-->

Apakah Kartu KIS Bisa digunakan di luar wilayah domisili ?

Kartu KIS (Kartu BPJS Keshatan) sekarang digunakan bukan hanya untuk peserta BPJS PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah saja, namun saat ini Kartu KIS sudah menjadi kartu standar untuk semua peserta BPJS, baik itu peserta BPJS PBI, peserta BPJS Mandiri maupun BPJS PPU perusahaan.

Di era BPJS Penggunaan kartu kis untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis harus mengikuti sistem berjenjang, artinya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari bpjs, peserta harus datang ke faskes tingkat 1 terlebih dahulu, kemudian jika memungkinkan peserta akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit umum daerah (faskes tk 2), hingga RSCM.

Selain itu ketentuan wajib yang harus diperhatikan adalah, faskes tk 1 atau fasilitas kesehatan tingkat pertama yang harus dikunjungi adalah fasilitas kesehatan yang namanya sesuai dengan yang tertera pada kartu KIS atau Kartu BPJS, jika tidak maka kemungkinan besar akan terjadi penolakan.



Ada pertanyaan yang sering sekali ditanyakan oleh peserta, terutama pada saat mereka berada di luar wilayah domisili (baik ketika liburan, kunjungan maupun urusan pekerjaan), apakah Kartu KIS bisa digunakan untuk berobat di luar wilayah domisili, sementara menurut peraturan bpjs faskes yang harus didatangi adalah faskes tingkat 1 yang tertera sesuai dengan yang tercantum pada kartu ?

Kartu KIS Bisa digunakan di luar wilayah domisili dengan syarat dan ketentuan berlaku

Mohon untuk diperhatikan, ketika peserta BPJS pemegang kartu KIS berada di luar wilayah domisili, maka sebenarnya ada beberapa pertimbangan yang bisa diambil sebagai berikut:

A. Jika keberadaan peserta di luar wilayah dilakukan dalam waktu yang sering dan lama, maka sebaiknya fikirkan untuk melakukan perubahan faskes tingkat 1 dengan memilih faskes yang terdapat di luar wilayah domisili peserta.

Syarat untuk melakukan perubahan faskes tingkat 1 adalah, minimal usia kepesertaan peserta sudah mgninjak 3 bulan.

Jika KTP tidak sesuai dengan wilayah domisili, maka pada saat peserta ingin mengajukan pergantian faskes di kantor BPJS, peserta di haruskan untuk menyertakan surat pernyataan domisili dari RT/RT setempat di wilayah tersebut.

Peserta bisa melakukan perubahan data faskes dengan mendatangi kantor cabang BPJS di wilayah domisili tersebut dengan membawa persyaratan:
  1. Copy KTP
  2. Copy KK
  3. Suarat pernyataan Domisili dari RT/RW setempat (jika alamat ktp tidak sesuai domisili)
  4. Asli kartu KIS / BPJS
  5. Mengisi formulir perubahan kepesertaan yang disediakan di kantor bpjs
  6. Tidak memiliki tunggakan dan kartu masih dalam keadaan aktif.
atau bisa juga melalui aplikasi mobile JKN, untuk caranya anda bisa membaca artikel tentang Cara pindah faskes secara online melalui aplikasi mobile JKN.


B. Jika keberadaan di luar wilayah domisili dalam waktu yang tidak lama, maka peserta bisa memanfaatkan kartu KIS miliknya untuk berobat di faskes terdekat.

Menurut penjelasan dari BPJS Kartu KIS atau Kartu BPJS sebenarnya bisa digunakan diluar wilayah domisili (wilayah yang tidak sesuai KTP). Jika kondisi peserta gawat darurat maka peserta bisa langsung menuju IGD rumah sakit dimanapun, sementara untuk berobat jalan diluar wilayah domisili, peserta diberikan kesempatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat 1 di luar domisili hanya untuk 3 kali kunjungan saja.

Jika terjadi penolakan dari faskes, maka peserta harus membuat surat pengantar kunjungan dari kantor bpjs terdekat.

Surat pengantar tersebut bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes luar domisili yang dituju agar tidak terjadi penolakan dari faskes tersebut.


loading...

0 Response to "Apakah Kartu KIS Bisa digunakan di luar wilayah domisili ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel