-->

Cara membuat kartu KIS bpjs PBI Gratis dari pemerintah

Peserta bpjs kesehatan dikategorikan menjadi 3 kategori, yaitu, peserta bpjs mandiri, peserta bpjs kesehatan perusahaan dan peserta bpjs PBI atau peserta penerima bantuan iuran.

Peserta BPJS Mandiri dan bpjs kesehatan perusahaan (BPJS PPU) adalah peserta bpjs yang memiliki kewajiban harus membayar iuran bulanan yang besar kecilnya sesuai dengan kelas BPJS yang diambil.

Sementara peserta BPJS PBI adalah peserta BPJS pemegang kartu KIS, jamkesmas atau jamkesda yang khusus diperuntukan untuk warga miskin dan kurang mampu. BPJS jenis ini adalah BPJS gratis dan tidak perlu membayar iuran bulanan karena iuran bulanan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

Namun Peserta BPJS Jenis ini hanya diperbolehkan untuk mengambil kelas III dan hanya dapat berobat di puskesmas Desa / kelurahan atau desa kecamata.

Untuk menjadi peserta BPJS PBI biasanya didaftarkan oleh dinas sosial menggunakan referensi  data warga miskin dan kurang mampu,  kartu KIS untuk peserta BPJS PBI yang sudah terdaftar biasanya akan didistribusikan ke desa-desa atau kelurahan.

membuat kartu bpjs pbi gratis kis


Jadi Untuk warga yang tergolong warga miskin dan kurang mampu mereka akan mendapatkan kartu KIS Peserta BPJS PBI dari pemerintah, kartu tersebut di gunakan untuk berobat di puskesmas kecamatan atau kelurahan di lokasi anda berada.

Sementara untuk anda yang merasa warga miskin dan kurang mampu namun belum mendapatkan kartu KIS, maka anda bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS Gratis dari pemerintah dengan syarat dan prosedur yang telah ditentukan.


Cara daftar menjadi peserta BPJS Gratis (BPJS PBI Pemerintah)

Untuk menjadi peserta BPJS PBI maka syarat pertama anda harus masuk ke dalam kriteria warga miskin dan kurang mampu.

Adapun kriteria Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang teregister sesuai dengan Permensos Nomor 146 Tahun 2013 adalah Rumah Tangga yang:

  • Tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
  • Mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
  • Tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah;
  • Tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; dan
  • Mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama;
  • Mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester;
  • Kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
  • Atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/ kualitas rendah;
  • Mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran;
  • Luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan
  • Mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya

Sedangkan Fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum teregister  terdapat di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial, terdiri atas:
  • Gelandangan;
  • Pengemis;
  • Perseorangan dari komunitas adat terpencil;
  • Perempuan rawan sosial ekonomi;
  • Korban tindak kekerasan;
  • Pekerja migran bermasalah sosial;
  • Masyarakat miskin akibat bencana alam dan sosial pasca tanggap darurat sampai dengan 1 (satu) tahun setelah kejadian bencana
  • Perseorangan penerima manfaat lembaga kesejahteraan sosial;
  • Penghuni rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan;
  • Penderita thalassaemia mayor;
  • Penderita kejadian ikutan paska imunisasi (kipi);
Apabila sebuah keluarga setidaknya memenuhi paling tidak 9 variable maka dapat dikatakan sebagai warga miskin dan kurang mampu, jika belum menerima kartu KIS atau kartu BPJS PBI bisa mendaftarkan diri untuk menjadi peserta BPJS Gratis dari pemerintah.

Syarat Daftar Menjadi Peserta BPJS BPI (BPJS Gratis dari Pemerintah)

Untuk daftar sendiri guna mendapatkan kartu KIS atau kartu bpjs pbi gratis maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Kartu Keluarga (KK)
2. Kartu Tanda Penduduk untuk setiap anggota keluarga yang tercatat di KK
3. Surat keterangan tidak mampu dari Desa / kelurahan
4. Surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan
5. Surat pengantar dari PUSKESMAS setempat guna mendaftar BPJS PBI

Prosedur cara melakukan pendaftaran sendiri menjadi Peserta BPJS PBI Gratis

Sedangkan prosedur untuk mendaftar menjadi peserta BPJS PBI langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP dan KK minimal 2

2.Buat surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat kemudian bawa ke kantor kepala desa untuk di acc (Furmilir bisa minta di kantor kepala desa / kelurahan)

3.Buat surat pengantar tidak mampu dari kecamatan dengan membawa Asli dan Fotocopy KTP dan KK serta surat keterangan tidak mampu dari desa/ kelurahan

3. Jika berkas sudah siap, maka selanjutnya menju dinas sosial setempat, dinas sosial akan melakukan registrasi data keluarga anda untuk dicatat sebagai penerima kartu bpjs pbi.

Kapan kartu KIS PBI Jadi dan bisa kita Terima?

Untuk menjadi peserta bpjs PBI tidaklah cepat, namun anda harus menunggu setidaknya sampai dilakukan rekonsiliasi oleh kementrian sosial, masa rekonsiliasi biasanya dilakukan setiap 6 bulan sekali.

Jika data anda sudah tercatat di daftar data rekonsiliasi warga miskin dan kurang mampu melalui dinas sosial, maka ketika rekonsiliasi data anda akan didaftarkan menjadi peserta PBI, dan anda akan mendapatkan kartu KIS sebagai kartu peserta BPJS PBI.

Kartu biasanya akan didistribusikan langsung ke desa-desa atau kelurahan, namun sebaiknya anda tanyakan kembali kepada petugas dinas sosial kapan dan bagaimana kartu KIS bisa diperoleh, apakah harus diambil atau menunggu dibagikan, bisa jadi kebijakan setiap daerah berbeda-beda.

Berobat dengan BPJS PBI di Puskesmas

Jika kartu KIS sudah anda peroleh maka kartu bisa anda gunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di PUSKESMAS-PUSKESMAS Terdekat (puskesmas desa/ kelurahan, maupun puskesmas kecamata).

Jangan lupa bawa kartu KIS/ Kartu BPJS PBI setiap kali anda ingin berobat secara gratis.
loading...

0 Response to "Cara membuat kartu KIS bpjs PBI Gratis dari pemerintah"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel