-->

Pertanyaan terkait Persalinan di Rumah sakit dengan BPJS?

Salah satu keuntungan menjadi peserta bpjs adalah si peserta dapat menjalani persalinan dengan biaya sepenuhnya ditanggung oleh bpjs, bahkan untuk peserta bpjs mandiri mereka bisa mendaftarkan anaknya ke bpjs ketika masih berada dalam kandungan agar biaya atas tindakan medis yang mungkin terjadi pada si bayi bisa ditanggung oleh bpjs, mengingat biaya tindakan medis untuk bayi tidak satu paket dengan ibunya.

Untuk persalinan baik persalinan normal maupun dengan penyulit semuanya bisa ditanggung oleh bpjs selama langkah yang diambil sesuai dengan prosedur.

persalinan di rumah sakit


Untuk menjalani persalinan selain Kondisi gawat darurat maka harus dimulai dari faskes tingkat 1, namun untuk kondisi gawat darurat peserta bisa langsung menuju IGD rumah sakit.

Untuk prosedur persalinan atau proses lahiran dengan  BPJS sebenarnya cukup mudah dan tidak merepotkan jika peserta mengetahui prosedur dan syarat-syarat yang harus disiapkan, tapi sayangnya ada banyak sekali peserta bpjs yang merasa kebingungan dan ada banyak pertanyaan yang belum mereka temukan jawabannya.

Pertanyaan terkait Persalinan di Rumah sakit dengan BPJS?

Artikel ini saya buat berdasarkan referensi pertanyaan dari peserta bpjs yang saya kutif dari situs resmi pemerintah lapor.go.id. peserta tersebut ingin menjalani proses lahiran atau persalinan dengan bpjs di rumah sakit, namun masih terkendala dengan keterbatasan informasi.

Apa yang saya uraikan di artikel ini semoga ini bisa memberikan informasi untuk anda.

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya mengenai claim bpjs untuk melahirkan di Rumah sakit mengingat di faskes tingkat pertama di puskesmas yang terdaftar tidak bisa melayani melahirkan.

Saya mendapat info untuk prosedur pendaftaran ke rumah sakit memakai KK, KTP, Kartu BPJS dan Surat Rujukan dari Faskes 1. Pertanyaannya :

1. Saya mendapat Kartu BPJS dari kelurahan tempat tinggal saya dengan KK yang masih barengan dengan orangtua saya sebelum saya menikah. Apakah pada saat melahirkan nanti bpjsnya tersebut bisa digunakan mengingat KK yang baru setelah saya menikah saya belum membuatnya? apa bisa menggunakan KK yang masih barengan dengan Orang tua saya?

2. Pada saat melahirkan nanti apakah Biaya Persalinan ditanggung full oleh BPJS termasuk perawatan anak?

Jawaban dari petugas BPJS

Menjawab pertanyaan Ibu dapat disampaikan sebagai berikut :

1. Permintaan syarat administrasi KK dan KTP di RS hanya untuk mencocokkan kevalidan data antara Kartu KIS dengan Identitas peserta. Ibu dapat membawa KK suami dan istri untuk verifikasi data walaupun masih beda KK.

2. Biaya atas tindakan medis untuk anak tidak satu paket dengan ibunya, namun agar biaya yang timbul atas tindakan medis anak bisa ditanggung bpjs, maka anak bisa didaftarkan ke bpjs. Untuk ibu peserta mandiri bisa mendaftarkan anaknya ke bpjs ketika masih dalam kandungan, untuk peserta non mandiri dapat segera mendaftarkan anaknya ke bpjs 3x 24 jam sejak dilahirkan.

Persalinan merupakan benefit bagi peserta BPJS Kesehatan tanpa pembatasan jumlahckehamilan/persalinan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dan tidak dibatasi oleh status kepesertaan (peserta/anak/tertanggung lain).

Pelayanan persalinan mengikuti sistem rujukan berjenjang. Apabila berdasarkan indikasi medis pasien dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan, pelayanan persalinan akan dijamin tanpa melihat kondisi persalinannya (normal atau penyulit).

Pada kondisi gawat darurat peserta dapat langsung ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan, adapun kriteria gawat darurat antara lain perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayinya. biaya persalinan dapat dijamin apabila sesuai indikasi medis dan prosedur yang telah ditetapkan.

Demikian disampaikan, terima kasih atas perhatiannya.



Kesimpulan

Kesimpulan yang dapt diambil dari uraian pertanyaan serta jawaban di atas adalah
Untuk menjalani persalinan dengan bpjs peserta harus mengikuti  sistem rujukan berjenjang, yaitu dimulai dari faskes tingkat 1, kecuali untuk pasien gawat darurat.

Proses persalinan normal akan diprioritaskan untuk dilayani di faseks tingkat 1, jika memungkinakan, jika tidak maka akan dirujuk ke bidan jejaring yang sudah bekerja sama dengan faskes tingkat 1 tersebut, jika tidak ada peserta bisa menjalani persalinan di rumah sakit.

Untuk bayi yang dilahirkan tidak bisa ditanggung oleh bpjs karena tidak satu paket dengan perawatan ibunya, namun biaya atas perawatan bayi bisa ditanggung oleh BPJS setelah bayi tersebut didaftarkan menjadi peserta bpjs.

Untuk peserta mandiri, bisa mendaftarkan bayinya ketika masih di dalam kandungan, sementara untuk peserta bpjs non mandiri, bisa mendaftarkan bayinya ketika sudah dilahirkan maksimal 3 x 24 jam sejak bayi dilahirkan.

loading...

0 Response to "Pertanyaan terkait Persalinan di Rumah sakit dengan BPJS?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel