-->

Iuran BPJS Dicanangkan Naik 100% Mulai September 2019, ini besaran tarif bpjs kesehatan yang baru!

Program BPJS merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan nasional yang harus diikuti oleh segenap warga negara indonesia dan juga warga asing yang sudah tinggal diindonesia minimal selama 6 bulan.

Dengan mengikuti program bpjs, maka kita akan mendapatkan jaminan kesehatan nasional dari pemerintah.

Sayangnya menjadi peserta BPJS tidaklah gratis, jika sudah menjadi peserta bpjs, maka setiap peserta wajib membayar iuran bpjs dengan besaran tertentu yang harus dibayarkan setiap bulan.

Umumnya besar iuran BPJS yang harus dibayarkan setiap bulannya menyesuaikan dengan kelas rawat inap yang dipilih oleh peserta, peserta kelas I umumnya paling besar diikuti oleh kelas 2 dan kelas 3.



Kita ketahui bersama, bahwa sampai dengan agustus 2019, sebenarnya tarif iuran bpjs sudah mengalami 1 kali kenaikan, namun menurut informasi yang saya kutif dari beberapa media masa terpercaya, awal september 2019 iuran BPJS akan mengalami kenaikan yang kedua kalinya, bahkan untuk kenaikan yang kedua kali ini kabarnya tarif BPJS akan naik sebesar 100 % terutama untuk kelas I dan kelas II.

Kenaikan ini tentu banyak mendapatkan respon negatif dari peserta BPJS, banyak yang keberatan, karena mungkin kenaikannya sangat besar, namun pemerintah menaikan tarif iuran bpjs ini bukan tanpa alasaan,  alasan utamanya adalah untuk menyelesaikan masalah defisit anggaran BPJS Kesehatan yang terus menggelembung.

Kenaikan Tarif Iuran BPJS September 2019 naik 100%

Berikut adalah rincian besaran kenaikan iuran bpjs kesehatan untuk peserta BPJS Mandiri yang kabarnya akan mulai diberlakukan di awal september 2019

kenaikan tarif iuran BPJS atas Usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah sebagai berikut:

Kelas                                   Sebelum                                 Setelah naik

Kelas I                                   80.000                                      160.000
Kelas II                                  55.000                                      110.000
Kelas III                                 25.000                                      42.000

Sementara usulan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah sebagai berikut:

Kelas                                   Sebelum                                 Setelah naik

Kelas I                                   80.000                                      120.000
Kelas II                                  55.000                                      80.000
Kelas III                                 25.000                                      42.000


Kemungkinan Tarif iuran BPJS yang akan disahkan, melalui perpres adalah Tarif iuran BPJS yang diusulkan oleh Mentri keuangan Sri Mulyani.

Atau mungkin saja di awal kenaikan yang akan disahkan adalah Tarif dari DJSN, namun di 2020 usulan dari sri mulyani kemungkinan akan diberlakukan, jadi siap-siap saja.

Jika iuran dirasa berat bisa turun kelas?

Kenaikan tarif BPJS memang sangat memberatkan peserta, apalagi saat ini lapangan pekerjaan banyak diberikan kepada Aseng, sementara warga negara indonesia kurang diperhatikan.

Saya pribadi pun merasa berat dengan kenaikan tarif iuran hingga 100% tersebut, ya mungkin untuk orang kaya seperti anggota dewan dan pejabat-pejabat di lingkungan pemerintahan yang notabene digajih rakyat kenaikan tersebut tidak masalah, karena gaji mereka ikut naik, bahkan di 2019 ini tunjangan dewan pengawas bpjs juga kabarnya naik 2x lipat...

Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1234917/tunjangan-direks

padahal untuk kita rakyat kecil malah makin melarat....mungkin harus cari solusi agar tidak tertekan.

Berikut beberapa solusi yang mungkin bisa kita ambil:

1. Turun Kelas
Salah satu solusi jika kita merasa berat untuk membayar iuran bpjs setelah mengalami kenaikan adalah dengan turun kelas, dengan syarat usia kepesertaan sudah menginjak 1 tahun atau lebih.

Apa yang terjadi jika turun kelas ?
Perlu diketahui yang membedakan kelas 1, kelas II dan kelas III, hanyalah di ruang perawatan rumah sakit saja ketika peserta harus menjalani rawat inap, sementara untuk pelayanan faskes tk 1 semua kelas mendapatkan pelayanan dan hak yang sama.

Selain itu Ketika peserta menjalani rawat inap di rumah sakit, di beberapa rumah sakit hanya kelas I yang dapat naik kelas perawatan hingga VIP, sementara kelas II hanya bisa naik kelas perawatan sampai kelas I atau turun kelas, dan kelas 3 tidak bisa naik kelas perawatan. tapi kebijakan ini sepertinya tidak sama untuk setiap rumah sakit.

 2. Menjadi Peserta PBI Pemerintah
Jika memang benar-benar anda tidak mampu lagi membayar iuran bulanan bpjs setelah naik, anda  dan keluarga anda mungkin bisa mengajukan diri untuk beralih menjadi peserta PBI dengan cara mengajukan diri ke pihak dinas sosial setempat, namun anda harus menyertakan surat SKTM (Surat keterangan tidak mampu) dari RT/RW desa keluarahan setempat.

3. Keluar BPJS bukan Solusi ?
Sayangnya anda yang sudah menjadi  bpjs tidak bisa keluar, kecuali anda meninggal dunia.

Walaupun iuran bulanan tidak dibayarkan, hal tersebut tidak membuat kepesertaan anda dihapus, namun justru akan meningkatkan jumlah tunggakan yang akan semakin membesar dan akan semakin berat membebani anda dikemudian hari.
loading...

0 Response to "Iuran BPJS Dicanangkan Naik 100% Mulai September 2019, ini besaran tarif bpjs kesehatan yang baru!"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel