-->

Tanggal jatuh tempo pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan adalah tanggal 15 setiap bulan

Di artikel kali ini saya ingin menguraikan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran iuran bulanan bpjs ketenagakerjaan, menurut saya walaupun informasi ini sederhana, tetap perlu dibahas mengingat masih banyak perusahaan yang belum sempat mendapatkan informasi tersebut.

Namun sebelum saya uraikan secara panjang lebar, saya akan jelaskan sedikit apa itu bpjs ketenagakerjaan.

BPJS ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan sosial ekonomi untuk para pekerja, BPJS ketenagakerjaan merupakan peralihan dari program JAMSOSTEK sebelumnya.

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, secara resmi PT Jamsostek telah bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan sesuai dengan lahirnya Peraturan Perundang-undangan No. 24 Tahun 2011 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di Indonesia.



Program-program yang diusungnya pun sama halnya seperti program jamsostek, kecuali untuk Jaminan kesehatan digabung menjadi BPJS kesehatan.

Sesuai dengan Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.  Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Setiap perusahaan baik formal maupun informal besar maupun menengah, wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), program jaminan hari tua (JHT), program jaminan pensiun (JP), dan program jaminan kematian (JKM).

Sementara untuk Perusahaan yang terbukti tidak mengikutkan pekerjanya dalam jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), maka akan dikenakan sanksi mulai dari administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Iuran bulanan untuk bpjs ketenagakerjaan harus dibayarkan oleh perusahaan setiap bulannya, besar iuran yang harus dibayar berdasarkan persentase, sebagian sebagian ditanggung oleh perusahaan dan sebagaian lagi dipotong dari gaji pekerja.

Kapan tanggal jatuh tempo pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan ?

Tanggal jatuh tempo pembayaran iuran bpjs ketenaga kerjaan adalah tanggal 15 setiap bulan, artinya iuran bpjs ketenagakerjaan wajib disetorkan paling tidak sampai dengan tanggal tanggal 15 di bulan berjalan, jika pada tanggal 15 adalah tanggal merah, maka pembayaran bisa dilakukan di hari berikutnya.

Keterlambatan bagi pembayaran iuran dikenakan denda dua persen (2%) untuk setiap bulan. ” Denda akibat keterlambatan pembayaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara dan pembayarannya tunggakan dilakukan sekaligus bersama sama dengan iuran berikutnya,”

Keterlambatan dihitung, apabila perusahaan belum juga membayar iuran sampai lewat tanggal 15 bulan berikutnya.

Manfaat pembayaran bpjs ketenagakerjaan tepat waktu (di bulan berjalan)

Sesuai dengan yang saya kutif dari situs resmi bpjs ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa pembayaran iuran dalam bulan berjalan justru sangat penting untuk menjaga sustainability.

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam bulan berjalan (tidak sampai tanggal 15 bulan berikutnya) akan lebih bermanfaat.

1.Pengembangan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) lebih optimal.

2. “Jika perusahaan melakukan pembayaran iuran dalam bulan berjalan, peserta dapat menikmati pengembangan saldo JHT lebih tinggi,”.

3. Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta baru akan lebih cepat.

4. Proses administrasi pembayaran klaim juga lebih cepat.


Pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan harus dipastikan dibayar dengan baik dan jangan sampai memiliki tunggakan, jika perusahaan memiliki tunggakan selain akan terkena denda, juga akan mempersulit proses administrasi pencairan JHT untuk karyawan yang sudah tidak lagi bekerja (keluar/PHK).

Kepesertaan akan bersatus aktif sehingga dana JHT akan sulit untuk dicairkan walaupun karyawan tersebut sudah tidak lagi bekerja, ini berlaku sampai seluruh tunggakan dilunasi oleh perusahaan.

loading...

0 Response to "Tanggal jatuh tempo pembayaran iuran bpjs ketenagakerjaan adalah tanggal 15 setiap bulan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel