-->

Cara mutasi bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru

BPJS ada 3 jenis bpjs kesehatan mandiri, bpjs kesehatan perusahaan, dan bpjs penerima bantuan iuran. bpjs kesehatan mandiri diperuntukan untuk pekerja bukan penerima upah, bpjs kesehatan perusahaan diperuntukan untuk karyawan atau pegawai yang bekerja di sebuah perusahaan, sedangkan bpjs kesehatan penerima bantuan iuran diperuntukan untuk warga miskin dan kurang mampu.

Menyangkut bpjs kesehatan perusahaan, umumnya setiap karyawan wajib didaftarkan oleh perusahaan untuk menjadi peserta bpjs kesehatan perusahaan, jika sebelumnya karyawan adalah peserta mandiri atau peserta pbi, maka ketika bekerja kepesertaan akan dialihkan oleh perusahaan menjadi peserta bpjs kesehtan perusahaan.

Harus diperhatikan, kepesertaan bpjs kesehatan perusahaan sifatnya hanya sementara, artinya kepesertaan akan dinonaktifkan apabila karyawan sudah tidak lagi bekerja baik karena resign atau keluar.


Jika karyawan sudah keluar, maka perusahaan akan membuat pelaporan ke pihak bpjs untuk menonaktifkan kepesertaan bpjs kesehatan untuk karyawan tersebut, sehingga kartu akan dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan lagi untuk berobat.

Tindakan yang harus diambil oleh karyawan ketika sudah keluar dari perusahaan dan kartu bpjs sudah dinonaktifkan, sementara si karyawan masih memerlukan layanan keseahtan bpjs, maka ada 2 pilihan yang bisa diambil, daftar kembali menjadi peserta mandiri, atau didaftarkan lagi oleh perusahaan baru jika kebetulan sudah mendapatkan tempat kerja baru.

Cara mutasi bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru

Jika si karyawan kebetulan sudah bekerja kembali di perusahaan baru, maka karyawan sebaiknya  melakukan mutasi kepesertaan  bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.

Cara melakukan mutasi bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru caranya cukup mudah,anda bisa memitna bantuan HRD perusahaan tempat anda bekerja untuk mendaftarkan kembali kepesertaan bpjs anda, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Pastikan kepesertaan/kartu sudah dinonaktifkan oleh perusahaan lama.
Ada kasus walaupun karyawan sudah keluar, namun kepesertaan masih dalam keadaan aktif biasanya terjadi karena perusahaan memiliki tunggakan.

Jika ini terjadi umumnya akan menghambat pendaftaran bpjs di perusahaan baru karena kartu masih aktif, solusinya anda harus meminta ke perusahaan lama untuk menonaktifkan kartu bpjs anda.

2. Siapkan perysaratan untuk pindah kepesertaan dari perusahaan lama ke perusahaan baru.
Persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Copy dan Asli kartu BPJS lama
b. Copy dan Asli KK (Kartu keluarga)
c. Copy dan asli  KTP

Peserta dapat mendaftarkan anggota keluarga lainnya dalam 1 KK hingga 5 orang (peserta yang bersangkutan, suami/istri dan 3 orang anak).

3. Hubungi HRD perusahaan 
Selanjutnya jika perysaratan sudah dipersiapkan secara lengkap, selanjutnya anda bisa bawa ke HRD perusahaan yang mengurus bpjs untuk didaftarkan.

Pihak HRD perusahaan akan mengurus pendaftaran bpjs anda hingga kepesertaan bpjs anda akan aktif kembali di perusahaan baru.

Demikian mengenai cara mutasi bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru, semoga membantu.

loading...

0 Response to "Cara mutasi bpjs kesehatan dari perusahaan lama ke perusahaan baru"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel