-->

Prosedur persalinan atau melahirkan dengan menggunakan bpjs kesehatan

Dengan menjadi peserta bpjs maka anda bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang biayanya dapat dijamin oleh bpjs jika sesuai dengan prosedur, jenis pelayanan kesehatan yang dapat ditanggung oleh bpjs salah satunya adalah melahirkan atau persalinan.

Namun hanya persalinan yang sesuai prosedur saja yang biayanya bisa dijamin oleh bpjs, oleh karena itu untuk anda yang ingin menjalani persalinan atau melahirkan yang dapat ditanggung oleh bpjs maka anda harus tau prosedur layanan persalinan dengan bpjs.

prosedur persalinan dengan bpjs


Persalinan agar dapat ditanggung oleh bpjs harus melalui prosedur pelayanan berjenjang, artinya harus dimulai dari  faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes tingkat 1 yang tertera di kartu bpjs, namun peserta juga bisa menjalani persalinan di luar kota dengan bpjs tentunya dengan persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Namun pada prakteknya persalinan dengan bpjs terkadang ada banyak menimbulkan pertanyaan, kita ketahui bersama bahwa faskes tingkat 1 yang dipilih oleh peserta belum tentu menyediakan layanan persalinan, sehingga ini banyak menimbulkan pertanyaan dari peserta itu sendiri, apakah bisa dirujuk ke rumah sakit.

Oleh karena itu untuk menjawab permasalahan terkait persalinan dengan bpjs maka saya coba uraikan di artikel ini, semoga informasi yang diuraikan bisa membantu menjawab pertanyaan anda.

Prosedur Pelayanan BPJS kesehatan untuk persalinan atau melahirkan

Untuk menjalani proses persalinan dengan bpjs ada 2 kemungkinan, Kondisi gawat darurat dan kondisi non gawat darurat :

Persalinan dengan bpjs untuk Kondisi Gawat Darurat 

Persalinan untuk ibu dalam kondisi gawat darurat bisa langsung datang ke IGD rumah sakit di manapun tidak harus di lokasi peserta terdaftar, pasien akan di kategorikan sebagai pasien bpjs dimana seluruh biaya seluruhnya akan ditanggung oleh bpjs.

Kategori persalinan yang dianggap gawat darurat diantaranya adalah:
  • Perdarahan
  • Kejang pada kehamilan
  • Ketuban pecah dini, dan 
  • Kondisi lain yang dapat mengancam jiwa ibu dan bayinya

Jika kondisi ibu hamil dalam keadaan gawat darurat maka bisa langsung datang ke unit igd rumah sakit manapun dengan membawa persyaratan:
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Buku catatan kehamilan
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
  • Asli dan fotocopy KTP

Persalinan dengan Kondisi Non Gawat Darurat

Sedangkan untuk proses persalinan dimana kondisi ibu tidak dalam keadaan gawat darurat, maka tetap harus mengikuti pelayanan rujukan berjenjang yaitu harus dimulai dari faskes tingkat 1 sesuai dengan faskes yang terdapat di kartu peserta.

Jika di faskes tingkat 1 kebetulan fasilitasnya memadai maka persalinan normal akan diprioritaskan di faskes tingkat 1, namun jika fasilitasnya tidak memadai untuk menunjang proses persalinan, maka faskes tingkat 1 akan merujuk peserta ke bidan jejaring yang bekerjasama, jika tidak tidak ada, maka faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

Rujukan ke rumah sakit akan diberikan jika di faskes tingkat 1 fasilitasnya kurang memadai serta tidak memiliki kerjasama dengan bidan jejaring manapun, atau peserta secara medis akan menjalani persalinan dengan penyulit termasuk operasi caesar.

Baca: Operasi caesar bisa ditanggung oleh bpjs jika sesuai prosedur

Untuk kasus ini pelayanan persalinan bisa dilakukan di rumah sakit dan akan dijamin oleh bpjs tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit)

Apa saja persayaratan persalinan rujukan di rumah sakit

Untuk anda yang akan menjalani proses lahiran dengan bpjs atas rujukan dari faskes tingkat 1, maka persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Buku catatan kehamilan
  • Asli dan Fotocopy Kartu BPJS Peserta
  • Asli dan fotocopy KTP 
  • Surat rujukan dari faskes tingkat 1

 Bolehkan persalinan di rumah sakit atas keinginan sendiri?

Proses persalinan di rumah sakit atas keinginan sendiri dan bukan merupakan atas indikasi medis maka biayanya tidak dapat ditanggung oleh bpjs.

Ini juga berlaku untuk ibu yang ingin menjalani persalinan dengan operasi caesar atas keinginan sendiri dan bukan karena adanya penyulit maka biayanya tidak bisa ditanggung oleh bpjs, artinya harus bayar sendiri.



loading...

2 Responses to "Prosedur persalinan atau melahirkan dengan menggunakan bpjs kesehatan"

  1. Bila di KK dan KTP status single karena belum ganti KK dan KTP baru, kondisi akan melahirkan secara caesar karena ada penyulit, apa bpjs nya bisa digunakan?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa menggunakan kk orang tua dimana si peserta tercatat

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel