-->

Cara membuat surat rujukan BPJS secara online (Apakah memang bisa) ?

Akhir-akhir ini saya banyak mendapatkan pertanyaan dari pengunjung blog ini lewat email,  tentang cara membuat surat rujukan bpjs secara online.

Entah apa maksudnya ya mungkin karena tidak ingin mengunjungi faskes atau ingin langsung berobat di rumah sakit dengan bpjs sehingga  banyak yang mencari alternatif membuat surat rujukan tanpa harus mengunjungi faskes.

Perlu diperhatikan bahwa pelayanan kesehatan bpjs menggunakan sistem berjenjang, artinya untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh bpjs, anda tidak bisa langsung ke rumah sakit tapi harus mulai dari faskes tingkat 1, jika di faskes tingkat 1 tidak bisa ditangani baru akan di rujuk ke faskes selanjutnya, begitu seterusnya hingga RSCM, kecuali kondisi anda Gawat Darurat, maka anda bisa langsung menujut IGD rumah sakit.

Tentang cara membuat surat rujukan ini, Saya ingin membahasnya di artikel kali ini, tapi sebelum itu saya ingin uraikan sedikit mengenai surat rujukan bpjs ini.



Surat rujukan bpjs adalah surat yang diterbitkan oleh dokter di faskes tingkat 1 untuk menuju faskes tingkat 2. surat rujukan ini difungsikan sebagai surat penghantar dari faskes tingkat 1 yang diterbitkan untuk peserta bpjs yang memerlukan tindakan lebih lanjut di rumah sakit.

Pada surat rujukan biasanya tertera identitas pasien, diagnosa awal pasien, status pasien utama/tanggungan dan lain-lain.

Penerbitan surat rujukan  oleh dokter faskes harus atas indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri (APS), karena jika APS maka biasanya biaya harus di bayar sendiri.

Umumnya surat rujukan diterbitkan karena kondisi pasien secara medis sudah tidak bisa lagi ditangani di faskes tingkat 1, sehingga dokter faskes tingkat 1 akan menerbitkan surat rujukan untuk pasien bpjs yang bersangkutan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan lanjutan di rumah sakit yang bisa menangani kondisinya baik dari dokter spesialis atau dari sarana yang terdapat di rumah sakit.

Prosedur Penerbitan surat rujukan?

Pada dasarnya surat rujukan diterbitkan oleh dokter faskes tingkat 1 bukan atas permintaan pasien, namun atas indikasi medis dimana kondisi pasien  tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1, baik karena keterbatasan sumber daya faskes tingkat 1, atau karena kondisi pasien harus mendapatkan penanganan dokter spesialis.

Surat rujukan tersebut diterbitkan sebagai persyaratan agar pasien bisa ditangani sebagai pasien bpjs di rumah sakit, shingga biaya pelayanan kesehatan atas pasien di rumah sakit bisa ditanggung oleh bpjs.

Setelah pasien dari faskes tingkat satu mendapatkan surat rujukan maka pasien bisa melanjutkan pengobatan ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan tersebut.

Apakah surat rujukan bisa diminta oleh peserta ?
Secara prosedur dan aturan surat rujukan tidak bisa diminta oleh pasien, namun jika pasien meminta bisa saja surat rujukan diterbitkan oleh dokter faskes tingkat 1, namun akan di beri kode APS pada surat rujukan tersebut yang artinya Atas Permintaan Seniri.

Jika ada Kode APS, maka biasanya biaya tidak akan ditanggung oleh BPJS, jadi walaupun pasien membawa surat rujukan dari faskes tingkat 1, pasein harus membayar sendiri karena APS.


Surat Rujukan tidak bisa dibuat Sendiri secara online

Berdasarkan uraikan di atas dapat disimpulkan, bahwa tidak ada aplikasi apapun yang disediakan oleh bpjs untuk membuat surat rujukan.

Karena yang bisa menerbitkan surat rujukan adalah dokter faskes tingkat 1 dan harus atas dasar indikasi medis pasien dan bukan atas permintaan sendiri.

Serta biasanya di surat rujukan dibubuhkan tanda tangan basah dari dokter yang menerbitkan surat rujukan tersebut.

Dengan demikian Surat rujukan tidak bisa dicetak atau dibuat secara online, karena jika bisa dibuat sendiri secara online akan melanggar prosedur bpjs yang berlaku.


Untuk mendapatkan surat rujukan, periksakan kondisi anda ke faskes tingkat 1, jika kondisi anda tidak bisa ditangani di faskes tingkat 1, maka surat rujukan akan dibuatkan untuk anda.

loading...

0 Response to "Cara membuat surat rujukan BPJS secara online (Apakah memang bisa) ?"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel