-->

Syarat menebus obat bpjs gratis di luar apotek rumah sakit

Obat peserta bpjs biasanya bisa diambil secara gratis di apotek faskes tingkat 1 atau apotek rumah sakit setelah peserta menjalani pemeriksaan dan mendapatkan resep dari dokter.

Namun terkadang untuk beberapa kasus, bisa saja di faskes tingkat 1 atau rumah sakit stock obat bpjs sudah habis, sehingga peserta terpaksa harus mendapatkannya di apotek-apotek luar rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan bpjs.

Pengambilan obat bpjs di luar apotek rumah sakit bisa terjadi dengan berbagai kondisi, salah satunya untuk pasien dengan penyakit kronis yang dirujuk balik, obat biasanya tidak tersedia di apotek faskes tingkat 1, namun harus ditebus di apotek-apotek luar yang sudah bekerjasama dengan bpjs.

Saya pernah ketika mengantar saudara yang kebetulan menderita penyakit kronis, setelah menjalani pemeriksaan di rumah sakit dan mendapatkan resep, saya diminta untuk menebus obat di apotek rumah sakit, namun di apotek rumah sakit ternyata ada beberapa jenis stock obat yang diminta sudah habis.


Akhirnya petugas apotek di rumah sakit membuat salinan resep untuk obat tersebut yang harus dibeli di apotek-apotek di luar rumah sakit.

Tentu saja dengan kondisi seperti itu, jika kita langsung menebus obat di apotek apotek di luar rumah sakit tanpa dilengkapi dengan berkas BPJS, maka obat harus kita beli sesuai dengan harga yang berlaku.

Pembelian obat bpjs di apotek luar rumah sakit baik karena stock obat habis atau tidak tersedianya stock obat yang diminta sebenarnya bisa kita hindari, kita bisa tetap mendapatkan obat BPJS secara gratis dari apotek luar rumah sakit jika kita tahu prosedurnya.

Prosedur menebus obat BPJS secara gratis di luar apotek rumah sakit  Ketika stock obat di apotek rumah sakit habis

Untuk anda pasien bpjs yang kebetulan obat bpjs yang harus anda dapatkan tidak tersedia di apotek rumah sakit, agar anda dapat menebus obat bpjs anda secara gratis maka prosedurnya adalah sebagai berikut:

1. Bawa salinan resep 

2. Minta kepada pihak apotek rumah sakit untuk membuatkan surat keterangan bahwa obat yang dimaksud stocknya habis atau tidak tersedia.

3. Bawa kedua berkas di atas ke petugas bpjs center yang terdapat di rumah sakit, silahkan utarakan maksud anda untuk menebus obat di luar apotek rumah sakit agar biayanya ditanggung oleh BPJS.

4. Pihak BPJS akan membuatkan salinan surat eligibilitas peserta untuk melengkapi berkas persyaratan penebusan obat gratis di luar apotek rumah sakit.

5. Selanjutnya setelah berkas di atas lengkap, maka anda bisa menuju apotek-apotek yang sudah bekerjasama dengan BPJS yang terdapat di kota anda. Jika anda tidak tahu nama apotek yang sudah bekerjasama dengan bpjs, anda bisa meminta informasi dari petugas bpjs di rumah sakit.


Persyaratan menebus Obat di apotek bpjs pertama kali untuk pasien dengan penyakit kronis.

Penebusan obat di luar apotek rumah sakit juga sering dilakukan oleh pasien dengan penyakit kronis yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis di rumah sakit.

Umumnya ketika pasien dengan penyakit kronis selesai melakukan pemeriksaan di rumah sakit dan dinyatakan stabil, maka dokter akan membuatkan surat rujuk balik yang ditujukan ke faskes tingkat 1, salinan surat Egibilitas Peserta, juga akan membuatkan 2 salinan resep, resep pertama untuk ditebus di apotek rumah sakit, resep kedua bisa ditebus di apotek bpjs di luar rumah sakit.

Untuk menebus obat di apotek bpjs di luar rumah sakit, maka persyaratannya adalah sebagai berikut:

1. Salinan resep

2. Salinan Surat eligibilitas peserta dari rumah sakit.

3. Copy Kartu BPJS

4. Copy Kartu Keluarga (KK), tidak wajib namun lebih baik disiapkan karena beberapa kasus pihak apotek bpjs suka memintanya.

5. Copy KTP.

Bawa berkas tersebut ke apotek bpjs pada saat anda ingin menebus obat yang diminta, anda akan mendapatkan obat tersebut secara gratis tanpa harus mengeluarkan biaya sepeserpun.


Persyaratan Menebus Obat di Apotek Rumah sakit untuk Pasien Rujuk balik

Pasien rujuk balik adalah pasien bpjs dengan penyakit kronis yang sudah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis, 

Pasien akan di rujuk balik untuk ditangani oleh dokter faskes tingkat 1, umumnya obat untuk pasien rujuk balik harus ditebus di apotek bpjs yang terdapat di luar rumah sakit atau di luar apotek faskes tingkat 1.

Penebusan obat ke 2 dan seterusnya harus menyertakan berkas salinan resep dan surat kunjungan pasien dari faskes tingkat 1 yang sudah ditandatangai dan di cap oleh faskes tingkat 1.

Untuk menebus obat bpjs bagi pasien rujuk balik adalah sebagai berikut:

a. Buat salinan resep dan surat kunjungan peserta di faskes tingkat 1, persyaratannya:

1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Asli dan Fotocopy KIS/ Kartu BPJS
4. Copy surat rujuk balik dari rumah sakit.
5. Copy salinan resep dari rumah sakit

Bawa berkas persyaratan di atas ke faskes tingkat 1, bilang ke petugas bahwa tujuan anda adalah ingin membuat salinan resep rujuk balik.

Anda biasanya akan diperiksa oleh dokter faskes tingkat 1, dan dokter faskes akan membuatkan salinan resep dan juga surat keterangan kunjungan ke faskes tingkat 1 yang sudah dicap dan ditandatangani.

b. Tebus obat di apotek bpjs
Setelah berkas persyaratan di atas lengkap, maka anda bisa membawa berkas persyaratan di atas ke apotek bpjs, yang meliputi:

1. Fotocopy KK
2. Fotocopy KTP
3. Asli dan Fotocopy KIS/ Kartu BPJS
4. Copy surat rujuk balik dari rumah sakit.
5. Salinan resep dari faskes tingkat 1
6.Surat kunjungan peserta ke faskes tingkat 1.

Serahkan berkas di atas ke petugas apotek bpjs, anda akan mendapatkan obat bpjs secara gratis sesuai dengan yang tertera pada salinan resep.

loading...

0 Response to "Syarat menebus obat bpjs gratis di luar apotek rumah sakit"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel