-->

Surat Rujukan BPJS terbaru berlaku 3 bulan untuk 1 kali kunjungan

Surat rujukan BPJS adalah lembar surat yang diperoleh dari faskes tingkat 1 (poliklinik, puskesmas atau dokter pribadi) yang berfungsi sebagai lembar dokumen bahwa pasien bpjs memerlukan perawatan tingkat lanjut di rumah sakit oleh dokter spesialis.

Surat rujukan BPJS secara resmi sebenarnya hanya bisa diperoleh berdasarkan indikasi medis setelah pasien bpjs mendapatkan pemeriksaan dari dokter di faskes tingkat 1. jadi surat rujukan itu sebenarnya tidak bisa diminta oleh pasien, tetapi penerbitannya harus sesuai indikasi medis berdasarkan pemeriksaan dokter faskes tingkat 1.

Saat ini surat Rujukan BPJS sudah memiliki standar khusus, karena dicetak menggunakan aplikasi BPJS online yang sudah terintegrasi dengan Aplikasi BPJS di rumah sakit-rumah sakit.

Pada surat rujukan biasanya tertera biodata kesehatan yang meliputi:


masa berlaku surat rujukan 3 bulan 1 kali kunjungan
Contoh format surat rujukan BPJS kesehatan terbaru

Untuk pasien kronis yang memiliki keluhan dengan gejala yang sama terus menerus, berdasarkan pengalaman, setiap kali ingin berobat jalan di rumah sakit bisa langsung meminta surat rujukan ke faskes tingkat 1 untuk menuju poli rumah sakit yang dituju. Tapi perlu diingat mungkin di beberapa faskes lain kebijakannya tidak seperti itu.

Hati-hati meminta surat rujukan atas keinginan pribadi, karena beberapa faskes memberlakukan konsequensi harus bayar sendiri jika surat rujukan diterbitkan atas permintaan sendiri.

Masa berlaku surat rujukan BPJS adalah 3 bulan.

Mungkin anda bertanya lalu berapa lama masa berlaku surat rujukan ? dan berapa kali bisa digunakan ?
Surat rujukan sesuai dengan data yang tercantum pada surat rujukan, masa berlakunya adalah 3 bulan di mulai surat rujukan tersebut di buat. jika dalam waktu 3 bulan surat rujukan tersebut belum digunakan, maka pasien bisa memperpanjang surat rujukan tersebut dengan cara datang lagi ke faskes tingkat 1 untuk mendapatkan surat rujukan yang baru.

Surat rujukan BPJS hanya bisa digunakan untuk 1 kali kunjungan.

Surat rujukan BPJS hanya bisa digunakan untuk 1 kali kunjungan, umumnya surat rujukan adalah salah satu dokumen yang harus dibawa pada saat melakukan pemeriksaan di rumah sakit, dan surat rujukan yang sudah diserahkan ke pihak rumah sakit akan dijadikan arsip bpjs rumah sakit dan tidak akan dikembalikan.

Surat kontrol rumah sakit bisa mengganti surat rujukan

Untuk pertama kali berobat di rumah sakit pasien akan diminta untuk menyertakan surat rujukan sebagai salah satu persyaratan.

Jika berdasarkan hasil pemeriksaan di rumah sakit pasien harus melakukan kontrol  ulang dalam waktu yang dekat, pihak rumah sakit akan menerbitkan surat kontrol untuk pasien. Surat kontrol tersebut bisa digunakan untuk kunjungan berobat jalan berikutnya di rumah sakit.

Jadi setelah mendapatkan surat kontrol ketika ingin mendapatkan pemeriksaan kembali dari rumah sakit pasien tidak perlu lagi membuat surat rujukan dari faskes tingkat 1, cukup menyertakan surat kontrol saja, maka pasien akan tetap dilayani sebagai pasien BPJS.


Kesimpulan:

Surat rujukan adalah surat yang diperoleh dari faskes tingkat 1 sebagai salah satu persyaratan ketika peserta BPJS ingin mendapatkan tindakan dari dokter spesialis rumah sakit yang dijamin oleh BPJS.

Surat rujukan BPJS berlaku selama 3 bulan untuk 1 kali kunjungan, setiap kunjungan surat rujukan akan diambil oleh rumah sakit sebagai arsip.  jika surat rujukan tidak digunakan lebih dari masa tenggang (3 bulan) sejak surat rujukan tersebut diterbitkan, maka surat rujukan bisa diperpanjang atau dibuat kembali di faskes tingkat 1.

loading...

0 Response to "Surat Rujukan BPJS terbaru berlaku 3 bulan untuk 1 kali kunjungan"

Post a Comment

Anda punya pertanyaan seputar BPJS, silahkan ajukan pertanyaan anda di kotak komentar, barangkali saya bisa membantu!. Komentar Anda akan Muncul Setelah disetujui!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel