-->

Cara Menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan perusahaan (BPJS PPU)

BPJS Kesehatan perusahaan adalah jenis kepesertaan bpjs yang diperuntukan bagi golongan pekerja penerima upah (PPU), baik pns maupun swasta.

BPJS kesehatan jenis ini berbeda dengan bpjs kesehatan keluarga dan juga bpjs pbi, karena bpjs kesehatan jenis ini hanya berhak atas kelas 1 atau kelas 2 sesuai dengan besaran gaji pokok yang mereka dapatkan, selain itu iuran bulanannya pun sebagian dibayarkan oleh perusahaan.

Iuran JKN bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 4,5% dari gaji atau upah pekerja, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja (bisa perorangan maupun lembaga atau badan usaha) dan 0,5% dibayar oleh pekerja yang bersangkutan.

Iuran tersebut sudah menanggung maksimal 5 anggota keluarga si pekerja, yang terdiri dari peserta yang bersangkutan, suami / istri peserta, 3 orang anak kandung / anak tiri / dan atau anak angkat yang sah dari pekerja.


Jika yang menjadi tanggungan peserta belum diikutsertakan, maka peserta bisa menambahkan anggota keluarga peserta untuk ikut menjadi tanggungan bpjs peserta.

Cara Menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan perusahaan

Jika tanggungan bpjs kesehatan perusahaan anda belum menyertakan pasangan atau pun anak, maka anda bisa mengikutsertakan mereka ke dalam tanggungan bpjs perusahaan anda.

Untuk menambahkan atau mengikutsertakan anggota keluarga di bpjs kesehatan perusahaan maka anda bisa meminta bantuan HRD perusahaan dengan menyiapkan persyaratan sebagai berikut:

  1. Asli/fotocopy daftar gaji yang dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja 
  2. Asli/fotocopy kartu keluarga dan KTP Elektronik 
  3. Asli/fotocopy SK Terakhir yang dilegalisasi 
  4. Foto 3x4 
  5. Mengisi formulir tambahan isian peserta  
  6. Copy Kartu peserta sebelumnya (jika sebelumnya sudah terdaftar)

Bagaimana jika anggota keluarga yang akan ditambahkan sudah terdaftar menjadi PBI?
Jika anggota keluarga sebelumnya terdaftar sebagai peserta PBI, maka peserta harus mencabut kepesertaan PBI nya terlebih dahulu, bisa berkoordinasi dengan HRD, mungkin perusahaan bisa memfasilitasi pencabutan PBI, atau bisa mengajukan diri untuk mencabut PBI di dinas sosial di alamat peserta terdaftar menjadi peserta PBI.

Silahkan baca: Cara beralih dari PBI menjadi peserta PPU (BPJS Perusahaan)

Peserta baru bisa dialihkan menjadi peserta ppu jika PBI sudah dinonaktifkan, selama masa penonaktifkan, kartu KIS PBI peserta masih bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari bpjs.
 
Bagaimana jika anggota keluarg yang ditambahkan sudah menjadi peserta BPJS mandiri ?
Anda bisa menghubungi HRD perusahaan untuk membantu mengajukan  pengalihan  kepesertaan anggota keluarga yang sebelumnya terdaftar menjadi mandiri untuk ditambahkan menjadi peserta PPU.


Peserta bisa menanggung anak ke 4, orang tua dan mertua sesuai dengan kebijakan perusahaan

Pekerja dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan, yaitu anak ke-4, dan seterusnya, serta orangtua-mertua,  sesuai dengan kebijakan perusahaan, namun dengan tambahan iuran sebesar 1% dari gaji/upah peserta.

Peserta bisa mendaftarkan keluarga tambahan melalui HRD persuahaan atau peserta dapat langsung mendaftarnya ke kantor cabang BPJS Kesehatan atas dasar surat Keterangan dari Badan Usaha yang menerangkan Badan Usaha memang menjamin anak> 4 dan keluarga di luar non inti. Surat keterangan yang dikeluarkan Badan Usaha harus asli dan di cap serta ditandatangani oleh HRD atau PC Badan Usaha.


Namun, jika perusahaan tidak memiliki kebijakan untuk menanggung keluarga non inti seperti anak ke 4, mertua, orang tua dan anggota keluarga lainnya, maka anggota keluarga tersebut bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS mandiri.
loading...

0 Response to "Cara Menambahkan anggota keluarga di BPJS kesehatan perusahaan (BPJS PPU)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel