-->

Di PHK / Resign dari perusahaan kartu bpjs masih berlaku 6 bulan kedepan

Kepesertaan bpjs kesehatan di bagi menjadi 3 kategori yaitu, peserta bpjs mandiri atau keluarga (peserta bpjs pekerja bukan penerima upah), peserta bpjs badan usaha atau PPU ( pekerja penerima upah) dan peserta bpjs penerima bantuan iuran (PBI) yang iuran bulanannya dibayarkan oleh perusahaan.

Khusus untuk peserta bpjs kesehatan badan usaha atau sering juga disebut peserta BPJS PPU, kepesertaan akan terus aktif selama peserta yang bersangkutan masih aktif dalam bekerja.

Kepesertaan bpjs untuk karyawan atau pegawai akan otomatis nonaktif ketika pekerja tidak lagi bekerja (resign/mengundurkan diri atau phk) dengan catatan perusahaan tidak memiliki masalah administrasi iuran bpjs, jika persuahaan masih memiliki tunggakan biasanya kepesertaan bpjs peserta yang sudah resign atau keluar akan terus aktif sampai perusahaan melunasi tunggakannya.

Jika persuahaan tidak memiliki tunggakan iuran bpjs,  ex pekerja atau karyawan yang sudah keluar kepesertaan bpjs nya akan langsung dinonaktifkan. peserta tersebut bisa menjadi peserta bpjs kembali di perusahaan yang baru atau bisa juga menjadi peserta bpjs mandiri jika memang tidak lagi bekerja di perusahaan manapun.

Terkait kepesertaan bpjs untuk karyawan keluar baik karena phk, mengundurkan diri atau resign,  ada satu pertanyaan yang sering sekali ditanyakan oleh peserta bpjs, "Apakah kartu bpjs masih bisa digunakan untuk berobat, sementara  peserta sudah tidak lagi bekerja dan kepesertaan bpjs ppu miliknya sudah nonaktif".

Di PHK / Resign dari perusahaan kartu bpjs masih berlaku 6 bulan kedepan

Sesuai dengan  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan, terdapat pasal yang menjelaskan tentang ketentuan pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, yaitu pada Pasal 7 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Peserta (BPJS Kesehatan) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak Manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
  • Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.

A. Khusus untuk Karyawan PHK

Untuk karyawan yang tidak lagi bekerja karena PHK atau putus hubungan kerja, sesuai apa yang dijelaskan pada undang-undang di atas, terdapat hal-hal yang harus dipahami oleh perusahaan dan karyawan, yaitu:

1. Perusahaan masih berkewajiban untuk membayarkan iuran BPJS kesehatan untuk karyawan yang di-PHK tersebut selama 6 bulan ke depan. dengan begitu Kartu BPJS yang sebelumnya dimiliki oleh karyawan masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS.

2. Jika setelah 6 (enam) bulan karyawan belum mendapatkan pekerjaan baru, maka ada tiga opsi yang bisa dipilih untuk kembali menjadi peserta bpjs aktif yaitu: 
  • Menjadi peserta PBI, jika merasa tidak mampu lagi untuk membayar iuran bulanan BPJS,  dengan melapor terlebih dahulu ke dinas sosial setempat.
  • Menjadi peserta BPJS PPU di perusahaan baru, jika karyawan kembali aktif bekerja di perusahaan baru.
  • Menjadi peserta BPJS Mandiri, jika karyawan tidak lagi bekerja diperusahaan manapun.

3. Jika lewat dari 6 (enam) bulan dan karyawan belum melakukan perubahan data kepesertaan, maka tidak ada utang-piutang antara pihak BPJS Kesehatan dan peserta yang bersangkutan. dengan begitu walaupun karyawan belum kembali aktif menjadi peserta bpjs, ex karyawan tersebut tidak akan dibebani dengan hutang atau denda bpjs.

B. Untuk karyawan Resign

Sementara untuk karyawan keluar dari perusahaan karena resign, maka tidak seperti karyawan yang keluar karena putus hubungan kerja, untuk karyawan resign perusahaan tidak memiliki kewajiban membayarkan iuran untuk 6 bulan ke depan. sehingga kartu bpjs karyawan akan langsung nonaktif dan tidak bisa digunakan kembali untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari faskes tingkat 1.

Agar karyawan tersebut kembali bisa mendapatkan pelayanan kesehatan maka karyawan tersebut bisa mendaftar kembali menjadi peserta bpjs mandiri di kantor bpjs setempat. dengan prosedur sebagai berikut:

Mendatangi kantor BPJS Kesehatan setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
  • Photocopy Kartu Keluarga (KK),
  • Asli Kartu BPJS Kesehatan,
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP),
  • Kepemilikan rekening bank (BNI, BRI, Mandiri) jika hendak menjadi peserta mandiri kelas I atau II,
  • Photo ukuran 3 x4
  • Surat keterangan sudah mengundurkan diri dan keluar dari perusahaan, dan
  • Hasil koordinasi dengan pihak perusahaan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan dari perusahaan untuk karyawan tersebut sudah dinonaktifkan.
  • Semua anggota keluarga yang terdapat di KK yang belum menjadi peserta BPJS kesehatan wajib didaftarkan dengan mengambil kelas yang sama.

Pastikan status kepesertaan karyawan yang bersangkutan sudah dinonaktifkan oleh perusahaan, karena banyak kasus ex karyawan tidak bisa kembali memperbaharui kepesertaan baru bpjs dikarenakan kepesertaan masih aktif karena perusahaan sebelumnya masih memiliki tunggakan kepada pihak bpjs. 

loading...

0 Response to "Di PHK / Resign dari perusahaan kartu bpjs masih berlaku 6 bulan kedepan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel