-->

Pemeriksaan USG kehamilan bisa ditanggung BPJS jika memenuhi syarat !

Di artikel sebelumnya saya sudah pernah menguraikan mengenai cara menggunakan bpjs untuk pemeriksaan kehamilan, usg dan persalinan, untuk ibu hamil memang keberadaan bpjs ini cukup membantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang terkait dengan kehamilan, karena mereka dapat mendapatkan pelayanan kesehatan ibu dan anak dari mulai pemeriksaan kehamilan, usg bahkan sampai persalinan.

Namun harus diketahui juga, bahwa agar layanan kesehatan ibu dan anak khusus ibu hamil dapat ditanggung oleh bpjs ada syarat dan ketentuan yang harus diikuti. jika tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, maka semua biaya pelayanan atas kesehatan ibu hamil tidak bisa ditanggung oleh bpjs.

Pemeriksaan usg kehamilan dengan bpjs kesehatan


Salah satu pelayanan kesehatan untuk ibu hamil yang dapat ditanggung oleh bpjs adalah pemeriksaan usg kehamilan. untuk ibu hamil pemeriksaan usg dapat ditanggung oleh bpjs dengan jatah 1 kali dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan USG kehamilan memang diperlukan untuk tujuan-tujuan tertentu, seperti karena ingin mengetahui jenis kelamin bayi, ingin mengetahui perkembangan kesehatan janin dan tujuan lainnya.

Pemeriksaan USG  kehamilan bisa ditanggung BPJS jika memenuhi syarat !

Perlu diketahui bahwa ibu hamil bisa menggunakan layanan USG yang ditanggung oleh BPJS, tapi bukan keinginan sendiri, artinya jika secara medis ibu hamil mengharuskan untuk USG maka USG bisa ditanggung oleh BPJS, dengan syarat harus dirujuk oleh faskes tingkat I.

Ini sesuai pernyataan dari pihak bpjs yang menyatakan :
Seluruh peserta Jamkesmas dan BPJS Kesehatan apabila terindikasi medis diharuskan untuk USG dan sesuai dengan prosedur pelayanan berjenjang, maka peserta tersebut diharuskan mendapatkan fasilitas USG tersebut. Apabila ada penolakan dari pihak Rumah Sakit, silahkan menghubungi BPJS Center yang berada di Rumah Sakit tersebut.

Ketentuan pemeriksaan USG agar bisa ditanggung BPJS

Berdasarkan uraian di atas maka ketentuan agar pemeriksaan usg kehamilan dapat ditanggung oleh bpjs adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan usg harus dilakukan di rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan bpjs keseahatan berdasarkan rujukan dari faskes tingkat 1 (poliklinik, puskesmas / dokter pribadi)

2. Pemeriksaan USG tidak bisa atas kemauan pasien. 

3. Pemeriksaan USG bisa ditanggung bpjs dengan syarat harus berdasarkan indikasi medis.

4. Jatah USG yang bisa ditanggung oleh bpjs hanya 1 kali saja semasa kehamilan.

5. Tidak bisa melakukan pemeriksaan usg langsung kerumah sakit atas keinginan sendiri.


Syarat untuk melakukan pemeriksaan usg dengan bpjs

Sedangkan syarat untuk melakukan pemeriksaan USG dirumah sakit agar dapat ditanggung BPJS adalah sebagai berikut:

  • Membawa surat rujukan dari faskes tingkat 1
  • Asli dan fotocopy KTP
  • Asli dan fotocopy Kartu BPJS
  • fotocopy KK
  • Buku kontrol kehamilan
Demikian mengenai syarat dan ketentuan pemeriksaan USG untuk ibu hamil agar biayanya bisa ditanggung oleh BPJS kesehatan. selama syarat dan ketentuannya terpenuhi maka biaya sepenuhnya bisa ditanggung oleh bpjs. semoga bermanfaat,
loading...

0 Response to "Pemeriksaan USG kehamilan bisa ditanggung BPJS jika memenuhi syarat !"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel