-->

Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan (Naik kelas / turun kelas)

Salah satu keuntungan menjadi Peserta BPJS adalah mendapatkan kebebasan untuk memilih kelas perawatan bpjs sesuai dengan yang diinginkan, sehingga kelas yang diambil bisa disesuaikan dengan kemampuan peserta bpjs, karena kelas yang diambil menentukan iuran bulanan yang harus dibayar, dimana umumnya iuran bulanan bpjs untuk kelas 1 lebih mahal diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Disebabkan oleh berbagai kondisi ada banyak sekali peserta bpjs yang pada akhirnya memutuskan untuk pindah kelas baik itu turun kelas maupun naik kelas perawatan. Banyak peserta yang memutuskan untuk pindah kelas dengan memilih naik kelas dengan alasan ingin mendapatkan ruang perawatan yang nyaman walaupun iuran bulanan yang harus dibayar cukup mahal.

Cara pindah kelas bpjs keseahtan syarat dan ketentuan


Dan banyak juga peserta yang memutuskan untuk pindah kelas dengan memilih turun kelas, dikarenakan mereka merasa berat untuk membayar iuran bulanan bpjs, karena dengan turun kelas iuran bulanan  yang harus dikeluarkan tidak terlalu besar.

Pindah kelas hanya bisa dilakukan oleh peserta BPJS Mandiri, sedangkan untuk peserta BPJS perusahaan atau peserta BPJS PPU yang iuran bulannya sebagian dibayarkan oleh perusahaan, kelas ditentukan oleh besar kecilnya gaji pokok yang mereka dapatkan, umumnya mereka berhak atas kelas I dan kelas II.

Sedangkan untuk peserta BPJS PBI (penerima bantuan iuran dari pemerintah) mereka hanya berhak atas kelas III dan tidak bisa melakukan pindah kelas selama menjadi peserta PBI.

Untuk yang ingin pindah kelas bpjs baik turun kelas maupun naik kelas tentu saja tidak sembarangan, ada syarat dan ketentuan pindah kelas yang harus dipenuhi, jika syaratnya belum terpenuhi maka pindah kelas tidak bisa dilakukan.

Ketentuan pindah kelas BPJS kesehatan

Untuk anda yang berusaha ingin pindah kelas baik naik kelas maupun turun kelas, maka ketentuannya adalah sebagai berikut:

1. Usia kepesertaan minimal harus sudah 1 (satu) tahun.
Untuk peserta yang menginginkan pindah kelas bpjs, maka syarat utamanya adalah usia kepesertaan bpjs harus sudah 1 tahun, atau  jika peserta pernah melakukan pindah kelas sebelumnya, maka usia dari pindah kelas sebelumnya harus sudah 1 tahun.

2. Perubahan data pindah kelas juga bisa langsung dilakukan tanpa harus menunggu masa 1 tahun jika peserta baru mendaftar dan belum membayar iuran pertama.

3. Untuk melakukan pindah kelas tidak bisa dilakukan secara online, peserta harus langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang ditentukan.

Persyaratan Pindah Kelas BPJS

Sedangkan untuk persyaratan pindah kelas bpjs adalah sebagai berikut:

1. Jika peserta Pindah kelas Mengambil kelas I atau kelas II BPJS, Maka peserta Wajib Menyertakan bukti kepemilikann Rekening Bank (BNI, BRI, BTN atau Mandiri).

2. Membawa Kartu BPJS Lama dan Kartu Keluarga (KK) Terbaru (KK Biasanya digunakan oleh petugas bpjs untuk mendapatkan informasi bawa semua anggota keluarga yang bersangkutan sudah terdaftar di bpjs).

2. Peserta Mengisi formulir perubahan data kepesertaan BPJS

3. Peserta tidak memiliki tunggakan, jika ketika ingin pindah kelas peserta memiliki tunggakan, maka tunggakan harus dilunasi terlebih dahulu sebelum melakukan pindah kelas.

4. Peserta Membawa Bukti pembayaran terakhir, agar diketahui bahwa peserta tidak memiliki tunggakan.


Demikian informasi singkat mengenai bagaimana cara pindah kelas bpjs baik naik kelas maupun turun kelas, semoga informasi di atas bermanfaat.



loading...

0 Response to "Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan (Naik kelas / turun kelas)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel