-->

Cara menggunakan KIS (kartu Indonesia sehat) untuk berobat di puskesmas, poliklinik, dokter praktek dan rumah sakit

Kartu KIS awalnya adalah Kartu Indentitas untuk peserta BPJS Penerima bantuan iuran (BPJS PBI) yang merupakan peserta bpjs kesehatan gratis yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah.

Namun seiring dengan waktu kini kartu KIS bukan hanya untuk peserta BPJS PBI saja, tapi merupakan kartu identitas yang diperuntukan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan, baik peserta mandiri atau individu, peserta BPJS Perusahaan (PPU) mapun peserta BPJS PBI.

Peranan kartu KIS selain sebagai kartu identitas peserta, juga sebagai salah satu syarat yang harus dibawa ketika peserta ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari BPJS, oleh karena itu kartu kis harus selalu aktif (dibayarkan iuran bulannya) dan jangan sampai hilang.

Menggunakan kartu KIS untuk berobat


Jika kartu tidak dibayarkan iuran bulannya maka kartu akan diblokir dan nonaktif sehingga tidak dapat digunakan, sementara jika kartu hilang, maka untuk meminta gantinya harus membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

Penggunaan kartu kis untuk berobat sebenarnya sangat mudah sekali, namun masih banyak peserta bpjs terutama yang masih baru tidak bisa menggunakannya, oleh karena itu melalui artikel kali ini saya akan coba  menguraikan bagaimana cara menggunakan kartu KIS atau kartu BPJS Kesehatan untuk berobat di faskes tingkat I (poliklinik, puskesmas, dokter praktik maupun di rumah sakit).

Cara menggunakan KIS (kartu Indonesia sehat) untuk berobat di puskesmas, poliklinik, dokter praktek dan rumah sakit

Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan (berobat jalan) dengan bpjs menggunakan kartu KIS, maka yang pertama yang harus anda lakukan adalah mengunjungi faskes tingkat I yang tertera di kartu KIS.

Faskes tingkat 1 adalah fasilitas kesehatan berupa puskesmas, poliklinik, dokter praktek yang sudah bekerjasama dengan BPJS.

Langkah-langkahnya menggunakan kartu KIS di Puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi adalah sebagai berikut:

1. Siapkan Asli kartu KIS / Kartu BPJS anda.
Bawa karu KIS, Jika kartu Kis ata BPJS hilang, maka anda harus membuat surat kehilangan dari kepolisian sebagai surat pengantar untuk membuat kartu bpjs baru.

2. Jangan Lupa bawa juga Asli KTP

3. Jika kondisi anda dalam keadaan gawat darurat, maka anda bisa langsung menuju rumah sakit terdekat dimana pun dengan menunjukan kartu KIS atau kartu BPJS anda (anda tetap akan diperlakukan sebagai peserta BPJS).

Namun jika kondisi anda bukan kondisi gawat darurat,  silahkan menuju Fasilitas kesehatan tingkat pertama (faskes tingkat I) sesuai dengan yang tertera di kartu KIS Anda.

4. Langsung menuju Perawat yang bertugas di Faskes, silahkan lakukan pendaftaran dengan menyerahkan kartu BPJS dan KTP.

Di fasilitas kesehatan yang sudah bekerjasama dengan BPJS biasanya ada ruangan khusus untuk melayani para pasien BPJS, jadi silahkan menuju ke ruangan tersebut dan lakukan pendaftaran rawat jalan.

5. Tunggu giliran diperiksa
Dokter faskes tingkat 1 akan memeriksa kondisi anda, jika kondisi anda harus diperiksa oleh dokter spesialis, maka dokter faskes tingkat I, akan membuat surat rujukan ke rumah sakit untuk anda.



loading...

0 Response to "Cara menggunakan KIS (kartu Indonesia sehat) untuk berobat di puskesmas, poliklinik, dokter praktek dan rumah sakit"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel