kantor pos dan tempat pelayanan pembeyaran bpjs lainnya, ketika proses pembayaran maka akan muncul berapa total tagihan yang harus dilunasi.

Biasanya setelah dilunasi kartu secara otomatis akan langsung aktif, atau setidaknya anda harus menungu selama 2 x 24 jam, jika setelah pelunasan kartu masih nonaktif dalam jangka waktu yang lama, anda terpaksa harus komplain dengan datang langsung ke kantor bpjs.

2. Untuk peserta Tanggungan BPJS Perusahaan yang dinonaktifkan karena usaianya sudah 21 tahun.
Pada umumnya peserta bpjs yang menjadi tanggungan peserta bpjs perusahaan (PPU) jika usaianya sudah 21 tahun akan langsung dinonaktifkan.

Solusinya peserta harus melakukan perubahan kepesertaan menjadi peserta mandiri, atau jika peserta masih kuliah peserta tetap harus melaporkan ke kantor bpjs dengan membawa surat pernyataan kuliah dari kampus setempat, tapi peserta hanya bisa diperpanjang sampai usianya 25 tahun.

3. Untuk yang nonaktif karena premi
Jika kepesertaan bpjs anda diblokir karena premi, maka perusahaan yang bertanggung jawab terhadap kepesertaan bpjs anda wajib melunasi seluruh tunggakan karyawannya yang menjadi peserta bpjs kesehatan, Lalu melakukan pelaporan ke bagian kepesertaan BPJS, bisa via phone atau dengan datang langsung ke kantor bpjs.

4. Jika kartu tiba-tiba nonaktif
Jika kartu bpjs anda tiba-tiba diketahui diblokir dan nonaktif, namun anda sendiri tidak tau penyebabnya, padahal iuran selalu tepat waktu, kemungkinan penyebabnya adalah kesalahan sistem, jika ini terjadi maka untuk mengaktifkannya anda harus datang ke kantor bpjs untuk melakukan perbaikan kepesertaan.


Untuk menghindari penonaktifan kepesertaan (blokir kepesertaan) maka setidaknya anda harus tetap membayar iuran bulanan bpjs tepat waktu jangan sampai terlambat selama satu bulan, jika tidak maka anda tidak akan pernah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang dijamin oleh bpjs alias gratis.
loading...

2 Responses to "Cara terbaru mengaktifkan kembali kartu bpjs yang nonaktif atau diblokir"

  1. Saya mau tau tunggakan yang harus sya bayr agar bpjs saya bisa aktip kembali no 0001811675024

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salah satu cara untuk mengetahuinya, bisa lewat ATM atau melalui aplikasi MobileJKN yang bisa didownlod di google play store

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel