-->

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan

Walaupun anda adalah peserta BPJS, biaya tindakan kesehatan atas bayi yang anda lahirkan tidak akan langsung ditanggung oleh bpjs, karena menurut peraturan bpjs bayi yang baru dilahirkan tidak satu paket dengan biaya perawatan ibunya.

Tapi jangan khawatir, karena saat ini ada kabar baik khususnya untuk ibu hamil yang kebetulan sudah terdaftar menjadi peserta bpjs, pihak bpjs kesehatan saat ini memberikan kesempatan kepada setiap ibu hamil (bumil) peserta bpjs untuk mendaftarkan bayi yang sudah dilahirkan atau calon bayi yang masih dalam kandungan ke bpjs, agar biaya atas tindakan medis dan juga perawatan atas bayi yang dilahirkan bisa ditanggung atau dijamin sepenuhnya oleh bpjs.

Membuat kartu bpjs untuk calon bayi


Khusus untuk calon bayi atau bayi yang masih di dalam kandungan, ketika didaftarkan, maka si calon bayi akan mendapatkan kartu BPJS calon bayi yang sifatnya Sementara yang mengatasnamakan CALON BAYI NYONA ......., setelah si bayi dilahirkan maka dalam waktu hingga 3 bulan si bayi harus melakukan perubahan data kepesertaan sesuai dengan biodata baru bayi.

Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan

Update: Agustus 2019

Pendaftaran bpjs bayi dalam kandungan sudah tidak berlaku sejak 28 desember 2018


Untuk anda peserta BPJS kesehatan mandiri yang ingin mendaftarkan calon bayinya, anda bisa mendaftarkan bayi yang belum dilahirkan ke BPJS ketika sudah terdeteksi denyut jantung atau setidaknya 14 hari sebelum Hari Perkiraan Lahir(HPL).

Pendaftaran calon bayi menjadi peserta BPJS tidak bisa dilakukan secara online tapi harus datang langsung ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Perlu diketahui bahwa pendaftaran bayi di dalam kandungan atau membuat kartu BPJS untuk calon bayi hanya diperuntukan untuk peserta bpjs berikut:
  1. Ibu Peserta BPJS Mandiri
  2. Ibu Peserta BPJS Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya ditanggung oleh perusahaan, namun hanya untuk anak ke 4 dan seterusnya.
Sedangkan untuk peserta BPJS PPU (Peserta Penerima Upah, dari anak pertama  sampai ke 3 dan juga untuk peserta BPJS PBI (Penerima bantuan iuran) dari pemerintah hanya bisa mendaftarkan bayinya ke bpjs ketika sudah dilahirkan paling lambat sampai 3 hari sejak lahir.

Agar biaya yang timbul atas perawatan dan tindakan medis atas si bayi bisa ditanggung oleh bpjs, maka peserta harus segera mendaftarkan bayinya pada saat setelah di lahirkan paling lambat 3 hari sejak dilahirkan. jika tidak maka biaya tidak bisa dijamin oleh BPJS.

Syarat dan ketentuan Membuat Kartu BPJS Calon Bayi

Syarat dan ketentuan untuk membuat kartu BPJS calon bayi adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor bpjs terdekat

2. Melampirkan Fotocopy Kartu keluarga (KK), KTP dan dan Kartu BPJS Ibu.
Jika KK masih ikut orang tua sebaiknya melampirkan Fotocopy  KK ibu, KK ayah dan juga buku nikah. namun sebaiknya Agar pendaftaran Berjala lancar sebaiknya Suami/Istri harus segera membuat KK terbaru.

3. Surat keterangan hamil dari dokter/ bidan yang menjelaskan bahwa bayi sudah memiliki denyut jantung, HPL dan juga prediksi jenis kelamin.

Contoh surat keterangan kehamilan
Contoh surat keterangan hamil


4. Mengisi Formulir Data Isian Peserta

5. Mengisi NIK yang sama dengan KK orang tua

6. Mengisi tanggal Lahir bayi sesuai dengan tgl ketika bayi didaftarkan


Kartu BPJS Calon bayi akan langsung Jadi

Dengan mendaftarkan calon bayi, maka peserta akan menerima kartu BPJS Calon bayi pada saat itu juga, kartu bpjs calon bayi biasanya dalam bentuk keretas dan sifatnya hanya sementara. Nama bayi akan mengatasnamakan CALON BAYI IBu...... kurang lebih tampilannya seperti gambar di bawah ini:

Contoh kartu ID BPJS Calon bayi
Contoh Kartu BPJS Calon Bayi

Kapan Iuran Pertama harus dibayarkan

Iuran pertama untuk bpjs calon bayi harus dibayarkan ketika bayi lahir dalam keadaan hidup paling lambat sampai dengan 30 hari kalendar (1 bulan) di hitung dari Hari perkiraan lahir.


Disarankan ketika bayi lahir maka orang tua harus segera melakukan pembayaran karena Jaminan pelayanan kesehatan untuk bayi baru diberlakukan ketika iuran pertama sudah dibayarkan.

Melakukan Perubahan data kepesertaan Bayi?

Ketika proses persalinan selesai dan bayi dilahirkan dalam keadaan selamat / hidup, selain membayar iuran pertama bpjs untuk bayi, juga jangan lupa untuk melakukan perubahan data kepesertaan untuk bayi sesuai dengan data bayi sebenarnya (nama, jenis kelamin, tempta dan tanggal lahir dan lain sebagainya...)

Perubahan data bayi harus dilakukan sesegera mungkin paling lambat sampai dengan 3 bulan sejak bayi dilahirkan dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut:

1. Datang langsung ke kantor BPJS setempat

2. Membawa kartu bpjs calon bayi sebelumnya.

3. Membawa Kartu Keluarga (KK) terbaru yang sudah menyertakan data bayi.
Bagaimana jika KK belum menyertakan nama bayi, bawa saja KK lama,  biasanya akan menggunakan NIK orang tuanya untuk sementara. tapi sebaiknya sebelum melakukan perubahan data kepesertaan bayi, KK terbaru harus sudah selesai.

4. Membawa Nota bukti iuran pertama / Iuran bpjs sebelumnya.
Ini tidak wajib namun di beberapa kantor BPJS ini kadang ditanyakan.

5. Fotocopy rekening bank, ini khusus untuk yang mengambil kelas I, II bpjs, sementara yang mengambil kelas 3 tidak perlu menyertakan rekening bank.

6. Foto untuk balita tidak perlu disertakan.
loading...

0 Response to "Cara membuat kartu BPJS Calon bayi Peserta Mandiri & Perusahaan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel