-->

Ketentuan agar dapat program KIS, KIP dan KKS untuk warga kurang mampu

Ketentuan agar dapat program KIS, KIP dan KKS untuk warga kurang mampu - KIS adalah program yang dikeluarkan oleh presiden Joko Widodo dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk membuat rakyat lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah dilantik sebagai Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan juga dengan KIP (Kartu Indonesia Pintar) dan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Sedangkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang ditujukan bagi keluarga miskin dan rentan miskin yang ingin menyekolahkan anaknya yang berusia 7-18 tahun secara gratis. Mereka yang mendapat KIP ini akan diberikan dana tunai dari pemerintah secara reguler yang tersimpan dalam fungsi kartu KIP untuk bersekolah secara gratis tanpa biaya.



Sedangkan KKS adalah kepanjangan dari Kartu Keluarga Sejahtera yaitu merupakan bantuan non tunai melalui pembukaan rekening simpanan bagi masyarakat kurang mampu melalui Kartu Keluarga Sejahtera yang disertai dengan SIM Card untuk Layanan Keuangan Digital (LKD) yang merupakan pengganti Kartu Perlindungan Sosial (KPS).



Program KIP sendiri akan ditujukan pada 15,5 juta keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia yang memiliki anak usia sekolah 7 hingga 18 tahun baik yang telah terdaftar maupun yang belum terdaftar di sekolah maupun madrasah. Dengan program KIP ini diharapkan angka putus sekolah bisa turun dengan drastis.

Berikut informasi program KIS, KIP dan KKS ini, telah dilakukan pendataan masyarakat mulai RT/RW hingga Kelurahan, yang sekarang sudah dengan menggunakan PPLS 2011, yang sudah divalidasi dan berdasarkan Basis Data Terpadu yang di bangun dari Sensus penduduk.

Bagaimana cara mendapatkan KIS

Untuk mendapatkan KIS, seseorang harus memenuhi persyaratan :

a. masyarakat yang tak mampu, PMKS/disability, psikotik atau gangguan jiwa, lansia terlantar, anak jalanan, gelandangan dan pengemis, yang sudah terdaftar namanya di BPJS Kesehatan, dan penerima bantuan iuran dari pemerintah

b. Namanya tercantum dalam system data terpadu PPLS 2011 yang di data oleh BPS pada tahun 2011, dan telah memegang kartu Jamkesmas

c. Untuk mengetahui apakah namanya tercantum dalam data terpadu PPLS 2011, dapat di lakukan pengecekan di Puskesmas setempat atau BPJS Kesehatan cabang setempat, karena data PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Pemerintah untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan sudah ada di Puskesmas setempat.

d. Pemegang kartu Jamkesmas dapat menggantinya dengan kartu KIS setelah terlebih dahulu mendaftarkan di kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.


Jika si calon peserta diketahui belum terdaftar di data teradu PPLS, maka peserta dapat melakukan pengajuan diri untuk menjadi peserta BPJS PBI Pemegang Kartu KIS, persyaratan yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Fotocopy Kartu KIS orang tua dan menunjukan aslinya,
4. Surat keterangan tidak mampu dari desa
5. Akte kelahiran anak.

Semua berkas dibawa ke Disnakertransos untuk diusulkan sebagai penerima peserta PBI.

Mekanisme Pendataan yang berhak menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP):


a. Program KIP adalah diberikan bagi warga kurang mampu yang memiliki anak usia sekolah, melaporkan ke sekolah dan Sekolah mendata peserta didiknya yang memenuhi kriteria penerima KIP, dikirimkan ke Kabupaten/Kota;

b. Tim Pengelola Kabupaten/Kota melakukan rekap dari semua sekolah yang ada dan di teruskan ke Provinsi;

c. Tim Pengelola Provinsi melakukan rekap data dari semua kabupaten/kota untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hasil Rekap Data di kirim ke Kemdikbud.

d. Tim Pengelola dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan rekap semua data yang berasal dari Provinsi dan melakukan Verifikasi Data disesuaikan dengan Basis data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan SK Penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) berdasarkan data yang sudah di verifikasi.

syarat mendapat Kartu sejahtera yaitu seluruh masyarakat pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah. Dan Kartu KKS dapat diperoleh dengan menukarkan kartu KPS di kantor Pos setempat dengan membawa kartu identitas KTP dan Kartu Keluarga.
loading...

0 Response to "Ketentuan agar dapat program KIS, KIP dan KKS untuk warga kurang mampu"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel