-->

Membayar iuran bpjs lewat tanggal 10 apakah kartu akan dinonaktifkan ?

Tanggung jawab peserta bpjs adalah membayar iuran bulanan yang besarnya sangat ditentukan oleh kelas bpjs yang diambil, saat ini berlaku sistem iuran 1 keluarga, artinya iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya adalah untuk 1 keluarga yang terdaftar di bpjs sesuai dengan data peserta di kartu keluarga.

Untuk iuran pertama umumnya harus dibayarkan setelah 14 hari sampai dengan 30 hari sejak peserta terdaftar dan mendapatkan virtual account, jika lewat tanggal 30 iuran pertama tidak dibayarkan maka konsekuensinya registrasi peserta akan dibatalkan, sehingga peserta harus melakukan registarasi ulang untuk mendapatkan virtual account yang baru.

Sementara untuk iuran bpjs ke 2 ke 3 dan iuran untuk bulan-bulan berikutnya umumnya iuran harus dibayarkan paling tidak sampai dengan tanggal 10 di bulan yang bersangkutan.

Bayar iuran bpjs lewat tanggal 10

Lantas bagaimana jika iuran bpjs dibayarkan lewat tanggak 10, apa sanksinya, apakah akan terkena denda atau apakah kartu akan di nonaktifkan ?

Membayar iuran bpjs lewat tanggal 10 apakah kartu akan dinonaktifkan ?

Terkait pembayaran iuran, memang sampai saat ini ada banyak sekali pertanyaan menyangkut mengenai pembayaran iuran bpjs, salah satunya adalah mengenai sanki jika iuran bpjs dibayarkan lewat tanggal 10, apakah kartu akan langsung dinonaktifkan".

Mengenai iuran bpjs yang dibayarkan lewat tanggal 10 sebenarnya tidaklah masalah dan tidak akan membuat kartu bpjs dinonaktifkan alias diblokir, dengan catatan si peserta tidak pernah memiliki tunggakan di bulan sebelumnya jika di bulan sebelumnya memiliki tunggakan, maka kartu akan dinoaktifkan sementara sampai tunggakan dilunasi.

Mengenai denda keterlambatan, kita ketahui bersama bahwa sejak tanggal 1 juli 2016, denda tunggakan resmi dihapuskan, namun jika peserta terlambat membayar iuran minimal 1 bulan saja, maka kartu akan langsung dinonaktifkan dan peserta akan masuk ke denda pelayanan RITL (rawat inap tingkat lanjut).

Artinya bila peserta mendapat pelayanan rawat inap dalam rentang waktu 45 hari setelah tanggal pelunasan tunggakan iuran, peserta atau pemberi kerja wajib membayar denda sebesar 2,5% x jumlah bulan menunggak x biaya pelayanan kepada BPJS Kesehatan untuk setiap pelayanan kesehatan rawat inapyang diperoleh"

Denda rawat inap akan diakumulasi dengan tagihan iuran bpjs di bulan berikutnya, Jadi jangan heran ketika anda terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan, kemudian anda melunasi tunggakan bpjs anda, dan anda menjalani rawat inap sebelu 45 hari sejak kartu aktif, maka anda akan mendapat sebuah pesan seperti di bawah ini:

Anda memasuki masa denda pelayanan rawat inap tingkat lanjut tgl1 s/d tgl2.

Keterangan tersebut biasanya muncul dan dapat anda lihat di aplikasi bpjs opsi peserta, jika anda melihat pemberitahuan seperti itu, itu artinya sebuah pemberitahuan bahwa anda akan terkena denda rawat inap jika anda menjalani rawat inap sebelum 45 hari sejak tunggakan dilunasi.

Kesimpulan ?

Membayar iuran bpjs yang dibayarkan setelah tanggal 10 di bulan yang bersangkutan, tidak akan membuat kartu dinonaktifkan / diblokir, dengan catatan, si peserta di bulan sebelumnya tidak memiliki tunggakan.
loading...

0 Response to "Membayar iuran bpjs lewat tanggal 10 apakah kartu akan dinonaktifkan ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel