-->

Cara membuat surat keterangan domisili untuk daftar BPJS, Daftar PNS, Pembuatan KITAS, Perusahaan (Syarat, ketentuan dan prosedur)

Surat keterangan domisili (SKD) atau sering juga disebut surat pernyataan domisili adalah sebuah surat pernyataan data diri dan alamat atau juga data perusahaan yang diperoleh dari RT, RW dan Desa/kelurahan tempat tinggal saat ini (domisili) yang alamatnya  belum sesuai KTP.

Surat tersebut digunakan untuk berbagai keperluan, sebagai bentuk dokumen pernyataan bahwa yang bersangkutan sudah pindah tempat tinggal atau tinggal sementara di wilayah lain yang alamatnya tidak sesauai dengan KTP.

Selain sebagai bukti dokumen, surat keterangan domisili juga sebagai tanda bahwa pendatang telah melakukan pelaporan resmi mengenai keberadaannya kepada pejabat resmi diwilayah tersebut.

contoh surat keterangan domisili doc
Contoh bentuk surat keterangan domisili


Surat domisili sebenarnya harus segera dibuat oleh setiap warga masyarakat yang pindah tempat tinggal ke alamat yang tidak sesuai KTP sebelum KTP dengan alamat terbaru dibuat, agar ketika surat tersebut diperlukan untuk melengkapi persyaratan yang minta untuk satu keperluan, maka kita tidak perlu repot-repot lagi mengurusnya.

Tapi di lapangan banyak yang pindah domisili namun belum membuat surat domisili karena mereka belum memerlukannya.

Fungsi surat ketarangan domisili

Berikut adalah beberapa fungsi surat keterangan domisili yang sering diminta untuk melengkapi berkas dokumen persyaratan:

1. Untuk Daftar BPJS di kota lain yang tidak sesuai KTP
Untuk anda yang ingin mendaftar BPJS di kota lain yang kebetulan tidak sesuai KTP dan ingin mengambil faskes di kota tersebut, maka anda wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW, desa/kelurahan di kota tersebut.

Jadi untuk anda yang sudah pindah tempat tinggal sementara ktp dengan alamat baru belum jadi, atau untuk anda yang tinggal di alamt tidak sesuai ktp karena urusan pekerjaan misalnya, sementara anda ingin daftar bpjs mengambil faskes di alamat baru tersebut maka wajib menyertakan surat keterangan domisili dari RT/RW dan desa/kelurahan setempat.

2. Untuk pembuatan KITAS anak sekolah yang alamatnya tidak sesuai KTP
Surat keterangan domisili juga terkadang diminta sebagai salah satu persyaratan untuk mendaftar sekolah, jika alamat tempat tinggal tidak sesuai KTP.

3. Pengurusan Beasiswa.
Beberapa kasus pengurusan beasiswa juga meminta menyertakan persyaratan surat keterangan domisili jika tempat tinggal tidak sesuai KTP.

4. Pengurusan akta lahir
Surat ketarangan domisili juga digunakan untuk membuat akta kelahiran, jika orang tua sudah pindah tempat tinggal atau sudah memiliki tempat tinggal baru, sementara alamat tempat tinggal tidak sama dengan alamat KTP (KTP di alamat baru belum jadi).

5. Pengurusan pekerjaan dan lain sebagainya.
Begitu juga untuk pengurusan pekerjaan dimana tempat tinggal anda saat ini tidak sesuai KTP.

6. Pengurasan PNS
Untuk anda yang kebetulan diminta surat domisili sebagai syarat diterimanya PNS, maka anda bisa membuat surat domisili dari RT/RW setempat domisili anda saat ini yang belum sesuai KTP.

Intinya surat ketarangan domisili harus disertakan sebagai salah satu persyaratan untuk beberapa hal di atas jika alamat domisili saat ini belum sesuai dengan KTP. baik pindah tempat tinggal dan ktp belum jadi ataupun tinggal sementara karena urusan pekerjaan misalnya.

Cara membuat surat keterangan domisili untuk daftar BPJS (Syarat, ketentuan dan prosedur)

Untuk anda yang kebetulan ingin membuat surat keterangan domisili dan anda belum mengetahui syarat maupun ketentuannya, maka di artikel kali ini saya akan coba uraikan cara membuat surat keterangan domisili, baik untuk keperluan daftar bpjs, pengurusan akta kelahiran, bekerja dan keperluan lainnya.

Namun perlu diingat, syarat dan prosedur membuat surat keterangan domisili di beberapa daerah mungkin saja berbeda tergantung peraturan dan kebijakan pemerintahan daerah tersebut. misal membuat surat pernyataan domisili di daerah garut mungkin akan sedikit berbeda dengan wilayah Jakarta bandung dan lainnya.

Syarat membuat surat keterangan domisili:

Syarat untuk membuat surat keterangan domisili adalah sebagai berikut:
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy KK (Kartu keluarga)
3. Foto berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar.

Harap untuk diingat, jika dalam satu keluarga (satu kartu keluarga) lebih dari satu orang untuk membuat surat keterangan domisili, maka persyaratan di atas harus dilengkapi untuk masing-masing orang.

Prosedur Cara membuat surat ketarangan domisili

Pembuatan surat keterangan domisili sebenarnya gratis, namun mungkin saja dibeberapa tempat bisa saja berbayar.

Adapaun prosedur untuk membuat surat ketarangan domisili adalah sebagai berikut:

1. Di alamat anda yang baru, silahkan datang ke RT/RW setempat untuk meminta surat pengantar pembuatan surat keterangan domisili. yang sudah diisi, dicap dan ditandatangani.

Satu surat pengantar berlaku untuk 1 orang, jadi Setiap anggota keluarga dalam KK yang sudah memiliki KTP, masing-masing harus meminta surat pengantar.

2. Selanjutnya datang ke kantor desa atau kelurahan di alamat anda yang baru dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan yaitu:

  • Copy KTP yang masih berlaku (eKTP)
  • Copy KK terbaru
  • Foto berwarna 3x4 masing-masing 2 lembar.
  • Surat pengantar dari RT/RW setempat yang sudah diperoleh sebelumnya.

3. Pihak desa/kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas persyaratan, silangkah lengkapi berkas perysaratan yang diminta oleh petugas jika masih ada yang kurang.

Di beberapa daerah untuk yang pindah tempat tinggal biasanya akan diminta surat pengantar dari desa dan kelurahan tempat tinggal sebelumnya, jika memang diminta lengkapi saja berkas persyaratannya.

4. Jika berkas persyaratan sudah dinyatakan lengkap, maka selanjutnya pembuatan surat keterangan domisili akan segera diproses.

Surat keterangan domisili yang sudah jadi, biasanya akan diminta untuk dicopy sebagai arsip di desa/kelurahan tersebut.

Pembuatan surat keterangan domisili di daerah DKI jakarta dan wilayah lainnya.

Oh ya perlu diingat, bahwa syarat dan prosedur pembuatan surat keterangan domisili di beberapa wilayah mingkin berbeda jadi harus dimaklumi, untuk mendapatkan informasi yang jelas anda sebaiknya menghubungi RT/RW desa atau kelurahan setempat.

Untuk pengurusan Surat Keterangan Domisili wilayah Jakarta diatur di dalam Pergub No. 93 tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Menurut peraturan ini, penduduk non permanen wajib melaporkan susunan keluarganya kepada Suku Dinas melalui Kecamatan untuk diterbitkan SKSKPNP (Susunan Keluarga Penduduk Non Permanen) dan SKDS (Surat Keterangan Domisili Sementara) paling lambat 14 hari kerja sejak kedatangan.

Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara sendiri terdiri dari:

  • Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara baru.
  • Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara karena perubahan data.
  • Penerbitan Surat Keterangan Domisili Sementara karena hilang atau rusak.


Surat Keterangan Domisili Sementara akan diselesaikan paling lambat 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap.

Surat ini akan ditandatangani oleh Kepala Seksi Kecamatan atas nama Kepala Suku Dinas.

Surat Keterangan Domisili Sementara yang dikeluarkan memiliki masa berlaku 1 tahun.

Persyaratan pembuatan surat keterangan domisili di wilayah DKI jakarta sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada umumnya.


  • Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui desa/kelurahan di tempat domisili saat ini.
  • Asli dan Fotokopi KTP dari daerah asal.
  • Surat Keterangan Tujuan Berdomisili Sementara dari daerah asal.
Anda bisa mengurusnya di rt/rw desa/kelurahan dan ikuti prosedur yang berlaku di  wilayah tersebut.


Pentup:
Surat domisili memang sangat penting, selain sebagai dokumen resmi agar anda tidak dianggap sebagai pendatang ilegal, ternyata surat pernyataan domisili sangat diperlukan untuk melengkapi berbagai berkas persyaratan, seperti misalnya berkas persyarata BPJS jika ingin mengambil Faskes BPJS di wilayah domisili yang tidak sesuai KTP. untuk pendaftaran PNS, untuk pembuatan Kitas, untuk perusahaan dan lain sebagainya.

Karena pentingnya surat keterangan domisili, lebih baik dibuat sesegera mungkin ketika anda pindah domisili, sehingga ketika diperlukan anda tidak perlu repot untuk mengurusnya kembali.



loading...

0 Response to "Cara membuat surat keterangan domisili untuk daftar BPJS, Daftar PNS, Pembuatan KITAS, Perusahaan (Syarat, ketentuan dan prosedur)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel