-->

Bisakah menonaktifkan sendiri bpjs ketenagakerjaan (BPJSTK) / jamsostek

BPJS Ketenagakerjaan yang sering juga disingkat sebagai BPJSTK merupakan program pemerintah peralihan dari JAMSOSTEK yang memberikan jaminan sosial ekonomi kepada setiap tenaga kerja.

 Merujuk pada Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) " Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti"

Berdasarkan undang-undang tersebut, itu artinya setiap perusahaan wajib mendaftarkan setiap karyawannya untuk menjadi peserta bpjs ketenagakerjaan, setiap peserta wajib membayar besaran iuran bulanan sesuai dengan program bpjs ketenagakerjaan yang diikuti, iuran sebagian dipotong dari gaji peserta dan sebagian lagi dibayarkan oleh perusahaan.

Besaran iuran yang harus dibayarkan sebesar 5,7% dari upah yang diterima, dibayarkan 3,7% dari perusahaan dan 2% dari tenaga Kerja, dan itu menjadi HAK Tenaga Kerja ditambah KEWAJIBAN BPJS Ketenagakerjaan memberikan hasil pengembangan.

cara menonaktifkan bpjs ketenagakerjaa sendiri


Terkait bpjs ketenagakerjaan, Ada satu permasahalan yang sering sekali dialami oleh peserta bpjs ketenagakerjaan, yaitu klaim dana JHT bpjs tk ditolak karena kartu atau kepesertaan masih aktif, padahal peserta yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja di perusahaan yang bersangkutan baik karena resign maupun keluar.

Perlu diketahui bahwa salah satu syarat untuk klaim dana JHT bpjs tk adalah kartu atau kepesertaan harus nonaktif, jika kartu masih aktif walaupun peserta yang bersangkutan sudah melengkapi persyaratan lainnya maka klaim dana JHT bpjs tk / jamsostek akan ditolak dan tidak bisa dicairkan.

Ketentuan penonaktifkan peserta bpjs tk ?

Sebenarnya jika peserta sudah berhenti bekerja (keluar, resign atau dipecat), seharusnya perusahaan akan membuat pelaporan kepada pihak bpjstk untuk menonaktifkan kepesertaan karyawan keluar tersebut, sehingga kartu akan nonaktif dan perusahaan tidak lagi akan terbebani untuk membayar iuran bulanan peserta yang bersangkutan.

Namun pada kenyataannya banyak sekali kasus kartu masih aktif walaupun peserta sudah tidak bekerja, ternyata penyebabnya bisa jadi proses penonaktifan telat atau perusahaan memiliki tunggakan, sehingga sangsinya tidak bisa menonaktifkan karyawan yang sudah keluar sampai semua tunggakan dilunasi.

Karena kepesertaan masih aktif, maka banyak sekali peserta bpjs yang sudah tidak lagi bekerja mengalami kendala tidak bisa mencairkan dana jht bpjs miliknya sampai dengan status kepesertaannya non-aktif.

Sedangkan Ketentuan penonaktifkan bpjs ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

1. BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan menerima data upah karyawan data mutasi karyawan (karyawan yang keluar dan baru masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan)

2. Data karyawan yang masuk perusahaan dan akan didaftarkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan harus dilampirkan melalui form F1a oleh pihak perusahaan untuk diserahkan kepada pihak bpjs ketenagakerjaan, atas dasar laporan dan Form tersebut petugas BPJS melakukan proses kepesertaan sebagai data peserta dan selanjutnya pegawai memperoleh kartu peserta

4. Begitu pula dengan karyawan yang keluar dari perusahaan tersebut, perusahaan menyerahkan dan mengisi form F1b sebagai bukti bahwa karyawan tersebut telah Non Aktif dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

6. Bilamana perusahaan tidak melaporkan karyawan keluar dan tidak menyerahkan Form F1b, maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan proses Non Aktif Kepesertaan, dan perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran karyawan tersebut karena status kepesertaan masih AKTIF

7. Proses kepesertaan (baik karyawan masuk di daftarkan dan keluar) hanya dapat dilakukan di kantor cabang dan oleh petugas yang ditunjuk menjadi pembina perusahaan tersebut dan BUKAN di kantor Pusat.

Bisakah menonaktifkan sendiri bpjs ketenagakerjaan (BPJSTK) sendiri

Sayangnya satu-satunya pihak yang bisa menonaktifkan kepesertaan bpjstk setiap karyawan yang sudah keluar dari perusahaan hanyalah pihak perusahaan melalui HRD yang diberi wewenang untuk mengelola kepesertaan BPJS. dengan ketentuan perusahaan tidak memiliki tunggakan.

Bahkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri  pun tidak memiliki kewenangan me-NON AKTIF-kan Tenaga Kerja apabila perusahaan belum melaporkan Tenaga Kerja tersebut keluar dan tidak dibayarkan lagi iuran nya.

Hanya perusahaan yang bisa menonaktifkan kepesertaan bpjstk

Untuk anda yang kebetulan sudah tidak lagi bekerja namun kepesertaan bpjs tk miliknya masih aktif, jalan satu-satunya untuk menonaktifkan kepesertaan bpjstk miliknya adalah dengan menghubungi pihak perusahaan yang bersangkutan untuk segera menonaktifkan kepesertaan bpjs tk miliknya.

Jika persuahaan masih memiliki tunggakan maka perusahaan wajib melunasi seluruh tunggakannya agar bisa menonaktifkan kepesertaan bpjstj dari setiap karyawan yang sudah berhenti bekerja

Bagaimana jika perusahaan sudah off atau tutup ?
Muncul lagi permasalahan, bagaimana jika perusahaan tempat bekerja sudah off atau sudah tutup, bagaimana cara menonaktifkan bpjs tk?

Jika perusahaan memang benar-benar sudah tutup, maka langkah yang bisa diambil adalah berkoordinasi dengan pihak bpjstk, pihak bpjs akan memastikan bahwa perusahaan memang benar-benar sudah tutup.

Jika memang terbukti perusahaan sudah tutup, maka biasanya dana JHT peserta akan bisa dicairkan.


Kesimpulan

Untuk menonaktifkan bpjs ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan oleh sendiri dengan cara apapun, baik secara offline maupun online.

Satu satunya cara Untuk menonaktifkan kepesertaan bpsjtk hanyalah melalui pihak perusahaan pemberi kerja, bahkan pihak bpjs tidak bisa menonaktifkannya secara sepihak kepesertaan anda jika tidak ada laporan dari perusahaan walaupun anda sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Jika kepesertaan anda masih aktif sementara anda lebih dari 1 atau 2 bulan sudah tidak lagi bekerja, maka teruslah berkoordinasi dengan perusahaan, bisa jadi proses penonaktifan anda tertunda atau perusahaan memiliki tunggakan dan masih dalam proses pelunasan tunggakan untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs anda.
loading...

32 Responses to "Bisakah menonaktifkan sendiri bpjs ketenagakerjaan (BPJSTK) / jamsostek"

  1. Saya memiliki kartu jht 2 tetapi cabangnya berbeda.apakah bisa dicairkan disatu tempt

    ReplyDelete
  2. Saya memiliki 1 kartu bpjs, setelah over alih perusahaan kartu bpjs di perpanjang oleh perusahaan baru dan sudah berjalan 3 bulan,
    Pertanyaan saya.. Apakah bisa menonaktifkan kartu lama dan membuat kartu baru tapi saldo 3 bulan dari perusahaan yang baru bisa di transfer ke kartu yang baru.. Agar kartu yang lama bisa di cairkan

    ReplyDelete
  3. Saya punya 2 kartu BPJSTK,yg 1 nya udah nonaktif sekitar 4 tahun yg lalu,yg 1 nya masih aktif,cuma saya udah resign mulai oktober bulan lalu.. itu kira2 bisa di ambil gak dana nya, bisa di ambil kedua nya, atau kalo mau ngambil yg nonaktif aja dulu bisa gak...????

    ReplyDelete
    Replies
    1. Untuk mengambil dana JHT bpjstk maka kartu harus nonaktif, jika ada satu kartu belum nonaktif, tidak akan bisa mengambil dana jht dengan alasan, si peserta akan terdeteksi masih aktif bekerja, sementara pengambilan klaim jht syarat utamanya si peserta harus tidak dalam keadaan bekerja minimal sudah 1 bulan.

      jika sudah nonaktif semuanya, baru bisa dicairkan selama peserta dalam keadaan tidak bekerja minimal selama 1 bulan.

      Delete
  4. saya kluar kerja udah lebih dari satu bulan dan udah dapat packlaring dari perusahaan,tpi pas ditanya keprusahaan ktannya ntar juga non aktiv secara otomatis,apakah benar itu?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Benar dengan syarat:
      1. Perusahaan mengurus kepesertaan keluar ke pihak bpjs (pasti dilakukan jika perusahaan tidak memiliki masalah, karena jika tidak perusahaan akan terus menanggung iuran peserta keluar tersebut).
      2. perusahaan tidak memiliki tunggakan (kepesertaan karyawan keluar akan aktif selama perusahaan belum melunasi tunggakan tersebut).

      Delete
  5. udah gk kerja sebulan terakhr tgl 3 desember tpi akhir desember masih dibyrkan oleh perusahaan ,, kira" bln januari akhir udah off blm ya? minimal 1bln dri terakhir krja apa dri terakhir tagihan dibyrkan ya bisa diklaim

    ReplyDelete
    Replies
    1. satu bulan setelah perusahaan membuat pelaporan ke pihak bpjs untuk karyawan resign/keluar.

      Perusahaan seharusnya cepat membuat pelaporan karyawan keluar ke pihak bpjs apabila ada karyawan keluar sehingga perusahaan tidak terbebani iuran untuk karyawan ybs.

      tapi memang terkadang tidak seperti itu jika perusahaan punya tunggakan. penonaktifan kepesertaan keryawan resign harus menunggu setelah semua dilunasi.

      Delete
  6. saya Bru brhnti kerja sejak bulan november 2019, dan mnrut pmbayarab bpjstk pembayaran trakhir ditanggal 10/12/2019, tp smpai sekarang stts bpjstk saya masih aktif, dan saya sudah mminta pihak perusahaan untuk mnon aktifkan,dan saya dtuntut prusahaan baru saya untuk segera mnon aktif kn bpjstk dprushaan sblm nya, kata prushaan sblm nya saya blerja, proses non aktif skitar 3bulan, dgn catatan perusahaan sblm nya ttap membayar iuran, tp smpai skrng iuran bulan Januari 2020 blm ad pmbayaran,
    prtanyaan saya, ap perushaan punya hak untuk menahan bpjstk smpai 3 bulan?Lalu bagai mana mereka melaporkan ke bpjtk sedangkan saya sudah bukan karywan dan tidak dgajih lg drusahaan tersebut
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika kartu masih aktif sementara karyawan sudah keluar, itu artinya perusahaan memiliki tunggakan.

      seharusnya setiap kali ada karyawan keluar, pihak perusahaan akan memberikan laporan ke pihak bpjs agar iuran untuk karyawan tersebut tidak ditagihkan lagi. namun jika perusahaan punya tunggakan, pihak bpjs tidak akan menonaktifkan karyawan keluar sampai sluruh tunggakan dilunasi.

      Delete
  7. Saya memiliki 2 kartu bpjs dengan perusahaan yg berbeda, kartu yang 1 sdh non aktif, yang 1 lainya masih aktif, bisakah diclaim salah satunya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Tidak bisa diklaim selama ada kartu yang masih aktif/ peserta masih bekerja.

      Jika masih bekerja bisa melakukan penggabungan saldo / amalgamasi di perusahaan baru. nanti pencairan menggunakan paklaring dari perusahaan terakhir

      Delete
    2. Mba nissa, saya sudah lapor keperusahaan yang status bpjs nya masih aktif agar dinon aktifkan, terus kata perusahaan nya sudah di non aktifkan pada bulan desember karena saya sudah resign bulan november, terus saya cek diapplikasi iuran nya sudah dibayar untuk bulan desember ditanggal 13 januari, kira kira status dinon aktifkan nya kapan mba?

      Delete
    3. Penonaktifan tergantung laporan dari perusahaan kepada pihak bpjs dengan syarat perusahaan tidak memiliki tunggakan, maka setiap karyawan resign/keluar akan langsung dinonaktifkan.

      Coba ditunggu satu bulan dari pembayaran iuran terakhir, semoga tidak ada kendala lagi.

      Delete
    4. Kartu bpjs saya otomatis berubah ke kartu paling lama (amalgamasi) padahal saya merasa tidak mengurus apapun... apakah nanti saat pemgmbilan jht hanya perlu paklarung perusahaan terakhir ??

      Delete
  8. Mau tanya min, saya sudah resign awal desember 2019 tapi status kepesertaan masih aktif sampai skrng, setelah melapor ke perusahaan dan dibulan januari iuran bpjs dibayar 2 kali di saldo Jht saya. Itu mksudnya bagaimana ya ? Terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persuahaan sepertinya masih memiliki tunggakan kepada pihak bpjs yang belum dilunasi, akhirnya setiap peserta walaupun sudah resign iuran bpjsnya tetap dibayarkan ini yang menyebabkan kepesertaan masih aktif sampai persuahaan melunasi seluruh tunggakannya kepada pihak bpjs. harus menunggu

      Delete
  9. Perhitungan 1bulan stlah kluar bkrja itu dilihat dari mana ya apa dari tgl dkluarkannya paklaring apa dr non aktif bkerja...mksh

    ReplyDelete
    Replies
    1. Dari dinonaktifkannya kepesertaan, jika perusahaan tidak memiliki tunggakan dibulan yang sama dengan dikeluarkannya paklaring perusahaan seharusnya membuat laporan kepada pihak bpjs untuk dnonaktifkan, penonaktifan akan tertunda manakala perusahaan punya tunggakan.

      Delete
  10. maaf mau tanya nihh .
    saya kan 2017 risegn dr perusahaan A.
    perusahaan A ada tunggakan iuran jamsostek.
    tp setelah kesepakatan tunggakan nya di berikan kepada saya dan di surat pengalaman kerjanya itu jg di tulis pesangon dan tunggakan iuran jamsostek.
    dan setelah itu saya kerja di perusahaan B dan saya habis risegn jg . . apa bisa di cairkan semuanya yg dr perusahaan A dan B ?
    Terima kasih sebelumnya .

    ReplyDelete
    Replies
    1. Bisa dicairkan dengan syarat:
      -Semua Kartu sudah nonaktif
      -Kartu memiliki paklaring
      -Peserta sedang dalam keadaan tidak bekerja.
      -data yang tertera di semua berkas persyaratan benar dan sama.

      Delete
  11. Mau tanya , saya sudah kluar dari perusahaan saya di bulan january tanggal 1 2020 , dan pembayaran trakhir BPJS saya di tanggal 15 january 2020 , dan saya sudah menghubungi perusahaan saya bekerja dan sampai saat ini blm juga di nonaktivkan BPJS saya , apakah proses nya lama untuk menonaktifkan nya , terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam, ada masa tunggu selama 30 hari, jika lebih dari 30 hari kepesertaan masih aktif kemungkinan perusahaan memiliki tunggakan yang belum dilunasi sehingga penonaktifan untuk setiap karyawan keluar akan dipending hingga seluruh tunggakan dilunasi.

      Delete
  12. Mau tanya, saya udah risegn dari perusahaan 1 dan ke perusahaan 2 bpjs nya di lanjutkan, dan ke perusahaan 3 ada syarat agar bpjs non aktv dulu, nah jika saya hanya mencairkan dana jht perusahaan 1 saja apa ttp boleh? Lalu menonaktvkan bpjs tanpa mencairkan jht perusahaan 2?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pencairan dana JHT baru bisa dilakukan jika kepesertaan sudah dinonaktifkan. jika ada kepesertaan yang masih aktif, maka pencairan tidak bisa dilakukan walaupun bapak/ibu memiliki lebih dari satu kartu dan sebagian kartu sudah nonaktif, tetapi jika ada satu kartu yang masih aktif, maka kartu lainnya tidak akan bisa dicairkan sebelum semua kartu statusnya nonaktif.

      Delete
  13. Mau tanya,saya punya 1 kartu bjst dengan 2 perusahaan. Yang satu sudah nonaktif yang satunya masih aktif itu gimana ya? Sedangkan perusahaan yang bjstnya masih aktif itu sudah tutup. Gimana cara nonaktifkan nya?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Salam.
      Selama ada salah satu kartu bpjstk yang aktif, maka pencairan tidak bisa dilakukan hingga semua kartu nonaktif.

      Penonaktifan umumnya dilakukan atas permintaan perusahaan pada saat peserta sudah resign atau tidak bekerja lagi diperusahaan dengan catatan perusahaan tidak memiliki tunggakan kpd bpjs tk.

      Jika pekerja sudah keluar dari perusahaan, namun kartu masih aktif ada kemungkinan perusahaan memiliki tunggakan kepada pihak bpjs hingga penonaktifan peserta ditangguhkan sehingga ini yang membuat dana jht peserta belum dapat diklaim.

      Delete
  14. Mau nanya ka,saya kan sudah habis kontrak pertgl 5 maret,trus saya cek di aplikasi bpjs tku pembayaran iuran terakhir saya 15 maret sudah di bayarkan,kira kira kapan bpjstku saya di nonaktifkan ya ka🙏Mohon di jawab

    ReplyDelete
  15. Mau nanya ka,saya kan sudah habis kontrak pertgl 5 maret,trus saya cek di aplikasi bpjs tku pembayaran iuran terakhir saya 15 maret sudah di bayarkan,kira kira kapan bpjstku saya di nonaktifkan ya ka🙏Mohon di jawab

    ReplyDelete
    Replies
    1. Jika masih aktif berarti perusahaan masih memiliki tunggakan kepada pihak bpjs, sehingga penonaktifan untuk karyawan yang sudah keluar akan dipending hingga seluruh tunggakan dilunasi perusahaan

      Delete

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel