-->

Surat rujukan bpjs berlaku untuk satu kali kunjungan dan tanggal jatuh tempo selama 3 bulan / 90 hari

Surat rujukan bpjs kesehatan adalah surat yang diterbitkan oleh dokter fakses (puskesmas, poliklinik atau dokter pribadi) sebagai surat pengantar peserta untuk menjalani pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit.

Secara prosedur surat rujukan diterbitkan oleh dokter faskes tentunya bukan karena atas permintaan pribadi, tetapi diterbitkan karena adanya indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit dari dokter spesialis.

Saat ini 2019,surat rujukan bpjs setiap faskes  sepertinya sudah memiliki format yang hampir seragam, karena dicetak secara online dan terintegrasi dengan sistem bpjs yang terdapat di rumah sakit, sepertinya sudah berlaku untuk seluruh indonesia.


Pada surat rujukan biasanya tertera data sebagai berikut:

  • Surat rujukan dilengkapi dengan kop surat berlogo bpjs
  • Nama faskes
  • Biodata peserta (pasien), nama, nomor kartu dan diagnosa awal
  • Masa berlaku dan tanda tangan dokter yang menerbitkan surat rujukan.


Selain itu pada surat rujukan terdapat catatan, bahwa surat rujukan hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. dan ada tanggal jatuh tempo selama 90 haria tau 3 bulan.

Format surat rujukan BPJS kesehatan


Surat rujukan bpjs hanya dapat digunakan untuk 1 kali kunjungan

Di akhit tahun 2019 ini, surat rujukan kelihatannya memang sudah distandarisasi oleh pihak bpjs dan dicetak melalui aplikasi online yang sudah terintegrasi dengan sistem bpjs rumah sakit.

Ini saya lihat, ketika berkunjung di rumah sakit, setiap pasien rujukan membawa surat rujukan yang hampir sama formatnya padahal faskesnya berbeda.

Berapa kali kunjungan surat rujukan berlaku ?

Surat rujukan berlaku untuk satu kali kunjungan saja, dan berkas surat rujukan yang diserahkan kepada pihak rumah sakit harus surat rujukan asli.

Untuk kunjungan berikutnya ke rumah sakit, jika setelah pemeriksaan anda menerima surat control ulang di rumah sakit maka kunjungan ke rumah sakit di hari berikutnya tidak perlu membawa surat rujukan.

Namun jika anda tidak menerima surat kontrol ulang dari rumah sakit setelah dilakukan pemeriksaan, kunjungan berikutnya ke rumah sakit harus memakai kembali surat rujukan dari faskes tingkat 1

Surat rujukan berlaku selama 30 Hari

Jatuh tempo atau masa berlaku surat rujukan adalah 3 bulan atau 90 hari, umunya tanggal jatuh tempo dicantumkan di surat rujukan itu sendiri, pastikan untuk selalu membaca dan mengamati surat rujukan sebelum digunakan dan lihat tanggal jatuh temponya sampai tanggal berapa.

Namun di setiap faskes mungkin saja peraturannya berbeda.

Oleh karena itu pastikan ketika anda menerima surat rujukan, tanyakan tanggal jatuh tempo kepada petugas di faskes, sampai tanggal berapa surat rujukan bisa digunakan.

Jika surat rujukan belum anda gunakan sementara tanggal jatuh tempo sudah habis, sebaiknya minta kembali surat rujukan ke rumah sakit.

Surat rujukan tidak bisa dicetak sendiri secara online

Aturan penerbitan surat rujukan sebenarnya bukan atas permintaan sendiri, tapi harus atas dasar indikasi medis bahwa kondisi pasien/peserta perlu penanganan serius dari dokter spesialis rumah sakit.

Itu artinya surat rujukan tidak bisa dicetak sendiri secara online.

Untuk mendapatkan surat rujukan silahkan periksakan diri ke dokter di faskes tingkat 1, biasanya sih surat rujukan baru akan diterbitkan jika kondisi pasien selama 3 kali rawat jalan tidak ada perubahan, atau kondisi pasien  setelah dilakukan pemeriksaan tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1.


loading...

0 Response to "Surat rujukan bpjs berlaku untuk satu kali kunjungan dan tanggal jatuh tempo selama 3 bulan / 90 hari"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel