-->

Syarat Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan

Syarat dan ketentuan Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan

Salah satu data yang tertera di kartu bpjs atau KIS adalah nama faskes tingkat 1 atau nama fasilitas kesehatan tingkat pertama (yang meliputi nama poliklinik, puskesmas atau dokter pribadi) yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

Nama Faskes tersebut adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus dikunjungi pertama kali ketika peserta sakit dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs.

Nama Faskes Tersebut dipilih ketika pertama kali peserta melakukan pendaftaran BPJS kesehatan, umumnya faskes yang bisa dipilih adalah faskes-faskes yang lokasinya sesuai dengan alamat KTP  peserta atau alamat yang sesuai dengan lokasi kantor bpjs tempat peserta melakukan pendaftaran.

Cara pindah faskes bpjs kesehatan

Untuk beberapa alasan terkadang peserta ingin pindah Faskes dan mengganti faskes sebelumnya, seperti misalnya karena faskes terlalu jauh, kurang memadai, karena pindah domisili ke luar kota, atau karena peserta banyak menghabiskan waktu di luar kota.

Faskes yang dipilih sebenarnya bisa diganti, namun tidak bisa sembarangan begitu saja, karena ada syarat dan ketentuan yang berlaku, jika syaratnya terpenuhi, maka peserta bisa memilih faskes dimana pun di seluruh indonesia.

Prosedur Syarat dan ketentuan Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan

Untuk anda yang kebetulan salah memilih faskes atau ingin pindah fasekes karena pindah domisili ke luar kota, maka syarat dan ketentuan pindah fasekse adalah sebagai berikut:

Syarat Pindah faskes BPJS Kesehatan

Berikut adalah syarat pindah faskes bpjs kesehatan :

1. Usia kepesertaan sudah mencapai minimal 3 bulan
Persyaratan utama pindah faskes adalah usia kepesertaan bpjs peserta minimal sudah mencapai 3 bulan, atau waktu dari pindah faskes sebelumnya minimal sudah berusia 3 bulan. Jika usia kepesertaan belum mencapai minimal 3 bulan, maka pindah faskes belum bisa dilakukan.

2. Tidak Memiliki Tunggakan BPJS
Untuk pindah faskes peserta tidak boleh memiliki tunggakan, jika masih memiliki tunggakan, segera lunasi terlebih dahulu sebelum melakukan pindah faskes.

3. Menyiapkan dokumen Persyaratan.
Untuk anda yang ingin pindah faskes maka siapkan dokumen persyaratan sebagai berikuta:

a. Kartu BPJS Lama
Kartu BPJS lama akan diganti dengan kartu KIS (kartu Baru untuk semua peserta BPJS)

b. Membawa Fotocopy kartu Keluarga
Bawa fotocopy kartu Keluarga, jika ada anggota keluarga yang belum menjadi peserta bpjs, maka harus ikut didaftarkan.

c. Mengisi formulir perubahan kepesertaan.
Untuk pindah faskes anda bisa mengisi formulir perubahan kepesertaan bisa didownload disini, atau bisa diminta di kantor bpjs setempat untuk kemudian diisi.

d. Membawa Surat keterangan domisili
Pindah faskes bisa dilakukan di luar kota yang tidak sesuai KTP, jika faskes yang ingin dipilih terdapat di kota tersebut, namun ketika melakukan pindah faskes anda harus turut membawa surat keterangan domisili dari RT/RW setempat.

4. Datang ke kantor BPJS setempat
Untuk pindah faskes bisa datang langsung ke kantor BPJS setempat dengan membawa persyaratan di atas.

Petugas bpjs akan membantu memproses perpindahan faskes dan anda akan dibuatkan kartu BPJS baru (kis).

Saat ini pindah faskes juga sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi mobile JKN Mobile dengan syarat usia kepesertaan minimal sudah 3 bulan.

Silahkan baca: Cara pindah faskes secara online menggunakan mobile JKN

Apakah Peserta BPJS Bantuan Iuran (PBI) pemegang Kartu KIS tidak bisa pindah faskes?

Pindah faskes hanya bisa dilakukan oleh peserta mandiri dari kelas I, kelas II dan kelas III, sementara peserta BPJS PBI pemegang kartu KIS banyak yang masih simpang siur sangat tergantung sekali dengan kebijakan pemerintah daerah.

Untuk peserta BPJS pemegang kartu KIS di Beberapa daerah tidak diperbolehkan untuk pindah faskes dengan memilih faskes umum (seperti poliklinik atau dokter pribadi), mereka hanya dapat memilih faskes tingkat desa / kelurahan atau kecamatan milik Pemerintahan daerah.

Sementara di daerah lain Pesert PBI diperbolehkan untuk pindah faskes di fasilitas kesehatan non milik pemda.

Jadi sangat tergantung sekali dengan kebijakan Devisi Regional BPJS Kesehatan, jika anda peserta PBI dan ingin pindah faskes, bisa dicoba siapa tau di daerah anda bisa.


Demikian mengenai syarat pindah fasilitas kesehatan tingkat pertama (fakses tk1) BPJS kesehatan, semoga membantu.
loading...

0 Response to "Syarat Pindah Fasilitas Kesehatan (Faskes) BPJS Kesehatan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel