-->

Memiliki 2 kartu bpjstk / jamsostek apakah keduanya bisa dicairkan ?

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK merupakan program pemerintah pengganti JAMSOSTEK yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk setiap pekerja / karyawan baik sektor formal maupun informal.

Program pemerintah yang satu ini merupakan sebuah program wajib yang harus diikuti oleh setiap perusahaan, sehingga setiap perusahaan dianjurkan untuk mendaftarkan setiap karyawannya ke bpjstk.

Setiap karyawan yang sudah didaftarkan menjadi peserta bpjstk akan mendapatkan 1 kartu bpjstk, kartu tersebut selain kartu identitas peserta, juga merupakan persyaratan wajib yang harus dibawa ketika peserta ingin melakukan pencairan dana JHT (jaminan hari tua) dari bpjstk.



Dengan kondisi sistem ketenagakerjaan saat ini yaitu masih adanya sistem kerja kontrak, sangat mungkin sekali jika setiap pegawai memiliki lebih dari 1 kartu bpjs tk dengan saldo sendiri-sendiri, ada yang memiliki 2 kartu bahkan lebih.

Kepemilikan 2 kartu bpjs tk atau lebih biasanya disebabkan oleh peserta yang sering keluar masuk perusahaan, seperti misalnya pegawai kontrak, atau bahkan pegawai yang sering resign dari satu perusahaan kemudian bekerja lagi di perusahaan yang baru.

Ada satu pertanyaan yang sering sekali ditanyakan oleh mantan karyawan yang kebetulan memiliki kartu bpjstk lebih dari 1,  apabila si peserta memiliki 2 kartu bpjstk apakah keduanya bisa dicairkan ?

Memiliki 2 kartu bpjstk / jamsostek apakah bisa dicairkan ?

Jika anda kebetulan peserta bpjstk yang saat ini memiliki 2 kartu bpjstk atau lebih, anda tidak perlu khawatir, karena dana JHT dari kedua kartu tersebut bisa dicairkan apabila sudah memenuhi syarat.

Namun disarankan untuk anda yang memiliki kartu bpjstk lebih dari satu dan saat ini masih dalam keadaan sedang bekerja di perusahaan dengan kartu bpjstk di perusahaan tersebut masih aktif, lebih baik melakukan proses penggabungan saldo bpjstk (Amalgamasi).

Syarat pencairan dana jht bpjstk untuk peserta yang memiliki 2 kartu atau lebih.

Namun jika anda sudah atau sedang tidak bekerja, anda bisa mencairkan kedua kartu tersebut dengan syarat sebagai berikut:

1. Setiap kartu  harus memiliki paklaring
Pastikan setiap kartu bpjstk sudah dilengkapi dengan paklaring, dan pastikan juga biodata yang terdapat di paklaring seperti tanggal berhenti bekerja, identitas peserta semuanya benar, karena jika ada perbedaan biasanya klaim dana jht bpjstk akan ditolak.

2. Setiap kartu statusnya sudah nonaktif
Pastikan setiap kartu bpjstk statusnya sudah benar-benar nontaktif, hanya kartu yang sudah nonaktif saja yang bisa dicairkan.

Mengenai status kartu, banyak kasus walaupun si karyawan sudah keluar di perusahaan, kartu bpjs tk yang seharusnya nonaktif ternyata masih aktif, sehingga si peserta tidak bisa melakukan klaim.

Ketika status kartu bpjstk masih aktif walaupun sudah lama keluar, penyebabnya adalah perusahaan memiliki tunggakan iuran, sehingga selama tunggakan masih belum dilunasi, maka sampai kapanpun klaim dana JHT akan ditolak oleh bpjs.

3. Peserta Harus sedang dalam kedaan tidak bekerja minimal 1 bulan.
Syarat untuk mencairkan dana JHT, salah syaratnya adalah peserta harus sedang dalam kedaan tidak bekerja, jika peserta masih dalam keadaan bekerja maka klaim akan ditolak, selain itu pencairan baru bisa dilakukan apabila peserta sudah tidak lagi bekerja di perusahaan terakhir minimal selama 1 bulan, jika kurang dari 1 bulan, maka klaim akan ditolak.


4. Berkas persyaratan pencairan harus lengkap dan benar.
Ketentuan selanjutnya, pastikan berkas persyaratan pencairan bpjstk, lengkap dan benar, jika satu saja ada biodata yang tidak sesuai antara yang tercantum di paklaring, di kartu identitas, seperti nama peserta, nama ibukandung, tanggal berhenti bekerja dll, maka klaim pencairan akan ditolak.

5. Persyaratan Tambahan

Khusus bagi yang berhenti bekerja per 1 September 2015 dan seterusnya, ada berkas tambahan berupa:

1. Jika berhenti bekerja karena mengundurkan diri (resign), harus menyertakan dokumen tambahan berupa Fotocopy Surat Keterangan Pengunduran Diri dari perusahaan yang telah dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat, dan ditembuskan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

2. Sedangkan untuk yang berhenti kerja karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dokumen tambahan  yang harus ikut disertakan di berkas perysaratan adalah Bukti Pendaftaran Bersama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
loading...

0 Response to "Memiliki 2 kartu bpjstk / jamsostek apakah keduanya bisa dicairkan ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel