-->

Dana JHT Jamsostek BPJSTK ternyata Bisa dicairkan ketika masih bekerja, ini syarat dan ketentuannya

JHT atau jaminan Hari tua adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) yang dulu lebih dikenal dengan JAMSOSTEK untuk memberikan jaminan hari tua kepada peserta BPJS.

Dana JHT bisa dicairkan baik si peserta telah selesai bekerja (resign atau keluar) dari perusahaan, maupun ketika peserta masih dalam keadaan bekerja.

Untuk mencairkan dana JHT peserta BPJS ketenagakerjaan untuk peserta atau pegawai yang sudah keluar tidak lagi bekerja umumnya harus menunggu minimal selama satu bulan sejak dinyatakan tidak bekerja juga peserta tidak sedang dalam keadaan bekerja dengan catatan kepesertaan harus sudah dinonaktifkan oleh perusahaan dan juga peserta harus memiliki paklaring (surat pengalaman bekerja dari perusahaan).



Selain itu kesesuaian data antar berkas harus dipastikan benar tidak ada perbedaan atau kesalahan satu sama lain, Jika persyaratan tersebut lengkap maka peserta bisa mencairkan dana JAMSOSTEK miliknya.

Dana JHT Jamsostek BPJSTK Bisa dicairkan ketika masih bekerja

Sementara untuk pegawai atau karyawan peserta bpjs ketenagaan yang masih dalam bekerja, sebenarnya juga bisa mencairkan dana JHT miliknya namun dengan syarat-syarat tertentu.

Untuk anda peserta bpjs ketenagakerjaan yang masih dalam keadaan bekerja, anda memiliki kesempatan untuk mencairkan dana JHT anda jika memang diperlukan, artinya anda tidak perlu menunggu berhenti bekerja dulu.

Ketentuan pencairan dana JHT ketika masih dalam keadaan bekerja

Untuk mencairkan dana JHT BPJS TK/ JAMSOSTEK ketika peserta masih dalam keadaan bekerja ada syarat  dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi diantaranya:

  1. Masa kepesertaan minimal harus sudah 10 tahun.
  2. Dana JHT yang bisa dicairkan hanya sebesar 30% dari saldo jika digunakan untuk keperluan rumah atau 10% dari saldo jika digunakan untuk keperluan lainnya.
  3. Hanya memiliki kesempatan 1 kali pencairan saja, sisanya dicairkan setelah peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.


Syarat pencairan BPJS ketika masih dalam keadaan bekerja.

Jika anda berniat ingin mencairkan dana JHT Jamsostek atau BPJSTK anda, sementara anda masih dalam keadaan bekerja, maka persyaratan yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

  1. Melampirkan kartu BPJS Ketenagakerjaan, 
  2. Copy KTP dengan menunjukkan yang aslinya,
  3. Copy Kartu Keluarga (KK) dengan menunjukkan yang aslinya,
  4. Surat keterangan masih bekerja dari perusahaan
  5. Surat keterangan ingin melakukan pencairan dari perusahaan
  6. Copy buku rekening tabungan 
  7. Surat rekomendasi dari bank jika pencairan digunakan untuk keperluan perumahan.
Untuk melakukan pencairand ana JHT bisa mengunjungi kantor cabang bpjs ketenagakerjaan setempat dengan membawa persyaratan di atas.



loading...

0 Response to "Dana JHT Jamsostek BPJSTK ternyata Bisa dicairkan ketika masih bekerja, ini syarat dan ketentuannya"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel