-->

Mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Salah satu jenis kepesertaan bpjs adalah peserta bpjs (PBI) atau peserta bpjs penerima bantuan iuran yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta Jenis ini juga merupakan peserta yang sebelumnya merupakan pemegang kartu JAMKESMAS dan JAMKESDA, saat ini peserta PBI menjadi pemegang kartu KIS (Kartu indonesia sehat), umumnya peserta BPJS jenis ini hanya berhak atas kelas 3 dan hanya bisa memilih faskes di puskesmas desa / kelurahan atau puskesmas kecamatan.

Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) 101 Tahun 2012 dengan perubahan PP 76 Tahun 2015 bahwa peserta BPJS  PBI adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Sosial.


Tapi sayangnya sampai saat ini banyak keluhan dari warga masyarakat yang belum menerima kartu KIS dan belum menjadi peserta pbi, padahal kondisinya dapat dikategorikan  sebagai warga miskin dan tidak mampu, padahal seharusnys warga miskin dan kurang mampu sudah masuk sebagai kategori BPJS PBI yang mendapatkan KIS yang langsung di distribusikan ke desa-desa atau kelurahan oleh pihak BPJS.

Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pengajuan BPJS PBI hingga warga miskin dan kurang mampu bisa menjadi peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS / KJS ?

Mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)

Perlu diketahui bahwa untuk menentukan seseorang berhak untuk menjadi peserta PBI ternyata bukan wewenang dari BPJS kesehatan.

BPJS Kesehatan hanya mempunyai tugas menerima data pendaftaran BPJS PBI dari data rekonsiliasi Kementerian Kesehatan Berdasarkan SK Menteri Sosial, mencetakan kartu, mendistribusikan kartu, dan melakukan penjaminan jika yang bersangkutan membutuhkan pelayanan kesehatan.

Sementara Mekanisme pengajuan warga masyarakat sebagai peserta BPJS PBI harus ditempuh melalui musyawarah Desa yang dituangkan dalam Berita Acara,

Kemudian data hasil musyawarah desa diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota, kemudian dari Dinas sosial kabupaten/ kota dilanjutkan dengan menerbitkan rekomendasi penghapusan atau penambahan peserta PBI JKN ke Dinas Sosial Provinsi.

Dari dinas sosial provinsi kemudian diteruskan ke Kementerian Sosial untuk menerbitkan SK penghapusan/penambahan peserta PBI.

Kementerian Sosial meneruskan ke Kementerian Kesehatan untuk didaftarkan ke BPJS Kesehatan.

Proses sampai menjadi peserta BPJS PBI diperlukan waktu kurang lebih setiap 6 bulan sekali, dikarenakan proses rekonsiliasi oleh kementrian kesehatan biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Lantas bagaimana cara untuk mengajukan diri menjadi peserta PBI ?


Untuk menjadi peserta PBI memang tidak dapat dilakukan secara perorangan, tetapi melalui proses verifikasi, validsasi, dan penetapan sasaran menjadi PBI sebagaimana telah diatur oleh Kemensos RI.

Mekanisme pendaftaran penduduk PBI diatur tersendiri oleh Pemda masing-masing. Pada umumnya, penduduk yang didaftarkan oleh Pemda adalah penduduk miskin dan tidak mampu yang tidak terdaftar sebagai peserta Jamkesmas atau PBI APBN.

Sementara untuk anda yang kebetulan belum menjadi peserta BPJS dan masuk ke dalam kriteria warga miskin dan kurang mampu, anda bisa menjadi peserta PBI dengan cara mengajukan diri atau melapor ke Dinas sosial setempat untuk di data agar diikutsertakan pada data rekonsiliasai peserta BPJS PBI.

Sesuai dengan apa yang pernah diuraikan sebelumnya mengenai syarat dan prosedur untuk menjadi peserta bpjs pbi adalah seabagai berikut:

  1. KK dan KTP seluruh anggota Keluarga.
  2. Surat Keterangan tidak Mampu pengantar dari RT, RW Kelurahan kemudian ke menuju  kecamatan untuk dibuatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  3. Surat pengantar dari puskesmas untuk daftar sebagai peserta BPJS PBI
  4. Tidak perlu rekening bank.


Sedangkan Prosedur atau langkah-langkah membuat Kartu BPJS PBI

  1.  Siapkan Fotocopy KK dan KTP minimal 2 rangkap untuk antisifasi
  2. Minta surat pertanyaan tidak mampu dari RT dan RW dan kelurahan setempat
  3. Membaut SKTM ke Kecamatan dengan membawa surat pernyataan dari kelurahan.
  4. Pergi ke dinas sosial, dengan membawa berkas di atas, dari dinas sosial pendaftaran BPJS anda akan diurus sampai anda mendapatkan kartu BPJS PBI atau kartu KIS.

Bagaimana Cara pindah dari BPJS Mandiri ke PBI ?

Saat ini banyak kasus peserta BPJS Mandiri tidak bisa membayar iuran dan menunggak karena sudah tidak mampu lagi membayar dan merasa terbebani,

Lantas bagaimana cara pindah dari mandiri ke PBI ?

Perlu diketahui peserta BPJS PBI merupakan peserta bpjs yang ditentukan  atas hasil kerjasama dengan dinas sosial untuk memberikan bantuan kepada masyarakat yang tidak mampu untuk tetap bisa mengikuti program jaminan kesehatan BPJS.

Jika sebelumnya anda terdaftar sebagai peserta BPJS Mandiri dan ingin beralih menjadi peserta PBI maka bisa melaporkan ke BPJS Kesehatan.

Dengan membawa Dokumen – Dokumen :


  • Kartu Keluarga dan KTP Seluruh Anggota Keluarga
  • Surat Keterangan tidak Mampu dari Kelurahan
  • Surat Pengantar Puskesmas
  • Tidak Butuh Rekening Bank
  • Bawa Kartu BPJS Kesehatan Sebelumnya
  • Foto 3×4


Anda akan dibantu untuk pindah status dari Mandiri ke PBI,

Jika persyaratan yang dibutuhkan terpenuhi maka BPJS Kesehatan akan melakukan proses pengajuan anda.

Untuk anda yang memiliki tunggakan, anda bisa berdiskusi dengan pihak bpjs kesehatan mengenai tunggakan yang anda miliki yang belum bisa anda bayar, pihak bpjs akan memberikan masukan tentang tunggakan anda, apakah akan ada keringanan atau harus dibayar.

Semoga informasi Mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran) di atas bermanfaat untuk anda.


loading...

0 Response to "Mekanisme pengajuan kepesertaan BPJS PBI (Peserta Bantuan Iuran)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel