-->

Perosedur menggabungkan (amalgamasi) saldo BPJS TK / Jamsostek dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Perosedur menggabungkan (amalgamasi) saldo BPJS TK / Jamsostek - Karena kondisi  sering pindah-pindah kerja seperti pegawai kontak, akan menyebabkan kepemilikan kartu BPJS Ketenagakerjaan (BPJT TK) / jamsostek bisa lebih dari satu.

Sebenarnya memiliki kartu jamsostek / bpjs lebih dari satu tidaklah masalah, karena setiap kartu bisa dicarikan dengan syarat peserta yang bersangkutan tidak dalam keadaan bekerja sudah lebih dari 1 bulan, setiap kartu statusnya nonaktif dan sudah memiliki paklaring.

Tapi Untuk anda yang sudah bekerja kembali di perusahaan yang baru dan oleh perusahaan tempat anda bekerja anda sudah didaftarkan kembali menjadi bpjs ketenagakerjaan dan sudah memiliki kartu jamsostek atau bpjs tk baru, sementara kartu lama belum dicairkan, maka jika diinginkan anda sebenarnya bisa menggabungkan (amalgamasi) saldo bpjs tk / jamsostek anda dengan saldo jamsostek di perusahaan baru tersebut.



Sebaiknya untuk anda yang memiliki banyak kartu bpjs tk amalgamasi sebaiknya anda lakukan, karena dengan melakukan amalgamasi ada beberapa keuntungan yang bisa anda dapatkan, yaitu:

1. Anda bisa melihat total saldo dari seluruh kartu bpjs yang anda miliki, jka belum digabung anda terpaksa harus melihatnya satu persatu.

2. Anda bisa mencairkan dana saldo jht secara keseluruhan sekaligus.

3. Dengan penggabungan saldo, paklaring yang digunakan untuk pencairan nanti, hanya 1 paklaring dari perusahaan terakhir tempat anda bekerja saat ini.

Sekarang pertanyaannya, bagaimana syarat dan prosedur untuk menggabungkan (aglamasi) saldo jamsotek / bpjs tk tersebut ?

Perosedur menggabungkan (amalgamasi) saldo BPJS TK / Jamsostek

Untuk anda yang memiliki kartu bpjs tk / jamsostek dari perusahaan kemudian ingin digabung dengan saldo jamsostek di perusahaan baru tempat anda bekerja hari ini, maka syarat dan ketentuannya adalah sebagai berikut

a. Ketentuan Amalgamasi 

Ketentuan untuk menggabungkan saldo jamsostek / bpjs tk dari perusahaan lama ke perusahaan baru adalah sebagai berikut:

1. Anda memiliki paklaring untuk setiap kartu jamsostek dari perusahaan lama sebelumnya.

2. Kartu jamsostek / kartu bpjs tk Sudah dalam keadaan tidak aktif.

b. Syarat Amalgamasi
Sedangkan syarat yang dibutuhkan untuk proses amalgamasi adalah sebagai berikut:

1. Semua kartu KJP yang sudah nonaktif dari perusahaan lama.

2. Asli dan Fotocopy kartu KJP baru

3. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK)

4. Faklaring dari setiap perusahaan-perusahaan tempat bekerja sebelumnya (wajib).

c. Prosedur Proses amalgamasi

Setelah ketentuan terpenuhi dan persayaratan sudah disiapkan, maka untuk prosdur penggabungan saldo jamsostek / bpjs tk adalah sebagai berikut:

Opsi pertama :.
Anda meminta bantuan perusahaan tempat anda bekerja saat ini dengan cara menghubungi HRD perusahaan baru tempat anda bekerja untuk mengurus proses amalgamasi anda dengan menyertakan persyaratan-persyaratan di atas.

Pihak perusahaan akan membantu anda untuk mengurus proses penggabungan saldo jamsostek anda di kantor cabang bpjs ketenagakerjaan (bpjstk).

Opsi kedua:
Anda bisa mengurusnya sendiri ke kantor bpjs tk, namun ingat kantor bpjs ketenagakerjaan yang harus anda kunjungi adalah kantor bpjs anda terdaftar saat ini yang kartunya masih aktif.

Silahkan mendatangi kantor bpjs ketenagakerjaan tersebut dengan membawa persyaratan-persyaratan yang telah dipersiapkan, pihak bpjs akan membantu anda menggabungkan saldo JHT dari perusahaan lama anda ke perusahaan baru.

Demikian mengenai ketentuan syarat dan Perosedur menggabungkan (amalgamasi) saldo BPJS TK / Jamsostek dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

loading...

0 Response to "Perosedur menggabungkan (amalgamasi) saldo BPJS TK / Jamsostek dari perusahaan lama ke perusahaan baru"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel