-->

Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru

Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru

Saat ini untuk menjadi peserta bpjs kesehatan mandiri, peserta harus mengikutsertakan setiap anggota keluarga yang tercantum di kartu keluarga untuk ikut menjadi peserta bpjs.

Selain itu sistem iuran bpjs  juga sudah mengunakan sistem va keluarga (Virtual account keluarga) artinya iuran peserta bpjs harus dibayarkan sekaligus untuk seluruh anggota keluarga terdaftar dalam satu kali transaksi.

Mengenai anggota keluarga yang sudah menjadi peserta bpjs kesehatan, yang bersangkutan bisa dikeluargan dari kepesertaan bpjs keluarganya apabila yang bersangkutan meningal dunia atau pindah Kartu Keluarga karena ikatan pernikahan.

mengeluarkan anggota bpjs dari KK


Oleh karena itu, ketika ada anggota keluarga (anak-anak) yang sudah menikah dan sudah memiliki KK baru bersama pasangannya, sebaiknya perwakilan keluarga peserta segera membuat laporan ke kantor bpjs untuk dilakukan perubahan data kepesertaan bpjs, sehingga yang bersangkutan tidak lagi diikutsertakan di kartu keluarga orang tuanya.

Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru

Untuk anda sebagai kepala keluarga yang kebetulan salah satu anggota keluarganya sudah menikah dan sudah memiiki KK baru bersama pasangannya, namun peserta tersebut masih terdaftar sebagai peserta bpjs di kartu keluarga anda, maka anda bisa segera melakukan perubahan data kepesertaan untuk pengurangan peserta.

Langkah-langkah untuk mengeluarkan anggota keluarga yang sudah menikah dari kepesertaan kartu keluarga anda sebagai orang tua adalah sebagai berikut:

1. Datang ke kantor cabang bpjs setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
Perubahan data kepesertaan untuk mengeluarkan anggota keluarga karena sudah menikah dan memiliki KK baru hanya bisa dilakukan secara online dengan datang langsung ke kantor cabang bpjs setempat.

2. Membawa kartu Keluarga Orang tua
Jangan lupa untuk membawa kartu keluarga (KK) orang tuanya.

3. Membawa kartu keluarga KK anak yang sudah menikah
Jika anak belum memiliki kartu keluarga, maka anda bisa melampirkan surat keterangan dari kelurahan bahwa anak tersebut sudah tidak di dalam KK yang sama.

4. Mengisi formulir perubahan data kepesertaan
Formulir bisa anda minta dikantor bpjs, atau bisa anda download disini, kemudian anda isi sesuai dengan perubahan yang anda maksud.

Dengan melakukan perubahan data kepsertaan karena anak sudah menikah dan sudah memiliki KK baru, maka anak akan dikeluarkan dari kepesertaan bpjs keluarga anda sebagai orang tuanya dan akan digabungkan di kartu keluarga anak tersebut bersama pasangannya.

Dengan mengeluarkan anak yang sudah menikah dan sudah memiliki KK sendiri, maka anda tidak punya kewajiban untuk membayar iuran anak yang sudah menikah tersebut di iuran bulanan bpjs anda.



loading...

2 Responses to "Cara Mengeluarkan Agggota keluarga BPJS Yang sudah menikah dan punya KK Baru"

  1. bang ini istri saya 1 keluarga bpjsnya sudah tidak aktif sehingga ada tunggakan,, cara untuk mengeluarkan bpjs istri saya untuk bisa ikut di bpjs saya apakah harus membayar tunggakan semua keluarga, atau tunggakan yang punya istri saya saja?

    ReplyDelete
    Replies
    1. 1 Keluarga harus dilunasi tunggakannya, kemudian membuat laporan ke pihak bpjs untuk diikutsertakan pada kk baru dengan membawa:
      KK Lama
      KK Baru
      Kartu KIS BPJS
      E-KTP
      Copy Rekening Bank (BCA,BRI, BNI atau mandiri)

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel