-->

7 Kendala pencairan JHT BPJSTK / Jamsostek yang sering dialami beserta solusinya

Untuk mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan (dulu jamsostek) sebenarya sangat mudah jika semua persyaratan dan ketentuannya terpenuhi, mungkin hanya membutuhkan waktu 2 sampai 4 jam saja dana sudah siap kita terima, namun jika ada 1 saja persyaratan yang tidak ada atau tidak sesuai maka kemungkinan besar pencairan jht tidak akan disetujui.

Tidak dipungkiri  terkadang memang ada saja kendala yang dialami peserta terkait dengan kelengkapan persyaratan untuk mencairkan dana jht jamsostek / bpjs ketenagakerjaan ini, bahkan masih banyak peserta yang merasa kebingungan bagaimana solusi untuk mengatasi kendala tersebut.

Oleh karena itu melalui artikel ini saya akan coba uraikan beberapa kendala yang kerap sekali dialami oleh peserta bpjs yang ingin mencairkan dana jht miliknya lengkap dengan penyelesaiannya.

Kendala pencairan JHT yang sering dialami peserta dan solusinya

Berikut beberapa kendala yang sering dialami oleh peserta ketika ingin mencairkan dana jht bpjs tk atau jamsostek, lengkap dengan solusinya.

1. Kartu BPJS TK Hilang

Sebenarnya di artikel sebelumnya saya sudah pernah menjelaskan prosedur pencairan jht jika kartu hilang, namun untuk anda di artikel kali ini saya akan coba uraikan kembali secara singkat.

Kita ketahui bersama bahwa Kartu BPJS tk adalah kartu identitas yang dimiliki oleh setiap peserta bpjs ketenagakerjaan yang didalamnya memuat biodata dari peserta, salah satu data penting yang terdapat di kartu bpjs tk adalah nomor peserta.

Kartu BPJS TK adalah salah satu syarat wajib yang harus dibawa ketika anda ingin melakukan pencairan dana JHT, jika kartu tidak disertakan di dalam berkas persyaratan, maka sudah dipastikan pencairan anda akan ditolak.

Jadi pastikan ketika anda ingin mencairkan dana jht bpjs kartu dibawa, tapi masalahnya bagaimana jika kartu bpjs ketenagakerjaan hilang ?

Jika kartu bpjs tk anda hilang maka solusi yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut:

a. Pastikan anda mengetahui nomor kartu bpjs ketenagakerjaan anda.
Jika anda tidak tau atau lupa dengan nomor kartu bpjs ketenagakerjaan anda bisa menghubungi perusahaan anda dan katakan saja bahwa kartu bpjs anda hilang dan ingin mengetahui nomor bpjs ketenagakerjaan untuk pencairan.

mengetahui nomor kartu bpjs tk/jamsostek


Atau jika perusahaan sudah tutup atau tidak memungkinkan untuk anda hubungi, maka alternatif kedua untuk mengetahui nomor bpjs ketenagajerjaan adalah dengan melihatnya dari lembaran laporan saldo BPJS Ketenagakerjaan/Jamsostek yang biasanya setiap tahun diberikan perusahaan kepada kita.

Jika Tidak ada, maka alternatif terakhir adalah mendatangi kantor bpjs ketenagakerjaan terdekat, karena data kepesertaan bpjs sebenarnya akan tersimpan di data pusat bpjs.

Di kantor bpjs silahkan ceritakan saja bahwa kartu bpjs anda hilang dan ingin mengetahui kartu bpjs anda untuk tujuan membuat surat keterangan kelihalangan dari kepolisian, petugas bpjs akan membantu anda mendapakan nomor kartu bpjs anda.

b. Buat surat keterangan hilang dari kepolisian.
Jika nomor kartu bpjs sudah anda ketahui, langkah selanjutnya adalah membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat.

Biasanya perysaratan yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan hilang dari kepolisian adalah sebagai berikut:
  • KTP
  • Paklaring
  • KK

Jika suarat keterangan hilang dari kepolisian sudah anda buat, maka anda bisa mengganti kartu bpjs tk anda yang hilang dengan surat keterangan hilang tersebut.

2. Paklaring Hilang

Paklaring atau Surat Pengunduran Diri/Surat Pengalaman kerja/Surat Rekomendasi dari perusahaan, merupakan berkas atau dokumen wajib yang harus disertakan di berkas persyaratan ketika ingin mencairkan dana jht, tanpa paklaring biasanya pengajuan pencairan anda akan ditolak.

Paklaring biasanya akan anda peroleh dari perusahaan tempat anda bekerja ketika anda keluar dari perusahaan tersebut, di paklaring selain data anda akan tercantum tanggal kapan anda masuk dan kapan anda keluar.

Paklaring hilang merupakan salah satu kendala yang sering dialami oleh peserta bpjs yang hendak melakukan pencairan dana jht bpjs ketenagakerjaan.

Jika paklaring hilang maka anda tidak akan bisa mengambil dana jht bpjs tk anda  maka beberapa solusi yang bisa anda lakukan adalah sebagai berikut:

1 . Membuat paklaring ke perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya.
Jika paklaring hilang, maka solusi pertama yang bisa anda lakukan adalah membuat kembali paklaring ke perusahaan dulu tempat anda bekerja, jika perusahaan sudah tutup maka anda bisa membuat surat keterangan  tidak bekerja dari disnaker setempat, bilang saja anda ingin membuat surat keterangan berhenti bekerja pengganti paklaring untuk pencairan jht bpjs karena paklaring sebelumnya hilang.

Namun berdasarkan informasi dari pihak bpjs yang diindormasikan melalui halaman fanspage resmi mereka menyatakan, jika paklaring hilang, maka yang harus dilakukan adalah membuat surat keterangan hilang dari kepolisian dengan mencantumkan nama perusahaan yang bersangkutan.


Ntahlah, apakah aturan tersebut masih berlaku sampai saat ini, anda mungkin bisa mencobanya.

 3. Tidak Punya KTP

KTP merupakan Salah satu persyaratan wajib yang harus dibawa ketika ingin mencairkan dana jht bpjstk/jamsostek, KTP yang direkomendasikan adalah KTP elektronik.

Namun bagaimana jika tidak punya ktp atau ktp hilang?
Jika anda tidak memiliki ktp maka anda bisa membuatnya kembali, namun jika tidak memungkinkan anda bisa menggunakan SIM (Surat Ijin mengemudi) dengan syarat data yang tercantum di SIM sama dengan data KK terutama nama dan tanggal lahir.

4. Tidak Punya Kartu Keluarga (KK)

Selain KTP kartu keluarga juga menjadi salah satu dokumen persyaratan yang harus dilengkapi ketika ingin mencairkan dana JHT BPJS TK/ Jamsostek, tanpa membawa kartu keluarga pencairan akan ditolak.

Jika anda belum memiliki kartu keluarga, maka sebaiknya sebelum mengajukan pencairan anda bisa membuatnya terlebih dahulu di disduk capil, pastikan data nama dan data lainnya sesuai dengan data di berkas persyaratan lainnya.

5. Tidak Punya Buku Tabungan

Belakangan memang pencarian dana bpjs tidak diberikan secara tunai tapi akan ditransfer ke rekening bank atas nama peserta yang bersangkutan, jadi tidak bisa menggunakan rekening bank milik orang lain walaupun itu anggota keluarga anda sendiri.

Nah Jika anda belum memiliki rekening bank, maka solusinya adalah membuat rekening terlebih dahulu atas nama anda, tidak sulit kok, mudah saja, anda bisa memilih bank manapun yang ada di indonesia.

Beberapa kantor bpjs memang saat ini sudah bekerjasama dengan beberapa bank local, jadi walaupun anda tidak memiliki rekening bank anda akan diminta untuk langsung embuat rekening langsung di lokasi, tapi tidak semua kantor bpjs, jadi sebaiknya anda cari tau dulu apakah kantor bpjs ketenagakerjaan yang anda gunakan untuk tempat pencairan sudah melakukan kerjasama dengan bank, jika tidak tentu anda sebaiknya membuat dulu rekening bank anda.

6. Akun atau kepesertaan BPJS TK Anda masih aktif.

Ini kendala yang kerap sekali dialami oleh peserta bpjs yang ingin mencairkan dana jht miliknya, akunnya masih aktif sehingga mereka harus menunda dulu pencairan sampai akun statusnya non-aktif.

Akun aktif biasanya karena perusahaan memiliki tunggakan, karena jika administrasi bpjs perusahaan lancar, seharusnya setiap peserta yang sudah keluar atau tidak bekerja di perusahaan yang bersangkutan statusnya akan dinonaktifkan oleh perusahaan.

Jika akun masih dalam keadaan aktif, tentu saja peserta tidak memiliki kewenangan untuk menonaktifkan sendiri akun tersebut, satu-satunya pihak yang bisa mengajukan penonaktifan akun tersebut adalah perusahaan yang bersangkutan.

Solusi untuk kasus peserta BPJS TK yang akunnya masih aktif padahal sudah berhenti bekerja, adalah dengan menghubungi pihak perusahaan tempat dulu berkerja. Katakan saja agar segera menonaktifkan kepesertaan bpjs tk anda.

Jangan lupa juga anda minta mereka untuk mengoreksi tanggal berhenti berkerja pada paklaring. Berdasarkan pengalaman teman saya, biasanya pihak perusahaan cuma mencoret tanggal yang salah tadi dengan pena, lalu di bawahnya ditulis tanggal yang benar, terus diberi stempel perusahaan.

7. Adanya kesalahan / ketidakcocokan data antar dokumen

Syarat wajib yang harus diperhatikan selain kelengkapan berkas persyaratan adalah kecocokan data pada setiap dokumen persyaratan.

Jika ini anda alami maka langkah-langkah yang harus anda lakukan adalah memilah dokumen yang memiliki data yang salah, kemudian melakukan perubahan data ke pihak-pihak yang  memiliki wewenang untuk melakukannya.

Misal jika data yang salang terdapat di data yang diperoleh dari perusahaan, maka anda tinggal melakukan perbaikan dengan mendatangi perusahaan tersebut.

Tapi jika data yang keliru ada di ktp atau kk, maka anda bisa memperbaikinaya dengan mendatangi disduk capil setempat.

loading...

8 Responses to "7 Kendala pencairan JHT BPJSTK / Jamsostek yang sering dialami beserta solusinya"

  1. Mw tanya sy sdh keluar dr perusahaan tetapi blm di putus dr perusahaan tsb sehingga sy td bs mencairkan dana jamsostek sy spt di point 6.kalo tdk di putus2 kira2 smpe brp lama bs cairnya apa ada bts maksimum atau aturannya spt apa minta penjelasan

    ReplyDelete
    Replies
    1. Sampai perusahaan melunasi tunggakannya. karena hanya perusahaan ybs yang bisa menonaktifkannya.

      Jika tidak punya tunggakan perusahaan akan mendata pegawai keluar yang dilaporkan ke bpjs untuk dinonaktifkan.

      Delete
  2. Status saya di tempat kerjaan outsourcing. Saya sudah kluar sblm kontrak kerja habis dan tidak ada surat pengalaman kerja sy. Apakah masih bisa saya mencairkan dengan pegangan kartu bpjs aja. ???
    Tks

    ReplyDelete
    Replies
    1. Syarat pencairan bpjs tk.
      Paklaring harus ada wajib.
      Kartu sudah nonaktif wajib
      Peserta sudah tidak bekerja minimal 1 bulan dan statusnya masih dalam keadaan tidak bekerja

      Delete
  3. Numpang tanya, saya sudah resign dr 1 perusahaan tp belum mencairkan dana jht tsb, kemudian saya bekerja lagi dan diberikan kartu baru lagi, pertanyaan nya apakah kartu lama saya bisa dicairkan meskipun saya sudah bekerja d perusahaan yg baru ?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dana jht dari krtu bpjstk bisa dicairkan dengan ketentuan:
      -peserta tidak dalam keadaan bekerja minimal 1 bulan
      -kartu sudah nonaktif
      -kartu memiliki paklaring

      Jika peserta sedang bekerja di perusahaan baru, kartu lama belum bisa dicairkan,

      Peserta bisa menunggu sampai statusnya tidak bekerja (pensiun/keluar) atau peserta bisa menggabungkan saldo bpjstk lama dengan bpjstk baru dari perusahaan baru / Amalgamasi

      Delete
  4. Saya mau bertanya, saya punya 1 kartu bpjs tp didalamnya ada 2 perusahaan krn saya lanjutkan bpjs saya ditmpat kerja sebelumnya trus saya ingin mengklaim hanya disalah satu perusahaan saja, apa bisa atau tidak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika memiliki 2 kartu, keduanya bisa diklaim selama statusnya nonaktif dan peserta dalam keadaan tidak bekerja.

      Untuk kasus bapak/ibu. jika memiliki 1 kartu bisa melakukan klaim menggunakan perusahaan terakhir bekerja.

      Klaim baru bisa dilakukan pada saat pekerja dalam keadaan tidak bekerja diperusahaan manapun minimal sudah 1 bulan , status kartu/kepesertaan nonaktif dan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel