-->

Masa berlaku ASKES anak PNS adalah 21 tahun bisa diperpanjang menjadi 25 tahun jika masih kuliah

Walaupun sudah era BPJS ternyata masih ada peserta askes yang belum mengalihkan kepesertaannya menjadi BPJS.

Dari kondisi tersebut, saat ini Ada banyak sekali terdengar kasus peserta askes yang masih menjadi tanggungan orang tuanya mendapatkan penolakan dari faskes tingkat 1 (puskesmas, poliklinik dan dokter praktik), pada saat peserta askes tersebut ingin mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dari pemerintah yang dijamin BPJS, dengan alasan karena peserta sudah berusia 21 tahun.

Sebenarnya tidak ada yang salah dari penolakan tersebut, karena memang peserta askes yang menjadi tanggungan orang tuanya dibatasi sampai 21 tahun atau sampai 25 tahun jika masih kuliah.

Sayangnya aturan tersebut terkadang tidak diketahui oleh peserta, sehingga banyak peserta yang kurang memperhatikannya sekalipun usianya sudah di atas 21 tahun. walhasil pada saat ingin berobat dengan ASKES peserta ditolak.

askes anak 21 tahun


Sebelum era BPJS saat ini, memang ASKES merupakan asuransi kesehatan untuk para pegawai negeri sipil (PNS), namun di era BPJS askes akhirnya dialihkan menjadi BPJS kesehatan untuk peserta penerima upah (PPU), walaupun dialihkan aturan bpjs ppu yang digunakan tersebut sama halnya dengan aturan yang digunakan oleh program askes sebelumnya terutama masa kepesertaan untuk anak yang menjadi tanggungan.

Sementara untuk tanggungan ASKES, sama halnya dengan peserta BPJS Pekerja penerima upah (PPU), setiap peserta dapat menanggung anggota keluarganya hingga 5 orang, yang meliputi peserta yang bersangkutan,  pasangan peserta (ami/istri), dan 3 orang anaknya.


Masa berlaku ASKES anak PNS adalah 21 tahun

Walaupun dapat menanggung anggota keluarganya, untuk anak yang menjadi tanggungan peserta askes dibatasi hingga usia 21,  namun dapat diperpanjang sampai usia 25 tahun, jika kondisi peserta tanggungan tersebut masih berstatus kuliah.

Untuk peserta askes yang menjadi tanggungan orangtuanya, Jika sudah mencapai usia 21 tahun, maka kepesertaan akan otomatis menjadi nonaktif sehingga kartu askes tidak bisa digunakan untuk berobat dimanapun dan kapanpun.

Jadi untuk anda anak dari peserta askes yang saat ini masih memegang kartu askes dan sudah berumur 21 tahun, kartu askes anda akan menjadi nonaktif, jika masih kuliah anda bisa memperpanjang masa kepesertaan hingga 25 tahun dan akan dialihkan menjadi BPJS.



Sementara jika usia 21 tahun namun tidak kuliah, maka bisa melakukan peralihan menjadi peserta BPJS Mandiri



Segera alihkan ASKES anda menjadi BPJS

Walaupun saat ini peserta ASKES yang masih memegang kartu Askes masih bisa dilayani di faskes mana pun sama halnya seperti pasien bpjs, sebaiknya untuk anda yang masih memegang kartu askes segera melakukan peralihan untuk menukar kartu askes anda menjadi kartu KIS BPJS.

Karena era askes sebenarnya sudah berakhir dan saat ini sudah dialihkan menjadi BPJS, agar di kemudian hari pada saat ingin mendapatkan pelayanan tidak terjadi penolakan yang mungkin bisa terjadi di faskes tingkat 1 karena kartunya masih askes.

Untuk mengalihkan askes menjadi BPJS sebenarnya sangat mudah, tidak perlu daftar ulang, caranya adalah dengan langsung datang ke kantor bpjs setempat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

1. Kartu ASKES
2. Copy dan asli KTP
3. Copy dan Asli KK
4. Foto 3x4
5. Kepemilikan rekening bank untuk yang ingin mengambil kelas I atau kelas II

Untuk prosedurnya anda  bisa baca di artikel berikut:

Demikian artikel tentang Masa berlaku ASKES anak PNS adalah 21 tahun bisa diperpanjang menjadi 25 tahun jika masih kuliah, semoga bermanfaat.
loading...

0 Response to "Masa berlaku ASKES anak PNS adalah 21 tahun bisa diperpanjang menjadi 25 tahun jika masih kuliah"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel