-->

Cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah di dinas sosial

Kita ketahui bersama, bahwa kepesertaaan BPJS terdiri dari  3 kategori, yaitu peserta BPJS PBI, peserta BPJS Mandiri dan Peserta BPJS PPU perusahaan, Peserta BPJS PBI dikhususkan untuk warga masyarakat kurang mampu berdasarkan rekomendasi dinas sosial setempat, peserta jenis ini adalah peserta yang hanya berhak atas kelas III BPJS, biasaya tidak harus menanggung iuran bulanan karena iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Sedangkan peserta BPJS Mandiri, adalah peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh sendiri, Untuk menjadi peserta jenis ini harus daftar secara mandiri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu keluarga (KK), semuanya harus menjadi anggota BPJS mandiri tidak terkecuali.

pencabutan pbi dari dinas sosial


Peserta BPJS mandiri dapat mengambil hak kelas I kelas II maupun kelas III dimana setiap kelas jumlah iuran bulannya berbeda satu sama lain, yang paling mahal adalah kelas I.

Sedangkan untuk peserta BPJS PPU adalah peserta BPJS untuk karyawan atau pegawai perusahaan dimana iuran bulannnya sebagian ditanggung oleh perusahaan, peserta jenis ini didaftarkan oleh HRD perusahaan dan hak kelas yang bisa dipilih biasanya akan disesuaikan dengan gaji pokok karyawan yang bersangkutan.

Peserta BPJS jika diinginkan bisa melakukan pindah jenis kepesertaan, misalnya dari peserta Mandri  menjadi peserta BPJS perusahaan, atau dari PBI menjadi peserta BPJS mandiri dan sebaliknya.

Salah satu jenis pindah kepesertaan yang sering terjadi adalah pindah kepesertaan dari BPJS PBI ke BPJS Perusahaan, banyak peserta BPJS PBI pemerintah sebagai pemegang kartu KIS / JAMKESMAS/JAMKESDA, ingin pindah menjadi peserta BPJS PPU atau perusahaan dikarenakan mereka mendapatkan pekerjaan, sedangkan perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke BPJS.

Tapi sayangnya proses pindah jenis kepesertaan tidak bisa dilakukan dengan cepat, terutama untuk pindah dari Peserta PBI ke perusahaan. salah satu syaratnya adalah si peserta harus mencabut atau berhenti dari kepesertaan PBI sebelumnya.

Cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah

Untuk anda yang kebetulan ingin melakukan perubahan jenis kepesertaan terutama yang ingin beralih dari kepesertaan PBI pemerintah menjadi peserta Mandiri atau Perusahaan, maka salah satu syaratnya adalah anda harus berhenti atau mencabut kepesertaan bpjs pbi anda.

Langkah-langkah untuk mencabut kepesertaan bpjs PBI sesuai dengan pernyataan dari pihak bpjs yang dikutif dari situs pemerintah lapor.go.id adalah sebagai berikut:

1. Jika peserta terdaftar sebagai peserta PBI APBD (KJS) maka peralihan kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melapor ke Jamkesda /Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBD. Surat pernyataan yang dikeluarkan oleh Jamkesda/Dinas Sosial dibawa ke kantor cabang BPJS Kesehatan dilengkapi dengan persyaratan pendaftaran sebagai peserta PBPU (mandiri).

2. Jika peserta terdaftar sebgai peserta PBI APBN (KIS) maka peralihan kepesertaan dapat dilakukan dengan cara melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dikeluarkan dari kepesertaan PBI APBN.

Data peserta yang telah melapor akan dilakukan rekonsiliasi setiap 1x 6 bulan oleh Kementrian Sosial (biasanya sih setiap buan juni). Setelah rekonsiliasi dan data peserta telah dikeluarkan, maka peserta dapat melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta PBPU (mandiri).

 

Apa saja syarat dan Prosedur untuk pencabutan Kepesertaan PBI dari dinas sosial ?

Biasanya setiap dinas sosial menetapkan prosedur yang berbeda untuk melakukan pencabutan bpjs PBI, untuk mendapatkan informasi tentang syarat dan prosedur pencabutan anda bisa mendapatkan informasi langsung dari dinas sosial atau bisa melalui situs resmi dinas sosial yang bersangkutan.

Namun seperti informasi yang saya dapatkan dari situs resmi dinas sosial bantul mengenai syarat dan prosedur pencabutan kepesertaan PBI menyatakan bahwa untuk melakukan pencabutan kepesertaan PBI, syarat dan prosedur yang dapat ditempuh secara umum adalah seabgai berikut:

1.  Membuat surat permohonan pencabutan berkas dari desa/kelurahan (dari yang bersangkutan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantul) dapat dilengkapi dengan berkas:
  • Foto copi Kartu Jamkesmas seluruh keluarga
  • Foto copi C1/ Kartu Keluarga
  • Fotocopy KTP
2. Menuju Kantor dinas sosial setempat,
Bilang saja ingin melakukan pencabutan kepesertaan PBI, di dinas sosial anda akan dibuatkan Surat pengantar pencabutan berkas yang ditujukan kepada Kepala BPJS.

Surat tersbut harus anda bawa ke kantor bpjs untuk melakukan peralihan jenis kepesertaan jika anda ingin beralih menjadi peserta BPJS mandiri, atau diserahkan ke pihak HRD perusahaan jika anda ingin beralih menjadi peserta BPJS PPU yang ditanggung perusahaan.

Perlu diinformasikan bahwa pencabutan data jamkesmas (BPJS PBI) biasanya akan berlaku untuk satu keluarga (tidak bisa perorangan) karena basis data Jamkesmas/PBI JKN adalah keluarga miskin.

Terkecuali untuk yang sudah mempunyai KK sendiri

Untuk pertanyaan dan keterangan lebih lanjut bisa menghubungi Dinas Sosial setempat.

Demikian informasi yang dapat saya sampaikan, bagaimana cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah untuk beralih jenis kepesertaan menjadi peserta BPJS Mandiri atau Peserta BPJS PPU Perusahaan.
loading...

0 Response to "Cara Berhenti / mencabut kepesertaan bpjs PBI Pemerintah di dinas sosial"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel