-->

Kapan dana JHT BPJSTK bisa dicairkan setelah peserta tidak bekerja (keluar, resign atau PKH)?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah(PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 menyatakan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015).

Ketentuan Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30% hanya bisa dilakukan untuk peserta yang masih bekerja dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 10 tahun, 10% untuk dana persiapan pensiun, sedangkan yang 30 persen untuk biaya perumahan. Pencairan hanya boleh dipilih salah satu, 10% atau 30% saja, tidak bisa dua-duanya.

Setelah melakukan salah satu pencairan 10% atau 30% pencairan berikutnya yang bisa dilakukan adalah pencairan 100% setelah keluar dari pekerjaan.

Untuk mencairkan saldo JHT sampai 100% hanya diperuntukan untuk peserta yang sudah tidak lagi bekerja (keluar, resign atau PHK).

Kapan pencairan dana jht 100% setelah keluar pekerjaan


Terkait pencairan dana JHT 100%, Ada salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan oleh peserta bpjs ketenagakerjaan (BPJSTK atau dulu JAMSOSTEK, yaitu kapan pencairan dana JHT 100% bisa dilakukan setelah peserta tidak lagi bekerja baik resign maupun PHK ?

Tentunya berdasarkan peraturan yang berlaku, ternyata setelah pekerja sebagai peserta bpjs ketenagakerjaan tidak lagi bekerja, mereka tidak bisa langsung mencairkan dana JHT bpjstk 100%, namun ada ketentuan syarat dan prosedur yang harus diikuti.

Kapan dana JHT BPJSTK bisa dicairkan setelah peserta tidak bekerja (keluar, resign atau PKH)?

Untuk peserta bpjs yang sudah keluar tidak lagi bekerja baik karena resign, keluar maupun PKH, tidak langsung bisa mencairkan dana JHT bpjstk miliknya, ketentuan mengenai pencairan dana JHT 100% adalah sebagai berikut:

1. Peserta harus menunggu minimal selama 1 bulan sejak keluar dari pekerjaan

Masa tunggu dikarenakan pihak bpjs perlu menyeleasaikan segala macam persiapan administrasintuk pencairan dana JHT peserta.

2. Kartu BPJSTK harus memiliki paklaring

Pastikan kartu bpjstk dari perusahaan lama memiliki paklaring dengan data yang dipastikan kebenarannya. kartu bpjs tanpa paklaring tidak akan bisa dicairkan.

3. Memiliki kartu BPJS

Pastikan anda memiliki kartu bpjstk, jika anda belum memilikinya, maka anda bisa memintanya ke bagian HRD perusahaan yang bertugas untuk mengelola BPJS. 

Jika KJP hilang maka anda setidaknya harus tau nomor KPJ BPJSTK dan membuat surat kehilangan dari kepolisian

4. Kepesertaan harus dalam keadaan nonaktif

Pastikan kepesertaan BPJSTK peserta dalam keadaan nonaktif, secara prosedur memang ketika peserta keluar pekerjaan baik karena resign maupun PHK, dalam waktu dekat kartu akan nonaktif berdasarkan laporan dari perusahaan.

Namun ternyata ada juga yang masih aktif, biasanya disebabkan oleh perusahaan yang masih memiliki tunggakan, jadi pastikan sebelum melakukan pencairan kartu sudah nonaktif, jika belum maka anda tidak akan bisa melakukan klaim pencairan dana JHT sampai kartu nonaktif.

5. Membawa berkas persyaratan pencairan dana JHT 100% sesuai dengan ketentuan.

Selain syarat di atas anda juga harus melengkapi semua syarat pencairan  100% dana JHT sesuai dengan yang diminta.


Pencairan dana JHT bisa dilakukan secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan setempat atau bisa dilakukan secara online melalui situs eklaim.



Demikian mengenai ketentuan pencairan dana JHT 100% setelah peserta tidak lagi bekerja (resign atau PHK) dan kartu nonaktif, semoga bermanfaat.


loading...

0 Response to "Kapan dana JHT BPJSTK bisa dicairkan setelah peserta tidak bekerja (keluar, resign atau PKH)?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel