-->

BPJS Mandiri (Cara daftar, syarat daftar, besar iuran dan kelas bpjs mandiri)

Di artikel kali ini saya akan menguraikan secara panjang lebar mengenai informasi BPJS Kesehatan mandiri, dari mulai apa itu bpjs mandiri, cara daftar, syarat daftar, besar iuran dan kelas bpjs mandiri yang bisa diambil.

BPJS Mandiri atau juga sering juga disebut sebagai BPJS Keluarga atau BPJS Individu adalah salah satu kategori jenis kepesertaan BPJS yang hanya diperuntukan untuk Peserta dari golongan pekerja bukan penerima upah (PBPU), yaitu Pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya.

Kategori pekerja bukan penerima upah yang bisa menjadi peserta BPJS mandiri  meliputi :
  • Pemberi Kerja; 
  • Pekerja di luar hubungan kerja 
  • Pekerja mandiri
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja

Sedangkan kategori pekerjaan yang tergolong kedalam pekerja bukan penerima upah yang bisa masuk menjadi peserta bpjs kesehatan mandiri diantaranya adalah:
  • Pengacara
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Dokter
  • Notaris
  • Pemain Music
  • dan pekerja lainnya yang bekerja di luar hubungan kerja.

Jadi untuk anda yang termasuk kedalam kategori yang diuraikan di atas maka anda bisa daftar menjadi peserta BPJS Mandiri, dengan membayar iuran bulanan yang besarnya disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil.

Bagaimana cara daftar menjadi peserta BPJS Mandiri?

Untuk anda yang termasuk kedalam kategori Pekerja bukan penerima Upah (PBPU) dengan karakteristik seperti yang diuraikan di atas, maka anda bisa daftar menjadi peserta BPJS mandiri.

Cara daftar peserta BPJS Mandiri sangatlah mudah, saat ini tersedia dalam 3 jalur, yakni jalur telepon, jalur Online dan Jalur Offline.

1. Pendaftaran BPJS Mandiri melalui telepon 1500400

Jika anggota keluarga anda yang terdapat di KK satu pun belum ada yang menjadi peserta BPJS, maka anda bisa melakukan pendaftaran melalui telepon care center bpjs di 1500400

Syarat:
Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran online adalah sebagai berikut:
a. Scan Kartu keluarga (KK)
b. Scan KTP
c. Scan Foto 
d. Emali aktif
e. Nomor HP yang bisa dihubungi.

2. Pendaftaran secara Online

Jika anda dan anggota keluarga anda yang lainnya yang terdapat di KK satupun belum ada yang menjadi peserta BPJS, maka selain melalui telepon anda juga bisa melakukan pendaftaran untuk menjadi peserta BPJS kesehatan mandiri melalui online. 

a. Pendaftaran Online melalui aplikasi mobile JKN, 
Untuk mengambil kelas I atau 2, jika pendaftaran melalui mobile JKN, maka harus memiliki rekening Bank Mandiri, jika tidak punya harus secara offline.

b. Melalui web resmi bpjs kesehatan 
(ketentuan syarat dan prosedur pendaftaran online bisa dibaca disini)

Sekali lagi pendaftaran online hanya bisa dilakukan untuk keluarga yang anggota keluarga dalam KK belum ada yang terdaftar sebagai peserta BPJS, jika ada satu saja anggota keluaga yang sudah terdaftar maka pendaftaran harus dilakukan secara offline dengan datang langsung ke kantor BPJS.

Syarat:
Persyaratan yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran online adalah sebagai berikut:
a. Scan Kartu keluarga (KK)
b. Scan KTP
c. Scan Foto 
d. Emil aktif
e. Nomor HP yang bisa dihubungi.

3. Pendaftaran Offline datang langsung ke kantor BPJS.

Untuk anda yang ingin menambahkan atau mendaftarkan anggota keluarga lainnya menjadi peserta BPJS mandiri, maka anda harus datang langsung ke kantor bpjs setempat.

Apa saja persyaratan untuk daftar menjadi peserta bpjs mandiri secara offline:
a. Copy Kartu keluarga (K))
b. Copy KTP
c. Pas photo 3x4 kecuali balita
d. Kepemilikan rekening bank mandiri, BRI, BTN atau BNI (khusus yang mengambil kelas I dan 2)

Setiap nggota keluarga yang terdapat di KK harus didaftarkan semuanya dengan mengambil kelas BPJS yang sama, kelas I kelas 2 atau kelas 3.

Kelas dan Berapa besar Iuran peserta BPJS Mandiri ?

Untuk peserta mandiri bisa mengambil atau memilih 3 kelas yaitu kelas 1, kelas 2 atau kelas 3. Besar iuran peserta BPJS mandiri sangat disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil, kelas I, kelas II atau kelas III, kelas I jumlah iuran bulanannya paling besar diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Kelas I sebesar 80.000
Kelas II sebesar 51.000
Kelas III sebesar 25.500

Iuran bpjs harus dibayarkan setiap bulan paling lambat sampai dengan tanggal 10 setiap bulan

Perbedaan kelas terletak pada saat peserta menjalani rawat inap di rumah sakit akan dikategorikan ke ruang kelas perawatan yang dipilih, kelas satu, kelas 2 atau kelas tiga.

Kelas I atau kelas II, bisa memilih faskes tingkat 1 dimanapun, sementara untuk kelas III, hanya dapat memilih faskes puskesmas desa/kecamatan

Demikian informasi mengenai peserta BPJS mandiri, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "BPJS Mandiri (Cara daftar, syarat daftar, besar iuran dan kelas bpjs mandiri)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel