Solusi Pencairan JHT BPJS TK jika perusahaan tutup dan tidak punya paklaring
Sunday, November 19, 2017
1 Comment
Saat ini ada banyak sekali para peserta hpjs ketenagakerjaan (dulu jamsostek) yang merasa kesulitan untuk mencaikan dana jht bpjs tk mereka dikarenakan persyaratan dokumen yang dianggap belum memadai, terutama persyaratan-persayaratan yang masih ada sangkut pautnya dengan perusahaan.
Persyaratan untuk mencairkan dana JHT bpjs ketenagakerjaan yang terkait dengan peruahaan diantaranya adalah paklaring (wajib) dan kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, umumnya paklaring (surat keterangan pengalaman bekerja) akan diberikan oleh perusahaan ke karyawan yang bersangkutan ketika karyawan sudah berhenti bekerja, terbitnya paklaring akan diikuti oleh penonaktifkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan.
Tapi faktanya ternyata banyak sekali karyawan atau karyawan sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan tidak mendapatkan paklaring walaupun statusnya sudah tidak bekerja, bahkan tidak sedikit yang kepesertaan bpjs ketenagakerjaan belum dinonaktifkan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan memiliki tunggakan.
Tidak adanya paklaring dan juga belum dinonaktifkannya kepesertaan bpjs ketenagakaerjaan, maka pencairan dana jht akan sulit untuk dilakukan, walaupun berkas persyaratan lainnya sudah memenuhi.
Sebenarnya jika belum memiliki paklaring atau paklaring hilang, kita bisa minta kembali dari perusahaan untuk menerbitkannya, tapi yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika perusahaan tempat bekerja sebelumnya kondisinya sudah tutup atau nonaktif ?
Permasalahan ini ternyata banyak sekali dialami oleh peserta bpjs tk yang ingin mencairkan dana jht miliknya, paklaring hilang / belum dibuat, kepesertaan masih aktif sementara perusahaan tempat mereka bekerja seblumnya sudah tutup alias sudah non-aktif, sehingga peserta kesulitan untuk mencairkan dana jht miliknya.
Tapi jika perusahaan sudah tutup / non-aktif, maka beberapa upaya yang harus anda lakukan adalah sebagai Menghubungi pihak bpjs ketenagakerjaan, baik secara langsung, melalui telepon atau mengajukan pertanyaan permasalahan terkait di situs resmi pemerintah lapor.go.id, guna mendapatkan pengarahan yang lebih dapat dipercaya.
Baca juga: syarat pencairan dana jht jika KJP Hilang
Umumnya terkait pencairan dana jht jamsostek / bpjs tk sementara perusahaan sudah tutup dan paklaring tidak ada atau kepesertaan masih aktif, beberapa solusi yang dapat diupayakan diantaranya adalah sebagai berikut:
Membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat dengan yang mencantumkan nama perusahaan sebelumnya tempat anda bekerja dengan membawa persyaratan:
a. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan
1.
Persyaratan untuk mencairkan dana JHT bpjs ketenagakerjaan yang terkait dengan peruahaan diantaranya adalah paklaring (wajib) dan kepesertaan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, umumnya paklaring (surat keterangan pengalaman bekerja) akan diberikan oleh perusahaan ke karyawan yang bersangkutan ketika karyawan sudah berhenti bekerja, terbitnya paklaring akan diikuti oleh penonaktifkan kepesertaan bpjs ketenagakerjaan karyawan yang bersangkutan.
Tapi faktanya ternyata banyak sekali karyawan atau karyawan sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan tidak mendapatkan paklaring walaupun statusnya sudah tidak bekerja, bahkan tidak sedikit yang kepesertaan bpjs ketenagakerjaan belum dinonaktifkan oleh perusahaan dengan alasan perusahaan memiliki tunggakan.

Tidak adanya paklaring dan juga belum dinonaktifkannya kepesertaan bpjs ketenagakaerjaan, maka pencairan dana jht akan sulit untuk dilakukan, walaupun berkas persyaratan lainnya sudah memenuhi.
Sebenarnya jika belum memiliki paklaring atau paklaring hilang, kita bisa minta kembali dari perusahaan untuk menerbitkannya, tapi yang jadi permasalahan adalah bagaimana jika perusahaan tempat bekerja sebelumnya kondisinya sudah tutup atau nonaktif ?
Permasalahan ini ternyata banyak sekali dialami oleh peserta bpjs tk yang ingin mencairkan dana jht miliknya, paklaring hilang / belum dibuat, kepesertaan masih aktif sementara perusahaan tempat mereka bekerja seblumnya sudah tutup alias sudah non-aktif, sehingga peserta kesulitan untuk mencairkan dana jht miliknya.
Solusi Pencairan JHT BPJS TK jika perusahaan tutup dan tidak punya paklaring
Paklaring memang merupakan salah satu persyaratan wajib yang harus anda sertakan ketika anda ingin mencairkan dana jht bpjs tk (jamsostek), namun jika anda belum memiliki paklaring / hilang, anda sebenarnya bisa meminta kembali kepada HRD perusahaan tempat anda bekerja sebelumnya.Tapi jika perusahaan sudah tutup / non-aktif, maka beberapa upaya yang harus anda lakukan adalah sebagai Menghubungi pihak bpjs ketenagakerjaan, baik secara langsung, melalui telepon atau mengajukan pertanyaan permasalahan terkait di situs resmi pemerintah lapor.go.id, guna mendapatkan pengarahan yang lebih dapat dipercaya.
Baca juga: syarat pencairan dana jht jika KJP Hilang
Umumnya terkait pencairan dana jht jamsostek / bpjs tk sementara perusahaan sudah tutup dan paklaring tidak ada atau kepesertaan masih aktif, beberapa solusi yang dapat diupayakan diantaranya adalah sebagai berikut:
Solusi Jika Paklaring hilang dan perusahaan sudah tutup ?:
Berdasarkan informasi dari fanspage resmi bpjs ketenagakerjaan di facebook, Upaya yang bisa anda lakukan jika paklaring hilang dan perusahaan sudah tutup adalah dengan membuat surat keterangan tidak bekerja dari dinas ketenagakerjaan yang berlokasi di kota yang sama dengan perusahaan tersebut.Membuat surat kehilangan dari kepolisian setempat dengan yang mencantumkan nama perusahaan sebelumnya tempat anda bekerja dengan membawa persyaratan:
- KTP
- KK
- Surat berhenti bekerja dari disnaker
Solusi Jika perusahaan sudah tutup dan kepesertaan anda masih aktif ?
Jika anda sudah memiliki paklaring namun kepesertaan anda masih aktif dan perusahaan sudah tutup, maka upaya yang bisa anda lakukan untuk mencairkan dana jht anda adalah sebagai berikut:a. Membuat surat pernyataan di atas materai dengan menyertakan
- sudah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut
- Mencantumkan tgl masuh dan tgl berhenti bekerja
- Mencantumkan unit kerja terakhir
- Menyatakan bahwa perusahaan sudah tutup
- Menyatakan belum pernah mengajukan klaim jaminan hari tua
- Membawa KTP & KK
- Membawa surat domisili
- Membawa paklaring.
1.
loading...
Gimana solusi cara mencairkan bpjs jika syarat nya kurang( tidak ada paklaring dari perusahaan dan perusahaan tersebut sudah bubar
ReplyDelete