-->

Kapan dana bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk /jamsostek) bisa dicairkan ?

Sebelum adanya bpjs ketenagakerjaan dulu mungkin kita mengenal jamsostek sebagai salah satu program jaminan sosial ketenagakerjaa yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada para pekerja, tapi sekarang jamsostek sudah tidak ada lagi karena sudah dialihkan menjadi bpjs ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BPJSTK.

Mengenai bpjs ketenagakerjaan ini, sesuai dengan peraturan pemerintah no 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, ada 2 tahap Pencairan JHT yaitu proses pencairan ketika masih bekerja dan proses pencairan setelah berhenti bekerja.

Sesuai dengan artikel sebelumnya mengenai cara klaim bpjstk 10% dan 30% dinyatakan bahwa untuk peserta yang masih dalam keadaan bekerja, peserta bisa mencairkan dana JHT miliknya sebesar 10% dan atau 30% , dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun dan pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya. Pencairan jht 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan.

pencairan dana jht 100%


Sedangkan pencairan dana jht 100 % baru bisa dilakukan manakala peserta yang bersangkatan sudah tidak bekerja di perusahaan yang menerbitkan bpjs ketenagakerjaan serta kartu bpjs peserta yang bersangkutan sudah dalam keadaan tidak aktif.

Sebenarnya ada 2 alternatif yang bisa diambil oleh peserta bpjs ketenagakerjaan ketika sudah berhenti bekerja, jika peserta bekerja lagi di perusahaan baru, maka peserta yang bersangkutan bisa menggabungkan atau melakukan proses amalgamasi saldo bpjs ketenagakerjaan di perusahaan sebelumnya dengan saldo bpjs ketenagakerjaan di perusahaan baru, atau peserta juga bisa tidak menggabungkan dana bpjs ketenagakerjaan dari perusahaan lama yang nanti kemudian akan dicairkan secara mandiri.

Ada banyak sekali pertanyaan menyangkut pencairan 100%, bpjs ketenagakerjaan, mereka masih bingung mengenai kapan waktu untuk bisa mencairkan bpjs ketenagakerjaan setelah mereka berhenti bekerja, oleh karena itu melalui artikel kali ini saya akan coba menjawabnya.

Kapan dana bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk /jamsostek) bisa dicairkan ?

Untuk pencairan dana jht bpjs tk 100%, selain peserta sudah berhenti bekerja, tentu ada persyaratan dan ketentuan lainnya yang harus dipatuhi, jika persyaratannya lengkap dan valid maka pencairan 100% bpjs tk akan lebih mudah untuk diproses.

Silahkan baca juga:
Untuk pencairan dana jht 100%, persyaratan utamanya adalah sebagai berikut:
1. Peserta sudah tidak bekerja minimal selama 1 bulan.
Untuk melakukan pencairan JHT 100%  peserta harus sudah berhenti bekerja minimal selama 1 bulan.

2. Peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja.
Selain peserta sudah berhenti bekerja di perusahaan lama, untuk mencairkan dana jht 100%, status peserta harus sedang dalam keadaan tidak bekerja, jika peserta kebetulan sudah bekerja lagi di perusahaan baru maka ada 2 pilihan yang bisa dilakukan.
  • Melakukan proses amalgamasi (penggabungan saldo bpjstk)
  • Mencairkannya nanti ketika sudah tidak bekerja (jangan khawatir, peserta bisa melakukan pencairan kartu bpjs tk lebih dari satu.)
3. Kartu peserta atau kepesertaan BPJSTK untuk peserta sudah nonaktif.
Perlu diketahui bahwa adakalanya meskipun peserta sudah berhenti bekerja kartu masih aktif dikarenakan perusahaan menunggak pembayaran iuran, jika itu terjadi maka pencairan tidak akan bisa dilakukan sebelum iuran dilunasi oleh perusahaan
4. Kartu Memiliki paklaring.
Pastikan kartu memiliki paklaring dan pastikan juga data yang tercantum di paklaring sama dengan data identitas ktp dan juga kartu keluarga, serta pastikan juga tanggal masuk dan tanggal keluar bekerja benar.

Jika ada perbedaan pada data ktp dengan bpjs, maka peserta bisa membuat surat koreksi ke desa/ kelurahan setempat sebagai berkas tambahan ketika melakukan pencairan dana jht 100%.

Kesalahan yang terdapat pada paklaring terkadang menghambat pencairan dana jht 100% sehingga klaim jth 100% ditolak, dengan begitu anda nanti mau tidak mau harus berurusan kembali dengan perusahaan lama tempat anda bekerja untuk menerbitkan atau mengoreksi data paklaring yang keliru.

Dengan memenuhi ketentuan di atas maka anda sudah dapat dipastikan akan bisa melakukan pencairan dana jht 100% dengan lancar.

Semoga dengan mengetahui persyaratan dan ketentuan di atas anda bisa mendapatkan informasi tambahan sebelum melakukan pencairan dana jht 100%.
loading...

0 Response to "Kapan dana bpjs ketenagakerjaan (bpjs tk /jamsostek) bisa dicairkan ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel