-->

Daftar BPJS kesehatan PBI untuk anak dan anggota keluarga lainnya

Peserta BPJS PBI atau Penerima bantuan iuran dari pemerintah adalah peserta BPJS yang dikhususkan untuk warga miskin dan kurang mampu, peserta bpjs untukt kategori ini sering disebut sebagai peserta bpjs gratis karena memang iuran bulannannya dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta BPJS PBI hanya dapat mengambil hak kelas III dan hanya dapat memilih fasilitas kesehatan di puskesmas Desa atau kelurahan atau puskesmas kecamatan.

Untuk menjadi peserta BPJS PBI umumnya diajukan oleh dinas sosial setempat, namun begitu anda juga sebenarnya bisa mengajukan diri menjadi BPJS PBI, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data anda terlebih dahulu sebelum anda dapat masuk menjadi peserta BPJS PBI, jika syarat dan ketentuannya terpenuhi maka anda masuk menjadi peserta PBI.

Saat ini ada banyak sekali warga masyarakat yang masuk kategori miskind an kurang mampu yang belum masuk menjadi peserta PBI, Bahkan banyak juga yang hanya sebagiana nggota keluarganya yang masuk PBI, sementara yang lainnya belum, seperti misalnya Suaminya peserta PBI namun anak dan istrinya belum masuk PBI karena baru menikah.

Bahkan ada juga peserta mandiri yang ingin beralih menjadi peserta PBI karena sudah tidak mampu lagi membayar iuran bulanan BPJS dan memiliki banyak sekali tunggakan.

Untuk kasus-kasus di atas, anda bisa mencoba mengajukan sendiri menjadi peserta PBI melalui dinas sosial.

Daftar BPJS kesehatan PBI untuk anak dan anggota keluarga lainnya

Untuk anda yang bebetulan belum menjadi peserta BPJS dan ingin menjadi peserta PBJS gratis  PBI yang iuran bulanannya dibayarkan oleh pemerintah, maka anda bisa mengajukan diri untuk menjadi peserta PBI.

langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

A. Untuk KTP DKI/Jakarta

Untuk anda yang ber KTP DKI jakarta dan anda ingin menambahkan anggota keluarga lainnya (anak atau Istri) untuk ikut suaminya sebagai peserta PBI, maka bisa langsung mengajukan pendaftaran melalui PUSKESMAS (fasilitas keseahatan anggota keluarga lainnya (misal suami) yang sudah masuk peserta PBI).
Dengan membawa persyaratan:
1. Membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, Desa/Kelurahan setempat) (baca: cara membuat SKTM untuk warga miskin dan kurang mampu)
2.  Fotocopy dan Asli KTP

3. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga( KK)

Silahkan bawa persyaratan di atas ke Puskesmas yang merupakan fasiltias keseahatan terdaftar suaminya atau anggota keluarga lainnya yang sudah menjadi peserta PBI.

B. Untuk KTP di Luar Wilayah DKI Jakarta

Sementara anda yang ber ktp di luar wilayah jakarta, maka untuk mengajukan diri atau menambah anggota keluarga sebagai peserta PBI, maka anda bisa lapor melalui Dinas Sosial (Dinsos) setempat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan sebagai beriktu:

1. Membawa SKTM (surat keterangan tidak mampu dari RT, RW, Desa/Kelurahan setempat) (baca: cara membuat SKTM untuk warga miskin dan kurang mampu)
2.  Fotocopy dan Asli KTP

3. Fotocopy dan Asli Kartu Keluarga( KK)

Data anda akan divalidasi dan di verifikasi terlebih dahulu biasanya harus menunggu 6 bulan setelah dilakukan rekonsiliasi data oleh kementrian sosial.

Jika syaratnya memenuhi dan quota peserta untuk PBI masih ada, maka anda akan masuk ke dalam data penerima PBI.

loading...

0 Response to "Daftar BPJS kesehatan PBI untuk anak dan anggota keluarga lainnya"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel