-->

Persyaratan menjadi faskes tingkat 1 bpjs kesehatan JKN KIS

Faskes tingkat 1 BPJS atau fasilitas kesehatan tingkat pertama bpjs jkn adalah fasilitas kesehatan yang meliputi puskesmas, poliklinik, rumah sakit tipe D dan  praktik dokter atau dokter gigi.

Fasilitas kesehatan tingkat pertama adalah fasiltias kesehatan yang harus dikunjungi pertama kali oleh peserta bpjs kesehatan pada saat mereka ingin menjalani pemeriksaan kesehatan gratis menggunakan BPJS.

Di era dimulainya program jaminan kesehatan nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh pemerintah,  semua warga negara indonesia dari mulai balita hingga orang tua tanpa terkecuali, dituntut untuk menjadi peserta BPJS kesehatan.

Bahkan dicanangkan pada tahun 2019, semua warga negara indonesia tidak terkecali harus sudah menjadi peserta bpjs kesehatan, jika tidak maka yang bersangkutan tidak akan menjadapatkan pelayanan publik dari pemerintah seperti pembuatan KTP, suarat izin pendirian bangunan dan lain sebagainya.

Semakin bertambahnya peserta BPJS, kini masyarakat sudah mulai menggunakan bpjs untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, pada saat mereka ingin menjalani pelayanan kesehatan, maka mereka akan mendatangi fasilitas kesehatan yang mereka pilih pada saat melakukan pendaftaran BPJS.

syarat menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama bpjs jkn kis


Tentunya untuk pengelola fasilitas kesehatan ini merupakan kesempatan yang tidak boleh dilewatkan, agar fasilitas kesehatan yang anda kelola bisa bergabung menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan tingkat pertama untuk peserta bpjs, maka fasilitas kesehatan tersebut harus melakukan pendaftaran menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama bpjs.

Untuk bergabung menjadi faskes tingkat pertama bpjs tentunya tidaklah mudah, setidaknya ada ketentuan dan persyaratan yang harus dipersiapkan, jika ketentuan dan persyaratannya memadai maka fasilitas kesehatan  yang anda kelola bisa bergabung menjadi salah satu fasilitas kesehatan rujukan untuk peserta bpjs.

Persyaratan menjadi faskes tingkat 1 bpjs kesehatan

Dikutif dari laman resmi situs bpjs-kesehatan.go.id, untuk menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama BPJS, perysaratan dan ketentuannya adalah sebagai berikut:

A.   Untuk Klinik Pratama 

Klinik pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar yang dipimpin oleh seorang dokter/dokter gigi serta memiliki tenaga medis minimal 2 orang dokter dan/atau dokter gigi,

Apabila Klinik Pratama telah memenuhi persyaratan kredensialing, serta sesuai dengan kebutuhan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama pada wilayah Kantor Cabang, maka Klinik Pratama dapat melakukan Perjanjian kerja sama dengan Kantor Cabang setempat.

Untuk klinik pratama atau yang setara harus memiliki :

1. Surat ijin Operasional

2. Surat ijin Praktik (SIP) / bagi dokter/dokter gigi dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lain

3. Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA) bagi Apoteker dalam hal klinik menyelenggarakan pelayanan kefarmasian

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

5. Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan

6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan  Kesehatan Nasional

7. Untuk bergabung menjadi fasilitas kesehatan pertama bpjs klinik pratama harus memiliki jejering dengan dokter gigi.


B. Untuk Praktik Dokter atau Dokter Gigi

Untuk praktik dokter atau dokter gigi yang ingin bekerjasama dengan bpjs untk menjadi fasilitas kesehatan tingkat pertama maka harus memiliki :

1. Surat Ijin Praktik

2. Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP)

3. Perjanjian kerjasama dengan laboratorium, apotek dan jejaring lainnya

4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

C. Untuk Puskesmas atau yang setara harus memiliki :

1. Surat Ijin Operasional

2. Surat Ijin Praktik (SIP) bagi Dokter / Dokter Gigi, Surat Ijin Praktek Apoteker (SIPA) bagi Apoteker, dan Surat Ijin Praktik atau Surat Ijin Kerja (SIP/SIK) bagi tenaga kesehatan lainnya

3. Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan

4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

D. Untuk Rumah Sakit kelas D Pratama 

Seperti yang diuraikan di artikel sebelumnya mengenai perbedaan rumah sakit tipe A,B,C dan D, disebutkan bahwa Rumah Sakit Kelas D adalah rumah Sakit bersifat transisi karena pada suatu saat akan ditingkatkan menjadi rumah sakit kelas C.

Pada saat ini kemampuan rumah sakit tipe D hanyalah memberikan pelayanan kedokteran umum dan kedokteran gigi. Sama halnya dengan rumah sakit tipe C, rumah sakit tipe D juga menampung pelayanan yang berasal dari puskesmas.


Untuk rumah sakit kelas D Pratama atau yang setara yang ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maka harus memiliki :

1. Surat Ijin Operasional

2. Surat Ijin Praktik (SIP) tenaga kesehatan yang berpraktik

3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan

4. Perjanjian kerja sama dengan jejaring jika diperlukan

5. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional.


Persyaratan dan formulir persyaratan tersebut harus diserahkan langsung ke kantor cabang BPJS kesehatan setempat.

Demikian uraian mengenai persyaratan menjadi faskes tingkat pertama BPJS JKN / KIS, semoga informasi di atas membantu.

loading...

0 Response to "Persyaratan menjadi faskes tingkat 1 bpjs kesehatan JKN KIS"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel