-->

Iuran BPJS kelas 3 terbaru tahun 2020 (naik 45% menjadi 42.000)

Iuran atau premi bpjs adalah sejumlah uang dengan besaran tertentu yang harus dibayarkan ke pihak bpjs setiap bulannya. iuran tersebut harus dibayarkan sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dan tidak boleh terlambat, jika terlambat maka akan berdampak pada dinonaktifkannya kepesertaan bpjs sehingga tidak bisa digunakan untuk berobat.

Umumnya besar kecil iuran bpjs sangat tergantung dari kelas rawat inap yang dipilih, kelas 1, kelas 2 atau kelas 3, umumnya iuran bpjs kelas 1 lebih besar jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3 paling murah.

Sesuai dengan yang telah diuraikan di artikel sebelumnya mengenai iuran bpjs 2020, berdasarkan  peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. dijelaskan bahwa pada tahun 2020 iuran bpjs resmi akan mengalami  kenaikan untuk yang keduakalinya hingga 100%.

iuran bpjs kelas 1 2 dan 3 2020


Berdasarkan informasi, Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (peserta BPJS mandiri). Presiden menyebutkan bahwa kenaikan tersebut tujuannya adalah "Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan". Kenaikan tarif bpjs kesehatan tersebut kabarnya akan mulai diberlakukan pada awal bulan januari 2020.

Iuran BPJS kelas 3 terbaru tahun 2020 (naik 66% menjadi 42.000)

Kelas bpjs yang mengalami kenaikan hingga 100% adalah kelas I dan kelas II, sedangkan untuk kelas III, hanya naik sebesar 66% saja. sebagai berikut:

Kelas                     Tahun 2019                Tahun 2020                Keterangan

Kelas 1                    80.000                         160.000                  Naik 100%

Kelas 2                    51.000                         110.000                  Naik lebih dari 100%

Kelas 3                   25.500                         42.000                   Naik 16.500.


Dari data kenaikan iuran bpjs di atas kita bisa mengetahui bahwa kelas I dan kelas 2 naik 100%, 

Kelas 1 mengalami kenaikan dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 naik 100%, 

Sementara untuk kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 naik  >100%, 

Namun untuk kelas 3 walaupun mengalami kenaikan, kenaikannya tidak terlalu significan, hanya naik sebesar 16.500 atau mengalami kenaikan  sebesar 60% dari 25.000 menjadi 42.000 perorang.

Dampak Adanya kenaikan iuran tersebut dikabarkan banyak peserta bpjs termasuk orang tua saya melakukan turun kelas, dari sebelumnya kelas II menjadi kelas III.

Gunakan Aplikasi Mobile JKN jika hendak turun kelas

Untuk anda yang merasa terbebani dengan iuran bpjs terbaru 2020, salah satu solusinya adalah dengan melakukan turun kelas, anda  bisa turun kelas sampai kelas III yang iuran bulanannya paling murah.

Turun kelas saat ini bisa menggunakan Aplikasi Mobile JKN sehingga tidak harus datang ke kantor BPJS, dengan ketentuan :
  1. Usia kepesertaan minimal sudah mencapai 1 tahun.
  2. Kelas bpjs baru akan berlaku di tanggal 1 di bulan berikutnya.

Kelas 1, 2 dan kelas 3 dari sisi pelayanan sebenarnya tidak ada perbedaan, perbedaanya hanya pada kelas rawat inap saja, ketika peserta bpjs harus di rawat inap di rumah sakit akan ditempatkan sesuai dengan kelas rawat inap yang dipilih.


Setelah mengalami kenaikan memang Kelas III iuran bulanannya paling murah tidak terlalu naik jika dibandingkan kelas II dan kelas I, jika anda merasa terbebani dengan kenaikan iuran bpjs maka anda bisa melakukan turun kelas hingga kelas III.

Ingat, iuran bpjs jangan sampai tidak dibayar, lebih baik turun kelas daripada tidak dibayar, karena akan menimbulkan tunggakan yang pada akhirnya nanti tetap harus dibayar, apalagi nanti semua hal yang berkaitan dengan izin layanan publik syaratnya adalah kepesertaan bpjs yang tidak memiliki tunggakan.

semoga informasi mengenai Iuran BPJS kelas 3 terbaru tahun 2020 tersebut bermanfaat untuk anda.
loading...

0 Response to "Iuran BPJS kelas 3 terbaru tahun 2020 (naik 45% menjadi 42.000)"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel